MvpTogeteR

MvpTogeteR
Selamat datang Didunia MVP

Selasa, 19 Maret 2013

Perjanjian Jual Beli menurut KUHPerdata

  • Konstruksi Hukum Perjanjian Jual-Beli

1. Pengertian Perjanjian Jual Beli
Dalam suatu masyarakat, dimana sudah ada peredaran uang berupamata uang sebagai alat pembayaran yang sah, perjanjian jual beli merupakansuatu perjanjian yang paling lazim diadakan diantara para anggotamasyarakat.Wujud dari perjanjian jual beli ialah rangkaian hak-hak dankewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak, yang saling berjanji, yaitu sipenjual dan si pembeli.Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Pengertian jual beli menurut Pasal 1457KUHPerdata adalah;
suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, danpihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Dari pengertian menurut Pasal 1457 KUHPerdata tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimanapihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang danpihak pembeli berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan.Hak milik suatu barang yang semula dimiliki pihak penjual, akan berpindahtangan kepada si pembeli apabila sudah ada penyerahan secara yuridis sesuaidengan ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata. Perjanjian jual beli dianggaptelah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang inimencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipunkebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar (Pasal1458 KUHPerdata).Barang dan harga inilah yang menjadi unsur pokok dariperjanjian jual beli. Menurut Pasal 1517 KUHPerdata, jika pihak pembelitidak membayar harga pembelian, maka itu merupakan suatu wanprestasiyang memberikan alasan kepada pihak penjual untuk menuntut ganti rugiatau pembatalan perjanjian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan1267 KUHPerdata.“Harga“ tersebut harus berupa sejumlah uang. Jikadalam suatu perjanjian tidak menunjuk kepada dua hal tersebut (barang danuang), maka itu akan merubah perjanjiannya menjadi tukar menukar, ataukalau harga itu berupa jasa, perjanjiannya akan menjadi suatu perjanjiankerja, dan begitulah seterusnya. Dalam pengertian jual beli sudah termaktubpengertian bahwa disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang.Tentang macamnya uang, dapat diterangkan bahwa, meskipun jual beli ituterjadi di Indonesia, tidak diharuskan bahwa harga itu ditetapkan dalam matauang rupiah, namun diperbolehkan kepada para pihak untuk menetapkannyadalam mata uang apa saja.

Mengenai sifat dari perjanjian jual beli, menurut para ahli hokumBelanda, perjanjian jual beli hanya mempunyai sifat obligator, atau bersifatmengikat para pihak.Jual beli yang bersifat obligator dalam Pasal 1459 KUHPerdatamenerangkan bahwa hak milik atas barang yang dijual belum akanberpindah tangan kepada pembeli selama belum diadakan penyerahanyuridis menurut Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata.Dari sifat obligator tersebut dalam perjanjian jual beli, dapatdijabarkan menjadi beberapa hal yang pada intinya juga termasuk dalamsifat obligatortersebut. Hal ini dapat dilihat dari obyeknya (apa saja yangmenjadi obyeknya), harga yang telah disepakati kedua belah pihak dalamperjanjian jual beli, dan yang terakhir adalah hak dan kewajiban para pihak.

2. Timbulnya Perjanjian Jual Beli
Berpijak dari asas konsensualitas dalam perjanjian jual beli sejaktercapainya kata sepakat mengenai jual beli atas barang dan harga walaupunbelum dilakukan penyerahan barang ataupun pembayaran maka sejak saatitulah sudah lahir suatu perjanjian jual beli. Asas konsensualitas itu sendirimenurut pasal 1458 KUHPer mengatur sebagai berikut :
Jual beli sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang
dan harga meskipun barang belum diserahkan dan hargabelum dibayar.

Kata Kosensualitas itu sendiri berasal dari bahasa latin consensus yangartinya kesepakatan. Kata kesepakatan tersebut mengandung makna bahwadari para pihak yang bersangkutan telah tercapai suatu persesuaiankehendak. Artinya apa yang dikehendaki oleh para pihak telah tercapai suatukesamaan, kemudian dari persesuaian kehendak tersebut tercapai katasepakat. Sebagai contoh pihak penjual sebagai pihal pertama inginmelepaskan hak milik atas suatu barang sertelah mendapatkan sejumlahuang sebagai imbalannya.Begitu pula dipihak kedua sebagai pihak pembeliyang menghendaki hak milik atas barang tersebut harus bersediamemberikan sejumlah nominal (uang) tertentu kepada penjual sebagaipemegang hak milik sebelumnya.Jual beli yang bersifat obligator dalam KUHPerdata (Pasal 1359)bahwa hak milik atas barang yang dijual belum akan berpindah ke tanganpembeli selama belum diadakan penyerahan menurut ketentuan Pasal 612yang menyebutkan bahwa penyerahan atas benda bergerak dilakukan denganpenyerahan nyata, Pasal 613 bahwa penyerahan piutang atas nama,dilakukan dengan membuat

