- Konstruksi Hukum Perjanjian Jual-Beli
1.
Pengertian Perjanjian Jual Beli
Dalam
suatu masyarakat, dimana sudah ada peredaran uang berupamata uang
sebagai alat pembayaran yang sah, perjanjian jual beli merupakansuatu
perjanjian yang paling lazim diadakan diantara para
anggotamasyarakat.Wujud dari perjanjian jual beli ialah rangkaian
hak-hak dankewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak, yang saling
berjanji, yaitu sipenjual dan si pembeli.Perjanjian jual beli diatur
dalam Pasal 1457 sampai
dengan
Pasal 1540 KUHPerdata. Pengertian jual beli menurut Pasal
1457KUHPerdata adalah;
“suatu
persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, danpihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan.”
Dari
pengertian menurut Pasal 1457 KUHPerdata tersebut diatas, dapat
disimpulkan
bahwa jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimanapihak
penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang
danpihak pembeli berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai
imbalan.Hak milik suatu barang yang semula dimiliki pihak penjual,
akan berpindahtangan kepada si pembeli apabila sudah ada penyerahan
secara yuridis sesuaidengan ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata.
Perjanjian jual beli dianggaptelah terjadi antara kedua belah pihak,
seketika setelahnya orang-orang inimencapai sepakat tentang kebendaan
tersebut dan harganya, meskipunkebendaan itu belum diserahkan, maupun
harganya belum dibayar (Pasal1458 KUHPerdata).Barang dan harga inilah
yang menjadi unsur pokok dariperjanjian jual beli. Menurut Pasal 1517
KUHPerdata, jika pihak pembelitidak membayar harga pembelian, maka
itu merupakan suatu wanprestasiyang memberikan alasan kepada pihak
penjual untuk menuntut ganti rugiatau pembatalan perjanjian menurut
ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan1267 KUHPerdata.“Harga“
tersebut harus berupa sejumlah uang. Jikadalam suatu perjanjian tidak
menunjuk kepada dua hal tersebut (barang danuang), maka itu akan
merubah perjanjiannya menjadi tukar menukar, ataukalau harga itu
berupa jasa, perjanjiannya akan menjadi suatu perjanjiankerja, dan
begitulah seterusnya. Dalam pengertian jual beli sudah
termaktubpengertian bahwa disatu pihak ada barang dan dilain pihak
ada uang.Tentang macamnya uang, dapat diterangkan bahwa, meskipun
jual beli ituterjadi di Indonesia, tidak diharuskan bahwa harga itu
ditetapkan dalam matauang rupiah, namun diperbolehkan kepada para
pihak untuk menetapkannyadalam mata uang apa saja.
Mengenai
sifat dari perjanjian jual beli, menurut para ahli hokumBelanda,
perjanjian jual beli hanya mempunyai sifat obligator, atau
bersifatmengikat para pihak.Jual beli yang bersifat obligator dalam
Pasal 1459 KUHPerdatamenerangkan bahwa hak milik atas barang yang
dijual belum akanberpindah tangan kepada pembeli selama belum
diadakan penyerahanyuridis menurut Pasal 612, 613, dan 616
KUHPerdata.Dari sifat obligator tersebut dalam perjanjian jual beli,
dapatdijabarkan menjadi beberapa hal yang pada intinya juga termasuk
dalamsifat obligatortersebut. Hal ini dapat dilihat dari obyeknya
(apa saja yangmenjadi obyeknya), harga yang telah disepakati kedua
belah pihak dalamperjanjian jual beli, dan yang terakhir adalah hak
dan kewajiban para pihak.
2.
Timbulnya Perjanjian Jual Beli
Berpijak
dari asas konsensualitas dalam perjanjian jual beli sejaktercapainya
kata sepakat mengenai jual beli atas barang dan harga walaupunbelum
dilakukan penyerahan barang ataupun pembayaran maka sejak saatitulah
sudah lahir suatu perjanjian jual beli. Asas konsensualitas itu
sendirimenurut pasal 1458 KUHPer mengatur sebagai berikut :
Jual beli sudah
terjadi antara kedua belah pihak seketika
setelah
mereka mencapai kata sepakat tentang barang
dan
harga meskipun barang belum diserahkan dan hargabelum dibayar.
