MvpTogeteR

MvpTogeteR
Selamat datang Didunia MVP

Minggu, 07 April 2013

KRONOLOGI dibalik Penyerangan LP Sleman, Adalah Perang Kartel Narkoba




Selama ini Kopassus Hanya diam, berbagai statement dari beberapa kalangan yang terlihat Pintar tapi Bodoh yang cenderung menjadi Fitnah dan menuduh tanpa bukti. Terutama KOMNAS HAM. 

Jika mereka bisa memberikan pendapat dan menuduh, adalah Hak Kami juga, sebagai Prajurit Kopasus juga untuk menyampaikan pendapat. kita harus melihat permasalahan ini berdasarkan Fakta, Bukti, urutan kejadian dan TKP.

Sebelum kita membahas permasalahn yang sebenar-benarnya, saya akan menjelaskan secara singkat siapa sebenarnya 4 orang yang DISIKSA KEMUDIAN DITEMBAK DI LP CEBONGAN SLEMAN

1. Bripka Yohanis Juan Manbait alias Juan adalah Anggota Polresta Jogja berdinas di Polsekta Jogja, Bripka Juan adalah mantan Pidana Polda Jogja yang baru dibebaskan oleh satuannya karena menjadi Bandar Narkoba. Bripka Juan adalah Pemasok Narkoba utama di Hugos Caffe dan Bosse.

2. Benyamin Sahetapy alias Decky adalah Residivis yang baru keluar dari penjara akibat melakukan pembunuhan terhadap warga Papua di Jogjakarta. Decky adalah Pengurus Ormas KOTIKAM JOGJA (Komando Inti Keamanan), pekerjaan Decky adalah Keamanan beberapa tempat Hiburan di Jogja, depkolektor, dan ketua preman di Jogja. Decky adalah pemasok Narkoba ke beberapa tempat Hiburan di Jogja dari Bandar-bandar Narkoba di Jogja diantaranya beberapa Oknum anggota Polda Jogja.

3. Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, kedua orang ini adalah anak Buah dari Bripka Juan dan Decky dan juga anggota Ormas KOTIKAM.

4. Ormas Kotikan ini diketuai oleh Sdr. Rony Wintoko, Ormas ini selalu membuat keributan di Jogja selain pengedar Narkoba, beberapakali melakukan tindakan Kriminial penganiayaan dan pembunuhan, kelompok ini pernah melakukan penganiayaan yang berujung kematian terhadap Mahasiswa asal Bali dan anggotanya yang bernama Joko dkk melakukan pengeroyokan terhadap terhadap anggota Yonif-403 Jogja, serta penikaman terhadap Mahasiswa asal Timor leste.

puncaknya adalah kejadian Penganiayaan di Hugos Café Maguwoharjo Depok Sleman DIY yang di lakukan oleh Kelompok Ormas KOTIKAM (Komando Inti Keamanan) Yogyakarta. terhadap anggota personel Kopassus An. Sertu Santoso hingga meninggal Dunia.setelah di visum penyebab kematian Korban adalah, Luka benda Tumpuldi bagian kepala, luka tusukan dan bacokan benda tajam 23 cm didada sebelah kiri dan 6 rusuk Patah.

1. kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 pukul 00.40 korban datang ke Hugos Café bersama 1 rekan, kemudian terjadi keributan antara Korban dengan sdr. Dedy alias Adrianus Chandra Galaja kemudian Sdr. Dedy menghubungi Bripka Yohanis Juan Manbait alias Juan, sdr. Benyamin Sahetapy alias Decky dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi Di asrama Polresta Jogja. Kemudian mereka mendatangi Hugos Cafe.

2. Sesampai di dalam hugos Café Sdr. Decky bertanya kepada korban “ Kamu dari Mana“ ? lalu korban menjawab “saya anggota Kopassus”. Saat itu posisi yg paling Depan adalah atau yg paling dekat dengan Korban adalah Bripka Juan Dan disebelah kiri korban adalah sdr. Dedy serta disebelah kanan korban adalah sdr. Adi. kemudian Decky menantang Korban untuk berkelahi sambil melemparkan asbak ke arah Korban, setelah melempar Korban, Decky masuk ke dalam Café. Kemudian saat keluar Decky memukul kepala Korban menggunakan Botol yg ada dimeja didepan Korban, mengenai pelipis kanan korban hingga botol pecah, saat korban terhuyung dan akan Jatuh tiba-tiba sdr. Dedy menikam korban sambil belati ditarik tepat pada bagian dada sebelah kiri, Setelah melakukan penusukan Dedy melarikan diri.
Saat Korban Jatuh, 3 org tidak dikenal (3 org ini diperkirakan Anggota Polri, krn datang bersama dengan Bripka Juan dari Asrama Polresta Jogja) menendang dan memukul Korban yang sudah terkapar, Melihat kejadian tersebut, Bripka Juan berteriak “Tolong dibawa”, langsung ke 3 org tersebut menyeret Korban dengan menarik bagian kaki. Dan pada saat kejadian tersebut, banyak anggota Polda Jogja yang berkunjung ke Hugos Kafe. selanjutnya korban dibawa oleh security menuju RS Bethesda menggunakan Taksi, saat dalam perjalanan Korban meninggal dunia. Dengan mengalami luka