sebuah akta otentik atau dibawah tangan.Sifat obligatoir dalam perjanjian jual beli menurut KUHPerdatamaksudnya bahwa perjanjian jual beli akan timbul hak dan kewajibanbertimbal balik pada para pihak. Yaitu saat meletakkan kepada penjualkewajiban untuk menyerahkan hak milik atas barang yang dijual,selanjutnya memberikan kepadanya hak untuk menuntut pembayaran atasharga yang telah menjadi kesepakatan. Sementara pihak pembeliberkewajiban untuk membayar harga sebagai imbalan haknya untukmendapatkan penyerahan hak milik atas barang yang dibeli, dengan kata lain hak milik akan berpindah dari pihak penjual kepada pembeli setelahdiadakan penyerahan.

  • SUBYEK HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perjanjian timbuldisebabkan oleh karena adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih.Pendukung Perjanjian sekurang-kurangnya harus ada 2 (dua) orang tertentu.Masing-masing orang tersebut menduduki tempat yang berbeda.Satu orang menjadi pihak kreditur, dan seorang lagi sebagai pihak debitur.Kreditur dan debitur itulah yang menjadi subyek perjanjian.Krediturmempunyai hak atas prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaanprestasi. Maka sesuai dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiridari:
1. Individu sebagai Persoon yang bersangkutan.
a. Manusia tertentu.
b. Badan Hukum.
Jika Badan hukum yang menjadi subyek, perjanjian yang diikat bernama “perjanjian atas nama” atauveerbintenls op naam, dan kreditur yang bertindak sebagaipenuntut disebut “tuntutan atas nama”.
2. Seseorang atas keadaan tertentu mempergunakan kedudukan atauhak orang lain tertentu: misalnya seorang bezitter atas kapal.Bezitter ini dapat bertindak sebagai kreditur dalam suatuperjanjian. Kedudukannya sebagai subyek kreditur bukan atasnama pemilik kapal inpersoon. Tapi atas nama persoon tadisebagai bezitter. Contoh lain,seorang menyewa rumah A.Penyewa bertindak atas keadaan dan kedudukannya sebagaipenyewa rumah A, bukan atas nama A inpersoon, tapi atas namaA sebagai pemilik sesuai dengan keadaannya sebagai penyewa.Lebih nyata dapat dilihat pada Pasal 1576 KUHPerdata.
3. Persoon yang dapat diganti.
Mengenai persoon kreditur yang “dapat diganti” atauvervangbaar, berarti kreditur yang menjadi subyek semula, telahditetapkan dalam perjanjian (sewaktu-waktu dapat digantikankedudukannya dengan kreditur baru).Perjanjian yang dapatdiganti ini, dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian “aan order”atau perjanjian atas perintah. Demikianjuga dalam perjanjian“aan toonder”, perjanjian “atas nama“ atau “kepada pemegangatau pembawa” pada surat-surat tagihan hutang.Sedangkan menurut KUHPerdata, pihak-pihak dalam perjanjiandiatur secara sporadis di dalam Pasal 1340, Pasal 1315, Pasal 1317,Pasal 1318, antara lain:
1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri.
2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak daripadanya.
3. Pihak ketiga.
Sedangkan menurut Wiryono Prodjodikoro, dalam setiap perjanjianada dua macam subyek. Yang pertama dapat berupa individu, yaitu: penjual dan pembeli, dan yang kedua adalah seorang dapat berupa suatu badanhukum. Kedua subyek hukum tersebut dalam suatu perjanjian jual beli,masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.Jika subyek-subyek tersebut (Usaha Dagang dan pembeli)mengandung larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 1468, 1469, dan1470 KUHPerdata, maka mereka tidak dapat melaksanakan perjanjian jualbeli. UD (Usaha Dagang) yang berperan sebagai penjual dalam melayanipembeli dapat bertindak langsung tanpa keterikatan dengan perusahaansebagai pihak yang memproduksi barang. Namun ada pula penjual yangberkedudukan sebagai penyalur resmi yang bertindak dan bergerak atasnama perusahaan atau agen resmi, seperti dalam perjanjian jual beli tersebutdisini. Agen itu sendiri diartikan sebagai pihak yang menjalankan tugassebagai penyalur untuk melayani konsumen dalam memenuhikebutuhannya. Melihat dalam menjalankan tugasnya, keberadaan penjual tersebutmemiliki persamaan dalam melayani pembeli untuk mendapatkan apa yangdiinginkan, tetapi yang menyangkut masalah klaim dari pembeli terhadapbarang yang megalami kesalahan produksi pabrik tentu tidak sama.Jika subyek perjanjian jual beli adalah anasir , yang bertindak, yangaktif, maka obyek dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai hal yangdiperlakukan oleh subyek, berupa suatu hal yang penting dalam tujuan untukmembentuk suatu perjanjian, yaitu berupa barang. Oleh karena itu, obyek,dalam perhubungan hukum perihal
perjanjian ialah: hal yang diwajibkankepada pihak berwajib (debitur), dan hal terhadap mana pihak-berhak(kreditur) mempunyai hak.Pasal 1332 KUHPerdata menyebutkan bahwa hanya benda yangberada dalam perdagangan saja yang dapat menjadi obyek suatu perjanjianjual beli.Dengan demikian obyek dari perjanjian jual beli tidak hanya bendayang berupa hak milik saja, tetapi benda yang menjadi kekuasaannya dandapat diperdagangkan, asalkan pada waktu penyerahan dapat ditentukanjenis dan jumlahnya.

  • HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI

Hak Dan Kewajiban Para Pihak
  1. Hak dan Kewajiban Pihak Penjual
Menurut Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, ketentuanumum mengenai perikatan untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1235KUHPerdata), dan ketentuan yang diatur secara khusus dalamketentuan jual-beli (Pasal 1474), penjual memiliki 3 (tiga) kewajibanpokok mulai dari sejak jual-beli terjadi menurut ketentuan Pasal 1458KUHPerdata. Menurut ketentuan tersebut, secara prinsip penjualmemiliki kewajiban untuk:
      1. Memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkankepada pembeli hingga saat penyerahannya.
      2. Menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telahditentukan, atau jika tidak telah ditentukan saatnya, ataspermintaan pembeli.
      3. Menanggung kebendaan yang dijual tersebut.Dalam Pasal 1474 KUHPerdata menjelaskan bahwa, sebagaipihak penjual memiliki dua kewajiban penting dalam pelaksanaanperjanjian. Kewajiban tersebut adalah :menyerahkan suatu barang danmenanggungnya.
Mengenai penyerahan atau levering dalam KUHPerdata,menganut ‘sistem causal’ yaitu suatu sistem yang menggantungkansahnya levering itu pada dua syarat :
    1. Penyerahan atau levering telah dilaksanakan oleh yangberhak berbuat bebas (beschikking sbevoegd) terhadaporang yang dilevering.
    2. Sahnya titel dalam perjanjian jual beli yang menjadi dasarlevering (penyerahan).Dari syarat tersebut diatas, khususnya sahnya titel yang menjadidasar levering, dimaksudkan perjanjian obligator yang menjadi dasarleveringtersebut. Adapun orang yang ‘berhak berbuat bebas‘ adalahpemilik barang sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya.Mengenai penanggungan terhadap suatu barang dan atau barangyang kondisinya rusak (cacat produk) lebih lanjut diatur dalam Pasal1504 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:
Si penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat-cacattersembunyi pada barang yang dijual, yang membuatbarang itu tidak sanggup untuk pemakaian yangdinaksudkan, atau yang demikian mengurangi pemakaianitusehingga, seandainya si pembeli mengetahui cacatcacatitu, ia sama sekali tidak akan membeli barangnya,atau tidak akan membelinya selain dengan harga yangkurang .