Kata
Kosensualitas itu sendiri berasal dari bahasa latin consensus
yangartinya kesepakatan. Kata kesepakatan tersebut mengandung makna
bahwadari para pihak yang bersangkutan telah tercapai suatu
persesuaiankehendak. Artinya apa yang dikehendaki oleh para pihak
telah tercapai suatukesamaan, kemudian dari persesuaian kehendak
tersebut tercapai katasepakat. Sebagai contoh pihak penjual sebagai
pihal pertama inginmelepaskan hak milik atas suatu barang sertelah
mendapatkan sejumlahuang sebagai imbalannya.Begitu pula dipihak kedua
sebagai pihak pembeliyang menghendaki hak milik atas barang tersebut
harus bersediamemberikan sejumlah nominal (uang) tertentu kepada
penjual sebagaipemegang hak milik sebelumnya.Jual beli yang bersifat
obligator dalam KUHPerdata (Pasal 1359)bahwa hak milik atas barang
yang dijual belum akan berpindah ke tanganpembeli selama belum
diadakan penyerahan menurut ketentuan Pasal 612yang menyebutkan bahwa
penyerahan atas benda bergerak dilakukan denganpenyerahan nyata,
Pasal 613 bahwa penyerahan piutang atas nama,dilakukan dengan membuat
sebuah
akta otentik atau dibawah tangan.Sifat obligatoir dalam perjanjian
jual beli menurut KUHPerdatamaksudnya bahwa perjanjian jual beli akan
timbul hak dan kewajibanbertimbal balik pada para pihak. Yaitu saat
meletakkan kepada penjualkewajiban untuk menyerahkan hak milik atas
barang yang dijual,selanjutnya memberikan kepadanya hak untuk
menuntut pembayaran atasharga yang telah menjadi kesepakatan.
Sementara pihak pembeliberkewajiban untuk membayar harga sebagai
imbalan haknya untukmendapatkan penyerahan hak milik atas barang yang
dibeli, dengan kata lain hak milik akan berpindah dari pihak penjual
kepada pembeli setelahdiadakan penyerahan.
- SUBYEK HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI
Seperti yang sudah
dijelaskan sebelumnya bahwa perjanjian timbuldisebabkan oleh karena
adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih.Pendukung Perjanjian
sekurang-kurangnya harus ada 2 (dua) orang tertentu.Masing-masing
orang tersebut menduduki tempat yang berbeda.Satu orang menjadi pihak
kreditur, dan seorang lagi sebagai pihak debitur.Kreditur dan debitur
itulah yang menjadi subyek perjanjian.Krediturmempunyai hak atas
prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaanprestasi. Maka sesuai
dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiridari:
1.
Individu sebagai Persoon yang bersangkutan.
a.
Manusia tertentu.
b.
Badan Hukum.
Jika
Badan hukum yang menjadi subyek, perjanjian
yang
diikat bernama “perjanjian atas nama” atauveerbintenls op naam,
dan kreditur yang bertindak sebagaipenuntut disebut “tuntutan atas
nama”.
2.
Seseorang atas keadaan tertentu mempergunakan kedudukan atauhak orang
lain tertentu: misalnya seorang bezitter atas kapal.Bezitter ini
dapat bertindak sebagai kreditur dalam suatuperjanjian. Kedudukannya
sebagai subyek kreditur bukan atasnama pemilik kapal inpersoon. Tapi
atas nama persoon tadisebagai bezitter. Contoh lain,seorang menyewa
rumah A.Penyewa bertindak atas keadaan dan kedudukannya
sebagaipenyewa rumah A, bukan atas nama A inpersoon, tapi atas namaA
sebagai pemilik sesuai dengan keadaannya sebagai penyewa.Lebih nyata
dapat dilihat pada Pasal 1576 KUHPerdata.
3.
Persoon yang dapat diganti.
Mengenai persoon
kreditur yang “dapat diganti” atauvervangbaar, berarti kreditur
yang menjadi subyek semula, telahditetapkan dalam perjanjian
(sewaktu-waktu dapat digantikankedudukannya dengan kreditur
baru).Perjanjian yang dapatdiganti ini, dapat dijumpai dalam bentuk
perjanjian “aan order”atau perjanjian atas perintah. Demikianjuga
dalam perjanjian“aan toonder”, perjanjian “atas nama“ atau
“kepada pemegangatau pembawa” pada surat-surat tagihan
hutang.Sedangkan menurut KUHPerdata, pihak-pihak dalam
perjanjiandiatur secara sporadis di dalam Pasal 1340, Pasal 1315,
Pasal 1317,Pasal 1318, antara lain:
1.
Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri.
2.
Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak daripadanya.
3.
Pihak ketiga.
Sedangkan menurut
Wiryono Prodjodikoro, dalam setiap perjanjianada dua macam subyek.
Yang pertama dapat berupa individu, yaitu: penjual
dan
pembeli, dan yang kedua adalah seorang dapat berupa suatu badanhukum.
Kedua subyek hukum tersebut dalam suatu perjanjian jual
beli,masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.Jika subyek-subyek
tersebut (Usaha Dagang dan pembeli)mengandung larangan-larangan yang
diatur dalam Pasal 1468, 1469, dan1470 KUHPerdata, maka mereka tidak
dapat melaksanakan perjanjian jualbeli. UD (Usaha Dagang) yang
berperan sebagai penjual dalam melayanipembeli dapat bertindak
langsung tanpa keterikatan dengan perusahaansebagai pihak yang
memproduksi barang. Namun ada pula penjual yangberkedudukan sebagai
penyalur resmi yang bertindak dan bergerak atasnama perusahaan atau
agen resmi, seperti dalam perjanjian jual beli tersebutdisini. Agen
itu sendiri diartikan sebagai pihak yang menjalankan tugassebagai
penyalur untuk melayani konsumen dalam memenuhikebutuhannya. Melihat
dalam menjalankan tugasnya, keberadaan penjual tersebutmemiliki
persamaan dalam melayani pembeli untuk mendapatkan apa
yangdiinginkan, tetapi yang menyangkut masalah klaim dari pembeli
terhadapbarang yang megalami kesalahan produksi pabrik tentu tidak
sama.Jika subyek perjanjian jual beli adalah anasir , yang bertindak,
yangaktif, maka obyek dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai
hal yangdiperlakukan oleh subyek, berupa suatu hal yang penting dalam
tujuan untukmembentuk suatu perjanjian, yaitu berupa barang.
Oleh
karena itu, obyek,dalam perhubungan hukum perihal
perjanjian
ialah: hal yang diwajibkankepada pihak berwajib (debitur), dan hal
terhadap mana pihak-berhak(kreditur) mempunyai hak.Pasal 1332
KUHPerdata menyebutkan bahwa hanya benda yangberada dalam perdagangan
saja yang dapat menjadi obyek suatu perjanjianjual beli.Dengan
demikian obyek dari perjanjian jual beli tidak hanya bendayang berupa
hak milik saja, tetapi benda yang menjadi kekuasaannya dandapat
diperdagangkan, asalkan pada waktu penyerahan dapat ditentukanjenis
dan jumlahnya.
- HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI
Hak
Dan Kewajiban Para Pihak
- Hak dan Kewajiban Pihak Penjual
Menurut
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, ketentuanumum mengenai perikatan
untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1235KUHPerdata), dan ketentuan yang
diatur secara khusus dalamketentuan jual-beli (Pasal 1474), penjual
memiliki 3 (tiga) kewajibanpokok mulai dari sejak jual-beli terjadi
menurut ketentuan Pasal 1458KUHPerdata. Menurut ketentuan tersebut,
secara prinsip penjualmemiliki kewajiban untuk:
- Memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkankepada pembeli hingga saat penyerahannya.
- Menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telahditentukan, atau jika tidak telah ditentukan saatnya, ataspermintaan pembeli.
- Menanggung kebendaan yang dijual tersebut.Dalam Pasal 1474 KUHPerdata menjelaskan bahwa, sebagaipihak penjual memiliki dua kewajiban penting dalam pelaksanaanperjanjian. Kewajiban tersebut adalah :menyerahkan suatu barang danmenanggungnya.
Mengenai
penyerahan atau levering dalam KUHPerdata,menganut ‘sistem causal’
yaitu suatu sistem yang menggantungkansahnya levering itu pada dua
syarat :
- Penyerahan atau levering telah dilaksanakan oleh yangberhak berbuat bebas (beschikking sbevoegd) terhadaporang yang dilevering.
- Sahnya titel dalam perjanjian jual beli yang menjadi dasarlevering (penyerahan).Dari syarat tersebut diatas, khususnya sahnya titel yang menjadidasar levering, dimaksudkan perjanjian obligator yang menjadi dasarleveringtersebut. Adapun orang yang ‘berhak berbuat bebas‘ adalahpemilik barang sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya.Mengenai penanggungan terhadap suatu barang dan atau barangyang kondisinya rusak (cacat produk) lebih lanjut diatur dalam Pasal1504 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:
Si
penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat-cacattersembunyi pada
barang yang dijual, yang membuatbarang itu tidak sanggup untuk
pemakaian yangdinaksudkan, atau yang demikian mengurangi
pemakaianitusehingga, seandainya si pembeli mengetahui cacatcacatitu,
ia sama sekali tidak akan membeli barangnya,atau tidak akan
membelinya selain dengan harga yangkurang .
Maksud
dari Pasal tersebut bahwa cacat yang membuat barangtersebut tidak
dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud dan cacattersebut tidak
diketahui oleh pembeli secara normal atau wajar padasaat ditutupnya
perjanjian, dalam hal ini perjanjian jual beli.Mengapadikatakan
sebagai cacat tersembunyi, karena cacat tersebut tidakmudah kelihatan
apabila tidak dilihat secara jeli dan teliti.Tetapiapabila cacat yang
dimaksud sudah terlihat sebelumnya, maka barangtersebut tentu bukan
lagi disebut sebagai cacat tersembunyi, melainkandikategorikan
sebagai cacat yang nampak atau kelihatan.Menurut Yahya Harahap, cacat
tersembunyi ialah cacat yangmengakibatkan kegunaan barang tidak
sesuai lagi dengan tujuanpemakaian yang semestinya.
Pengertian
cacat tersembunyi dapat dibedakan menjadi 2 (dua)pengertian, yaitu:
a.
Cacat tersembunyi positif.
Maksudnya
adalah apabila cacat barang itu tidakdiberitahukan oleh penjual
kepada pembeli atau pembelisendiri tidak melihat atau mengetahui
bahwa barangtersebut cacat, maka terhadap cacat tersebut
penjualberkewajiban untuk menanggungnya.Tentang cacattersembunyi
positif, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1504sampai dengan Pasal 1510
KUHPerdata.Dalam hal ini menurut Pasal 1504 KUHPerdata biladikaitkan
dengan Pasal 1506 KUHPerdata, dapat dikatakanbahwa penjual harus
bertanggung jawab apabila barang20 M. Yahya Harahap, Segi
– Segi Hukum Perjanjian,
Alumni, Bandung, 1986, hal.198.tersebut mengandung cacat tersembunyi,
lepas dari penjualmengetahui adanya cacat atau tidak melihat, kecuali
jikadalam hal yang sedemikian telah meminta diperjanjiakanbahwa ia
tidak diwajibkan menanggung sesuatu apapun.
b.
Cacat tersembunyi negatif.
Apabila
cacat terhadap suatu barang sebelumnyasudah diberitahukan oleh
penjual kepada pembeli, dandalam masalah ini pembeli benar-benar
sudah melihatadanya cacat terhadap barang tersebut, maka
pembelisendiri yang akan menanggungnya.Dalam hal ada tidaknya cacat
tersembunyi yang diderita olehsuatu barang sangat perlu diadakan
suatu pembuktian. Untuk itu perludilihat mengenai apa, bagaimana,
serta siapa yang dibebani tugaspembuktian. Pertama-tama
diperingatkan, bahwa dalam pemeriksaandi depan hakim hanyalah hal-hal
yang dibantah saja oleh pihak lawanyang harus dibuktikan. Hal-hal
yang diakui kebenarannya, sehinggaantara keduapihak yang berperkara
tidak ada perselisihan, tidak usahdibuktikan. Oleh karena itu,
sebenarnya tidak tepat bila Undang-Undang menganggap “pengakuan“
juga sebagai suatu alatpembuktian. Sebab hal-hal yang diakui
kebenarannya, oleh hakimharus dianggap terang dan nyata, dengan
membebaskan penggugatuntuk mengadakan suatu pembuktian.Juga hal-hal
yang dapatdikatakan sudah diketahui oleh setiap orang atau hal-hal
yang secarakebetulan sudah diketahui sendiri oleh hakim, tidak perlu
dibuktikan.Sebagai pedoman, diberikan oleh Pasal 1865
KitabUndangUndang Hukum Perdata, bahwa;
Barang
siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas namaia mendasarkan suatu
hak, diwajibkan membuktikanperistiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang
siapamengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hakorang lain,
diwajibkan pula membuktikan peristiwa itu.