Maksud dari Pasal tersebut bahwa cacat yang membuat barangtersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud dan cacattersebut tidak diketahui oleh pembeli secara normal atau wajar padasaat ditutupnya perjanjian, dalam hal ini perjanjian jual beli.Mengapadikatakan sebagai cacat tersembunyi, karena cacat tersebut tidakmudah kelihatan apabila tidak dilihat secara jeli dan teliti.Tetapiapabila cacat yang dimaksud sudah terlihat sebelumnya, maka barangtersebut tentu bukan lagi disebut sebagai cacat tersembunyi, melainkandikategorikan sebagai cacat yang nampak atau kelihatan.Menurut Yahya Harahap, cacat tersembunyi ialah cacat yangmengakibatkan kegunaan barang tidak sesuai lagi dengan tujuanpemakaian yang semestinya.

Pengertian cacat tersembunyi dapat dibedakan menjadi 2 (dua)pengertian, yaitu:
a. Cacat tersembunyi positif.
Maksudnya adalah apabila cacat barang itu tidakdiberitahukan oleh penjual kepada pembeli atau pembelisendiri tidak melihat atau mengetahui bahwa barangtersebut cacat, maka terhadap cacat tersebut penjualberkewajiban untuk menanggungnya.Tentang cacattersembunyi positif, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1504sampai dengan Pasal 1510 KUHPerdata.Dalam hal ini menurut Pasal 1504 KUHPerdata biladikaitkan dengan Pasal 1506 KUHPerdata, dapat dikatakanbahwa penjual harus bertanggung jawab apabila barang20 M. Yahya Harahap, Segi – Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal.198.tersebut mengandung cacat tersembunyi, lepas dari penjualmengetahui adanya cacat atau tidak melihat, kecuali jikadalam hal yang sedemikian telah meminta diperjanjiakanbahwa ia tidak diwajibkan menanggung sesuatu apapun.

b. Cacat tersembunyi negatif.
Apabila cacat terhadap suatu barang sebelumnyasudah diberitahukan oleh penjual kepada pembeli, dandalam masalah ini pembeli benar-benar sudah melihatadanya cacat terhadap barang tersebut, maka pembelisendiri yang akan menanggungnya.Dalam hal ada tidaknya cacat tersembunyi yang diderita olehsuatu barang sangat perlu diadakan suatu pembuktian. Untuk itu perludilihat mengenai apa, bagaimana, serta siapa yang dibebani tugaspembuktian. Pertama-tama diperingatkan, bahwa dalam pemeriksaandi depan hakim hanyalah hal-hal yang dibantah saja oleh pihak lawanyang harus dibuktikan. Hal-hal yang diakui kebenarannya, sehinggaantara keduapihak yang berperkara tidak ada perselisihan, tidak usahdibuktikan. Oleh karena itu, sebenarnya tidak tepat bila Undang-Undang menganggap “pengakuan“ juga sebagai suatu alatpembuktian. Sebab hal-hal yang diakui kebenarannya, oleh hakimharus dianggap terang dan nyata, dengan membebaskan penggugatuntuk mengadakan suatu pembuktian.Juga hal-hal yang dapatdikatakan sudah diketahui oleh setiap orang atau hal-hal yang secarakebetulan sudah diketahui sendiri oleh hakim, tidak perlu dibuktikan.Sebagai pedoman, diberikan oleh Pasal 1865 KitabUndangUndang Hukum Perdata, bahwa;
Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas namaia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikanperistiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapamengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hakorang lain, diwajibkan pula membuktikan peristiwa itu.

Untuk itu siapa yang mengajukan suatu hak yang menunjuk padasuatu peristiwa, harus memberikan pembuktian; sebaliknya barangsiapa yang membantah suatu hak, dia juga harus membuktikansehingga tidak hanya menyatakan pihak lawan yang salah, tetapi jikadia benar juga harus membuktikan kebenarannya.Dalam suatu perjanjian jual beli apabila pihak pembeli menuntutberdasarkan cacat tersembunyi, maka pihak pembeli harus dapatmembuktikan tentang adanya cacat tersebut kepada penjual, denganalasan karena hak pihak pembeli adalah untuk mendapatkan barangtanpa cacat.Memang dalam kenyataannya, pihak pembelilah yangdiberi beban untuk membuktikan. Mengenai apa saja yang harusdibuktikan apabila barang tersebut ternyata mengandung cacattersembunyi, sekali lagi bila mengacu pada Pasal 1504 KUHPerdata,hal-hal yang perlu diperhatikan adalah cacat yang dimaksud sudah adasebelum ditutupnya perjanjian, dan kedua belah pihak tidakmengetahui adanya cacat yang terkandung pada barang tersebut.Apabila barang tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengantujuannya atau mengurangi pemakaiannya, maka sudah sepatutnyapembeli memberikan tuntutan kepada pihak penjual untukmenanggung atas keadaan barang yang dijualnya. Walaupun pihakpenjual tidak bersalah, namun ia tetap diwajibkan untuk menanggungkerugian yang diderita oleh pihak pembeli.Kewajiban penjual adalah untuk memelihara dan merawatkebendaan dan merupakan kewajiban yang dibebankan berdasarkanketentuan umum mengenai perikatan untukmenyerahkan ataumemberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1235KUHPerdata;
Dalam tiap-tiap perikatan umtuk memberikan sesuatuadalah termaktub kewajiban untuk menyerahkankebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnyasebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai
sat penyerahan.Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebihluas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yangakibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalambab-bab yang bersangkutan.