Untuk
itu siapa yang mengajukan suatu hak yang menunjuk padasuatu
peristiwa, harus memberikan pembuktian; sebaliknya barangsiapa yang
membantah suatu hak, dia juga harus membuktikansehingga tidak hanya
menyatakan pihak lawan yang salah, tetapi jikadia benar juga harus
membuktikan kebenarannya.Dalam suatu perjanjian jual beli apabila
pihak pembeli menuntutberdasarkan cacat tersembunyi, maka pihak
pembeli harus dapatmembuktikan tentang adanya cacat tersebut kepada
penjual, denganalasan karena hak pihak pembeli adalah untuk
mendapatkan barangtanpa cacat.Memang dalam kenyataannya, pihak
pembelilah yangdiberi beban untuk membuktikan. Mengenai apa saja yang
harusdibuktikan apabila barang tersebut ternyata mengandung
cacattersembunyi, sekali lagi bila mengacu pada Pasal 1504
KUHPerdata,hal-hal yang perlu diperhatikan adalah cacat yang dimaksud
sudah adasebelum ditutupnya perjanjian, dan kedua belah pihak
tidakmengetahui adanya cacat yang terkandung pada barang
tersebut.Apabila barang tersebut tidak dapat digunakan sesuai
dengantujuannya atau mengurangi pemakaiannya, maka sudah
sepatutnyapembeli memberikan tuntutan kepada pihak penjual
untukmenanggung atas keadaan barang yang dijualnya. Walaupun
pihakpenjual tidak bersalah, namun ia tetap diwajibkan untuk
menanggungkerugian yang diderita oleh pihak pembeli.Kewajiban penjual
adalah untuk memelihara dan merawatkebendaan dan merupakan kewajiban
yang dibebankan berdasarkanketentuan umum mengenai perikatan
untukmenyerahkan ataumemberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 1235KUHPerdata;
Dalam
tiap-tiap perikatan umtuk memberikan sesuatuadalah termaktub
kewajiban untuk menyerahkankebendaan yang bersangkutan dan untuk
merawatnyasebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai
sat
penyerahan.Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebihluas
terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yangakibat-akibatnya
mengenai hal ini akan ditunjuk dalambab-bab yang bersangkutan.
- Hak dan kewajiban Pihak Pembeli.
Kewajiban
utama pihak pembeli menurut Pasal 1513KUHPerdata adalah membayar
harga pembelian pada waktu danditempat sebagaimana ditetapkan menurut
perjanjian.Jika pada waktumembuat perjanjian tidak ditetapkan tentang
itu, si pembeli harusmembayar ditempat dan pada waktu dimana
penyerahan harus
dilakukan
(Pasal 1514 KUHPerdata). Menurut Pasal 1515KUHPerdata, meskipun
pembeli tidak ada suatu janji yang tegas,diwajibkan membayar bunga
dari harga pembelian, jika barang yangdijual dan diserahkan memberi
hasil atau lain pendapatan.Sedangkan yang menjadi hak pembeli adalah
menuntutpenyerahan barang yang telah dibelinya dari si penjual.
Penyerahantersebut, oleh penjual kepada pembeli menerut ketentuan
Pasal 1459KUHPerdata merupakan cara peralihan hak milik dari
kebendaan yangdijual tersebut.
- POTENSI SENGKETA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Resiko
dalam perjanjian jual beli
Risiko
adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian
(peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak. Dengan demikian maka
persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang
keadan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat
diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW disebutkan ada tiga
peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :
- Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
- Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
- Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
Namun
perlu diingat bahwa selama belum dilever mengenai barang dari macam
apa saja, resikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih
merupakan pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis
diserahkan kepada pembeli.
Jual
beli dengan hak membeli kembali
Kekuasaan
untuk membeli kembali barang yang telah dijual (recht van
wederinkoop, right to repurchase) diterbitkan dari suatu perjanjian
dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barangnya
yang telah dijual, dengan mengembalikan harga pembelian yang telah
diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si
pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu
pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan
pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah
harganya. (pasal 1519 dan 1532)
Jual
beli piutang dan lain-lain hak takbertubuh
Dalam
pasal 1533 disebutkan bahwa penjualan suatu piutang meliputi segala
sesuatu yang melekat padanya, seperti penangungan-penanggungan,
hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik. Kemudian dalam pasal 1534
disebutkan “barangsiapa yang menjual suatu piutang atau suatu hak
takbertubuh lainnya, harus menanggung bahwa hak itu benar ada pada
waktu diserahkannya, biarpun penjualan dilakukan tanpa janji
penanggungan.
Hak
reklame (menuntut kembali)
Dalam
hal jual beli diadakan tanpa suatu janji bahwa harga barang boleh
diangsur atau dicicil dan pembeli tidak membayar harga itu, maka
selama barangnya masih berada ditangannya si pembeli, penjual dapat
menuntut kembali barangnya asal penuntutan kembali itu dalam jangka
waktu 30 hari. Dasar hukum pengaturan menganai hak reklame adalah
terdapat dalam pasal 1145 BW. Selain itu juga dapat dijumpai dalam
pasal 230 KUHD, akan tetapi dalam KUHD tersebut hanya berlaku dalam
halnya si pembeli telah dinyatakan pailit. Syarat-syarat untuk
melancarkan reklame dalam KUHD adalah lebih longgar dibandingkan
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1145 BW, yaitu :
Jual
beli tidak usah jual beli tunai (kontan), jadi jual beli kreditpun
boleh.
Penuntutan
kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, jadi lebih lama
dari jangka waktu yang diperkenankan oleh pasal 1145 BW
Tuntutan
reklame masih boleh dilancarkan meskipun barangnya sudah berada
ditangan orang lain.
Jual
beli “barang orang lain”
Pasal
1471 BW menggariskan “jual
beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk
penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah
mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
Pasal
1234 KUHPerdata, menentukan setiap perjanjian adalah untuk
memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.Perjanjian
yang harus dilakukan itu disebut prestasi.Prestasi adalah kewajiban
yang harus dipenuhi oleh setiap debitur dalamsetiap
perjanjian.Pemenuhan perjanjian adalah hakekat dari suatu
perjanjian.Agar suatu perjanjian dipenuhi oleh debitur, maka perlu
diketahui sifat-sifatprestasi tersebut, adalah:
1.
Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan.
2.
Harus mungkin.
3.
Harus diperbolehkan (halal).
4.
Harus ada manfaatnya bagi kreditur.
5.
Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan.
Jika
salah satu perbuatan atau semua sifat tidak dipenuhi pada
prestasiitu, maka perbuatan itu menjadi tidak berarti, dan perjanjian
itu dapat batalatau dibatalkan. Tidak dipenuhinya kewajiban atau
prestasi, ada duakemungkinan:
a.
Karena kesalahan debitur, baik secara sengaja atau karena
lalai(wanprestasi).
b.
Karena keadaan memaksa (overmacht).
Pengertian
yang umum tentang wanprestasi adalah “ pelaksanaankewajiban
yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak
menurutselayaknya.
“
Apabila
si berutang (debitur) disebutkan dan berada dalam keadaanwanprestasi,
jika ia dalam melakukan pelaksanaan prestasi perjanjian telahlalai
sehingga “ terlambat “ dari jadwal waktu yang ditentukan atau
dalammelaksanakan prestasi tidak menurut “ sepatutnya atau
selayaknya “.Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
- Tidak melakukan apa yang disangggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya.
Terhadap
kelalaian atau kealpaan si berutang, diancamkan beberapa
sanksi
atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagidebitur
yang lalai ada empat macam, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan
singkat
dinamakan ganti rugi;
2.
Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan
perjanjian;
3.
Peralihan resiko;
4.
Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan
hakim.