  1. Hak dan kewajiban Pihak Pembeli.
Kewajiban utama pihak pembeli menurut Pasal 1513KUHPerdata adalah membayar harga pembelian pada waktu danditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.Jika pada waktumembuat perjanjian tidak ditetapkan tentang itu, si pembeli harusmembayar ditempat dan pada waktu dimana penyerahan harus dilakukan (Pasal 1514 KUHPerdata). Menurut Pasal 1515KUHPerdata, meskipun pembeli tidak ada suatu janji yang tegas,diwajibkan membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yangdijual dan diserahkan memberi hasil atau lain pendapatan.Sedangkan yang menjadi hak pembeli adalah menuntutpenyerahan barang yang telah dibelinya dari si penjual. Penyerahantersebut, oleh penjual kepada pembeli menerut ketentuan Pasal 1459KUHPerdata merupakan cara peralihan hak milik dari kebendaan yangdijual tersebut.

  • POTENSI SENGKETA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI

Resiko dalam perjanjian jual beli

Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW disebutkan ada tiga peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :

  1. Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
  2. Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
  3. Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
Namun perlu diingat bahwa selama belum dilever mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.

Jual beli dengan hak membeli kembali
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual (recht van wederinkoop, right to repurchase) diterbitkan dari suatu perjanjian dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barangnya yang telah dijual, dengan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. (pasal 1519 dan 1532)

Jual beli piutang dan lain-lain hak takbertubuh
Dalam pasal 1533 disebutkan bahwa penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penangungan-penanggungan, hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik. Kemudian dalam pasal 1534 disebutkan “barangsiapa yang menjual suatu piutang atau suatu hak takbertubuh lainnya, harus menanggung bahwa hak itu benar ada pada waktu diserahkannya, biarpun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.

Hak reklame (menuntut kembali)
Dalam hal jual beli diadakan tanpa suatu janji bahwa harga barang boleh diangsur atau dicicil dan pembeli tidak membayar harga itu, maka selama barangnya masih berada ditangannya si pembeli, penjual dapat menuntut kembali barangnya asal penuntutan kembali itu dalam jangka waktu 30 hari. Dasar hukum pengaturan menganai hak reklame adalah terdapat dalam pasal 1145 BW. Selain itu juga dapat dijumpai dalam pasal 230 KUHD, akan tetapi dalam KUHD tersebut hanya berlaku dalam halnya si pembeli telah dinyatakan pailit. Syarat-syarat untuk melancarkan reklame dalam KUHD adalah lebih longgar dibandingkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1145 BW, yaitu :

Jual beli tidak usah jual beli tunai (kontan), jadi jual beli kreditpun boleh.
Penuntutan kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, jadi lebih lama dari jangka waktu yang diperkenankan oleh pasal 1145 BW
Tuntutan reklame masih boleh dilancarkan meskipun barangnya sudah berada ditangan orang lain.

Jual beli “barang orang lain”
Pasal 1471 BW menggariskan “jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”

Pasal 1234 KUHPerdata, menentukan setiap perjanjian adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.Perjanjian yang harus dilakukan itu disebut prestasi.Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap debitur dalamsetiap perjanjian.Pemenuhan perjanjian adalah hakekat dari suatu perjanjian.Agar suatu perjanjian dipenuhi oleh debitur, maka perlu diketahui sifat-sifatprestasi tersebut, adalah:
1. Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan.
2. Harus mungkin.
3. Harus diperbolehkan (halal).
4. Harus ada manfaatnya bagi kreditur.
5. Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan.
Jika salah satu perbuatan atau semua sifat tidak dipenuhi pada prestasiitu, maka perbuatan itu menjadi tidak berarti, dan perjanjian itu dapat batalatau dibatalkan. Tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi, ada duakemungkinan:
a. Karena kesalahan debitur, baik secara sengaja atau karena lalai(wanprestasi).
b. Karena keadaan memaksa (overmacht).

Pengertian yang umum tentang wanprestasi adalah “ pelaksanaankewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurutselayaknya. “
Apabila si berutang (debitur) disebutkan dan berada dalam keadaanwanprestasi, jika ia dalam melakukan pelaksanaan prestasi perjanjian telahlalai sehingga “ terlambat “ dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalammelaksanakan prestasi tidak menurut “ sepatutnya atau selayaknya “.Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
      1. Tidak melakukan apa yang disangggupi akan dilakukannya;
      2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;
      3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
      4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya.
Terhadap kelalaian atau kealpaan si berutang, diancamkan beberapa sanksi atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagidebitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi;
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3. Peralihan resiko;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang sangatpenting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berhutang melakukanwanprestasi atau lalai. Kadang tidak mudah untuk mengatakan bahwa seoranglalai atau alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapansuatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual belibarang, misalnya tidak ditetapkan kapan barangnya harus dikirim tempat sipembeli, atau kapan si pembeli ini harus membayar uang harga barangtersebut.Paling mudah untuk menetapkan seorang itu melakukan wanprestasiialah dalam perjanjian yang bertujuan untuk tidak melakukan suatuperbuatan. Apabila orang itu melakukannya, artinya ia melanggar perjanjian.Ia melakukan wanprestasi. Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatubarang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidakditetapkan batas waktunya tetapi si berhutang akan dianggap lalai denganlewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahuluditagih. Kepada debitur itu harus diperingatkan bahwa kreditur menghendakipelaksanaan perjanjian.Jikalau prestasi dapat seketika dilakukan, misalnyadalam jual beli suatu barang tertentu yang sudah di tangan si penjual, makaprestasi tadi (dalam hal ini menyerahkan barang tersebut) tentunya juga dapatdituntut seketika.Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka siberhutang perlu diberikan waktu yang pantas.Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur, agar jikaia tidak memenuhi teguran itu dapat dikatakan lalai, diberikan petunjuk olehPasal 1238 KUHPerdata. Pasal itu berbunyi sebagai berikut :

Si berhutang adalah lalai, bila ia denagn surat perintah dandengan sebuah akta sejenis itu telah diakatakan lalai, atau demiperikatannya sendiri, menetapkan bahwa si berhutang akanharus dianggap lalai dengan lewatnya waktuyang ditentukan.

Apabila seorang debitur sudah diperingatkan atau sudah dengan tegas ditagih janjinya, seperti yang diterangkan di atas, maka jika ia tetap tidakmelakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai atau alpa dan terhadapdia dapatdiperlakukan sanksi-sanksi sebagaimana disebutkan di atas yaituganti rugi atau pembatalan perjanjian dan peralihan resiko. Sebagaikesimpulan bila terjadi ingkar janji (wanprestasi) hak-hak dari kreditur adalahsebagai berikut:
    1. Hak menuntut pemenuhan perikatan (nakomen).
    2. Hak menuntut pemutusan perikatan atau apabila perikatan itu bersifat timbal balik, menuntut pembatalan perikatan(ontbinding).
    3. Hak menuntut ganti rugi (schade vergoeding).
    4. Hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi.
    5. Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan denganganti rugi.
Menurut Pasal 1244, Pasal 1245 dan Pasal 1246 KUHPerdata, anasiranasirdari ganti rugi ialah biaya, rugi dan bunga. Apabila Undang-Undangmenyebutkan rugi maka yang dimaksud adalah sebagai berikut kerugian nyatayang dapat diduga atau diperkirakan pada saat perikatan itu diadakan, yangtimbul sebagai akibat ingkar janji (wanprestasi). Jumlahnya ditentukan dengansuatu perbandingan di antara keadaan kekayaan sesudah terjadinya ingkar janjidan keadaan kekayaan seandainya tidak terjadi ingkar janji..Dalam soalpenuntutan ganti rugi, oleh Undang-Undang diberikan ketentuan-ketentuantentang apapun yang dapat dimasukkan dalam ganti rugi tersebut. Bolehdikatakan, ketentuan-ketentuan itu merupakan pembatasan dari apa yang bolehdituntut sebagai ganti rugi.Dengan demikian seorang debitur yang lalai ataualpa, masih juga dilindungi oleh Undang-Undang terhadap kesewenangwenangansi kreditur. Seperti juga ia sudah pernah dilindungi olehKUHPerdata (Pasal 1338 ayat 3) dalam soal pelaksanaan perjanjian. Sekarangia dilindungi pula dalam soal ganti rugi dengan adanya pembatasan ganti rugiitu.