Karena wanprestasi
(kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang sangatpenting, maka harus
ditetapkan lebih dahulu apakah si berhutang melakukanwanprestasi atau
lalai. Kadang tidak mudah untuk mengatakan bahwa seoranglalai atau
alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapansuatu
pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual
belibarang, misalnya tidak ditetapkan kapan barangnya harus dikirim
tempat sipembeli, atau kapan si pembeli ini harus membayar uang harga
barangtersebut.Paling mudah untuk menetapkan seorang itu melakukan
wanprestasiialah dalam perjanjian yang bertujuan untuk tidak
melakukan suatuperbuatan. Apabila orang itu melakukannya, artinya ia
melanggar perjanjian.Ia melakukan wanprestasi. Mengenai perjanjian
untuk menyerahkan suatubarang atau untuk melakukan suatu perbuatan,
jika dalam perjanjian tidakditetapkan batas waktunya tetapi si
berhutang akan dianggap lalai denganlewatnya waktu yang ditentukan,
pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahuluditagih. Kepada debitur
itu harus diperingatkan bahwa kreditur menghendakipelaksanaan
perjanjian.Jikalau prestasi dapat seketika dilakukan, misalnyadalam
jual beli suatu barang tertentu yang sudah di tangan si penjual,
makaprestasi tadi (dalam hal ini menyerahkan barang tersebut)
tentunya juga dapatdituntut seketika.Apabila prestasi tidak seketika
dapat dilakukan, maka siberhutang perlu diberikan waktu yang
pantas.Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur, agar
jikaia tidak memenuhi teguran itu dapat dikatakan lalai, diberikan
petunjuk olehPasal 1238 KUHPerdata. Pasal itu berbunyi sebagai
berikut
:
Si
berhutang adalah lalai, bila ia denagn surat perintah dandengan
sebuah akta sejenis itu telah diakatakan lalai, atau demiperikatannya
sendiri, menetapkan bahwa si berhutang akanharus dianggap lalai
dengan lewatnya waktuyang ditentukan.
Apabila
seorang debitur sudah diperingatkan atau sudah dengan tegas
ditagih
janjinya, seperti yang diterangkan di atas, maka jika ia tetap
tidakmelakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai atau alpa
dan terhadapdia dapatdiperlakukan sanksi-sanksi sebagaimana
disebutkan di atas yaituganti rugi atau pembatalan perjanjian dan
peralihan resiko. Sebagaikesimpulan bila terjadi ingkar janji
(wanprestasi) hak-hak dari kreditur adalahsebagai berikut:
- Hak menuntut pemenuhan perikatan (nakomen).
- Hak menuntut pemutusan perikatan atau apabila perikatan itu bersifat timbal balik, menuntut pembatalan perikatan(ontbinding).
- Hak menuntut ganti rugi (schade vergoeding).
- Hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi.
- Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan denganganti rugi.
Menurut
Pasal 1244, Pasal 1245 dan Pasal 1246 KUHPerdata, anasiranasirdari
ganti rugi ialah biaya, rugi dan bunga. Apabila
Undang-Undangmenyebutkan rugi maka yang dimaksud adalah sebagai
berikut kerugian nyatayang dapat diduga atau diperkirakan pada saat
perikatan itu diadakan, yangtimbul sebagai akibat ingkar janji
(wanprestasi). Jumlahnya ditentukan dengansuatu perbandingan di
antara keadaan kekayaan sesudah terjadinya ingkar janjidan keadaan
kekayaan seandainya tidak terjadi ingkar janji..Dalam soalpenuntutan
ganti rugi, oleh
Undang-Undang
diberikan ketentuan-ketentuantentang apapun yang dapat dimasukkan
dalam ganti rugi tersebut. Bolehdikatakan, ketentuan-ketentuan itu
merupakan pembatasan dari apa yang bolehdituntut sebagai ganti
rugi.Dengan demikian seorang debitur yang lalai ataualpa, masih juga
dilindungi oleh Undang-Undang terhadap kesewenangwenangansi kreditur.
Seperti juga ia sudah pernah dilindungi olehKUHPerdata (Pasal 1338
ayat 3) dalam soal pelaksanaan perjanjian. Sekarangia dilindungi pula
dalam soal ganti rugi dengan adanya pembatasan ganti rugiitu.
Pada
umumnya debitur hanya memberikan ganti rugi jika kerugian itu
mempunyai
hubungan langsung dengan wanprestasi, dengan perkataan lainantara
ingkar janji dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat
(kausal).Hal ini disebutkan dalam Pasal 1248 KUHPerdata :
Bahkan
jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkankarena tipu daya
debitur, penggantian biaya, rugi dan bungasekedar mengenai kerugian
yang diderita oleh kreditur dankeuntungan yang terhilang baginya,
hanyalah terdiri atas apayang merupakan akibat langsung dari tidak
dipenuhinyaperikatan.
Dari
Pasal 1248 KUHPerdata ini muncul 2 (dua) pertanyaan, yaitu:
- Apabila kerugian itu merupakan suatu akibat dari ingkar janji.
- Apabila kerugian itu merupakan akibat langsung dari ingkar janji.
Undang-Undang
tidak memberikan penjelasan tentang ukuran-ukuranyang dipergunakan
untuk menentukan adanya hubungan sebab akibat.Dalam hal ini ajaran
yang lazimnya dianut ialah teori adequate dari VonKries.Ajaran
inimengemukakan bahwa ukuran untuk menentukan sebab didalam
pengertian hukum adalah apabila suatu peristiwaitu secara
langsungmenurut pengalaman manusia yang normal dapat diharapkan
menimbulkanakibat tertentu.Undang-Undang juga tidak memberikan
penjelasan tentang apa yangdisebutkan akibat langsung dari ingkar
janji. Pertanyaan ini juga dipecahkandengan ajaran adequate yang
dirumuskan sebagai berikut.Suatu peristiwaadalah merupakan akibat
langsung dari suatu peristiwa lainnya apabilamenurut pengalaman
manusia yang normal dari peristiwa tadi dapatdiharapkan timbul akibat
tertentu.
Pada
asasnya bentuk dari ganti rugi yang lazim dipergunakan ialah
uang,oleh karena menurut ahli-ahli Hukum Perdata maupun
Yurisprudensi, uangmerupakan alat yang paling praktis, yang paling
sedikit menimbulkan selisihdalam menyelesaikan sesuatu sengketa.
Selain uang, masih ada bentuk-bentuklain yang diperlukan sebagai
bentuk-bentuk lain yang diperlukan sebagaibentuk ganti rugi, yaitu
pemulihan ke keadaan semula dan larangan untukmengulangi.Keduanya ini
kalau tidak ditepati dapat diperkuat dengan uangpaksa.Jadi, haruslah
diingat bahwauang paksa bukan merupakan bentuk atauwujud ganti
rugi.Untuk menentukan besarnya jumlah ganti rugi,
Undang-Undangmemberikan beberapa pedoman, yaitu besarnya jumlah ganti
rugi ituditentukan sendiri oleh UndangUndang, misalnya Pasal 1250
KUHPerdataantara lain mengatakan bahwa:
Dalam
tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungandengan pembayaran
sejumlah uang, penggantian biaya, rugidan bunga sekedar disebabkan
karena terlambatnyapelaksanaan oleh Undang-Undang, dengan tidak
mengurangiperaturan Undang-Undang khusus .
Undang-Undang
yang ditunjuk Pasal 1250 KUHPerdata ini adalahUndang-Undang yang
dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 22yang menetapkan
besarnya jumlah bunga 6 % setahun. Oleh karena bungaadalah merupakan
apa yang harus dibayar si berhutang karena kelalainnya,maka bunga itu
dinamakan “bunga moratoir” (bunga karena kelalaian).Mengenai
pihak-pihak sendiri yang menentukan besarnya jumlah gantirugi juga
dapat dilihat pada Pasal 1249 KUHPerdata, yang berbunyi
sebagaiberikut:
Jika
dalam suatu perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai
memenuhinya
sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah
uang
tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh
diberikan
suatu jumlah yang lebih maupun yang kurangdaripada jumlah itu.
Jika
tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang dan para pihak sendirijuga
tidak menentukan apa-apa, maka besarnya ganti rugi ini harus
ditentukanberdasarkan kerugian yang benar-benar telah terjadi, atau
dapat didugasedemikian rupa sehingga keadaan, kekayaan dari si
berpiutang harus samaseperti seandainya si berhutang memenuhi
kewajibannya.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
BalasHapustrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
boleh dicantumkan daftar pustakanya
BalasHapus