Pada umumnya debitur hanya memberikan ganti rugi jika kerugian itu mempunyai hubungan langsung dengan wanprestasi, dengan perkataan lainantara ingkar janji dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (kausal).Hal ini disebutkan dalam Pasal 1248 KUHPerdata :
Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkankarena tipu daya debitur, penggantian biaya, rugi dan bungasekedar mengenai kerugian yang diderita oleh kreditur dankeuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apayang merupakan akibat langsung dari tidak dipenuhinyaperikatan.

Dari Pasal 1248 KUHPerdata ini muncul 2 (dua) pertanyaan, yaitu:
      1. Apabila kerugian itu merupakan suatu akibat dari ingkar janji.
      2. Apabila kerugian itu merupakan akibat langsung dari ingkar janji.
Undang-Undang tidak memberikan penjelasan tentang ukuran-ukuranyang dipergunakan untuk menentukan adanya hubungan sebab akibat.Dalam hal ini ajaran yang lazimnya dianut ialah teori adequate dari VonKries.Ajaran inimengemukakan bahwa ukuran untuk menentukan sebab didalam pengertian hukum adalah apabila suatu peristiwaitu secara langsungmenurut pengalaman manusia yang normal dapat diharapkan menimbulkanakibat tertentu.Undang-Undang juga tidak memberikan penjelasan tentang apa yangdisebutkan akibat langsung dari ingkar janji. Pertanyaan ini juga dipecahkandengan ajaran adequate yang dirumuskan sebagai berikut.Suatu peristiwaadalah merupakan akibat langsung dari suatu peristiwa lainnya apabilamenurut pengalaman manusia yang normal dari peristiwa tadi dapatdiharapkan timbul akibat tertentu.

Pada asasnya bentuk dari ganti rugi yang lazim dipergunakan ialah uang,oleh karena menurut ahli-ahli Hukum Perdata maupun Yurisprudensi, uangmerupakan alat yang paling praktis, yang paling sedikit menimbulkan selisihdalam menyelesaikan sesuatu sengketa. Selain uang, masih ada bentuk-bentuklain yang diperlukan sebagai bentuk-bentuk lain yang diperlukan sebagaibentuk ganti rugi, yaitu pemulihan ke keadaan semula dan larangan untukmengulangi.Keduanya ini kalau tidak ditepati dapat diperkuat dengan uangpaksa.Jadi, haruslah diingat bahwauang paksa bukan merupakan bentuk atauwujud ganti rugi.Untuk menentukan besarnya jumlah ganti rugi, Undang-Undangmemberikan beberapa pedoman, yaitu besarnya jumlah ganti rugi ituditentukan sendiri oleh UndangUndang, misalnya Pasal 1250 KUHPerdataantara lain mengatakan bahwa:
Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungandengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugidan bunga sekedar disebabkan karena terlambatnyapelaksanaan oleh Undang-Undang, dengan tidak mengurangiperaturan Undang-Undang khusus .

Undang-Undang yang ditunjuk Pasal 1250 KUHPerdata ini adalahUndang-Undang yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 22yang menetapkan besarnya jumlah bunga 6 % setahun. Oleh karena bungaadalah merupakan apa yang harus dibayar si berhutang karena kelalainnya,maka bunga itu dinamakan “bunga moratoir” (bunga karena kelalaian).Mengenai pihak-pihak sendiri yang menentukan besarnya jumlah gantirugi juga dapat dilihat pada Pasal 1249 KUHPerdata, yang berbunyi sebagaiberikut:
Jika dalam suatu perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai memenuhinya sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurangdaripada jumlah itu.

Jika tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang dan para pihak sendirijuga tidak menentukan apa-apa, maka besarnya ganti rugi ini harus ditentukanberdasarkan kerugian yang benar-benar telah terjadi, atau dapat didugasedemikian rupa sehingga keadaan, kekayaan dari si berpiutang harus samaseperti seandainya si berhutang memenuhi kewajibannya.




3 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus



  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  3. boleh dicantumkan daftar pustakanya

    BalasHapus