Cat : Decky kemana-mana selalu membawa Belati

3. Setelah kejadian, 4 dari 7 pelaku di tangkap, Bripka Juan ditangkap di Rumah Dinas Polresta Jogja oleh Polda Jogja, adalah Bohong jika Bripka Juan melawan saat ditangkap, saat ditangkap dia kooperatif, hanya ada kekhawatiran dari Bripka Juan saat penangkapan, karena beberapa preman binaannya ingin melawan aparat. Kemudian Bripka Juan dan aparat Polres Sleman menuju rumah Decky. Kemudian sdr Decky ditangkap. Saat penangkapan Decky juga tidak melawan. Namun berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, beberapa barang miliknya hilang diantaranya, Kalung Salib Emas dan uang +- 20 juta hilang dari tempat tinggalnya. Dia hanya bisa mengamankan 2 batu cincinya. Kemudian dilanjutkan penangkapan sdr Dedy dan Adi, Penangkapan ke-2 tersangka ini dilakukan oleh Anggota Intel Korem Jogja. Awalnya 4 pelaku ini ditahan di Polres Sleman, karena alasan Khawatir, oleh Polda pelaku dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda. Dan menjalani pemeriksaan. Langsung dijadikan tersangka

4. Pada tanggal 20 Maret 2013, Jam 10.00, Sertu Sriyono anggota Korem Jogja di Bacok oleh Sdr. Marcel, Marcel adalah rekan dari 4 tersangka yang telibat pengeroyokan Sertu Santoso, juga Anggota Ormas KOTIKAM

5. Dari pemeriksaan ini, mulai terungkap bahwa Bripka Juan masih aktif di Polsekta Jogja, Bripka Juan sdh mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan, dgn alasan Khawatir dan Ruang Tahanan sdg direhab, pihak Polda berencana pada esok harinya jam 09.00 akan memindahkan 4 tahanan ini untuk dititipkan ke LP Sleman.

6. Pada saat itu juga, seluruh Anggota Grup-2 Kopassus, diperintah oleh Komandan Grup-2 Kopassus, tidak ada yang keluar Asrama tanpa terkecuali, dan dilaksanakan Apel pengecekan dari Pagi Hingga Malam.

7. Pada tanggal 22 Maret 2013, pada jam 08.45 diadakan sidang PDTH (pengakhiran Ikatan Dinas dengan tidak hormat) terhadap Bripka Juan. Pada Jam 09.00, 4 tahan ini dititipkan di LP Sleman.

8. Pada tanggal 22 Maret 2013, jam 09.00 11 tahanan di dibawa ke LP Sleman utk menunggu sidang pengadilan. 4 tahanan kasus pengeroyokan Serka Santoso dan 7 tahanan Narkoba. Mereka dikawal Brimob dengan sejata lengkap dan di ikat

9. Pada tanggal 23 Maret 2013, jam 01.30 LP Sleman diserang orang tidak dikenal, dan menembak Mati 4 tahanan pelaku pengeroyokan Serka Santoso.

diatas kita sudah membahas, Fakta di Lapangan.

berdasarkan kejadian di atas, dan keterangan Kepolisian terdapat Banyak kejanggalan, diantaranya :

1. Bripka Juan tidak terlibat pada kasus pengeroyokan Serka Santoso di Hugos Cafe Jogja, justru Bripka Juan yg melerai dan menolong Korban, jadi tidak ada alasan kekhawatiran dari Pihak Polda Jogja bahwa ada tindakan Balasan dari Kopassus atas kejadian tersebut. Situasi ini sengaja diciptakan sendiri oleh Polda Jogja, Dan tidak ada alasan Kopassus mengincar Bripka Juan. Dikalangan Polresta dan Brimob Jogja, Bripka Juan kurang disukai oleh rekan rekannya.

2. Polda Jogja telah berbohong, dengan mengatakan bahwa Bripka Juan adalah pecatan, terbukti Bripka Juan disidang pemecatan dilakukan setelah pengeroyokan di kafe Hugos. Dan sidang berlangsung hanya 5 menit, 15 menit sebelum dipindahkan ke LP Sleman. Menanggapi Sidang pemecatan tersebut, Bripka Juan mengatakan, "saya juga penyidik, saya tahu ini janggal, tapi nanti saya akan banding setelah 8 hari, dan akan mengungkap 3 anggota Brimob yang terlibat pemukulan , menendang, menginjak dan menyeret anggota Kopassus itu , ini adalah persaingan yang sengaja menyingkirkan saya, dari pernyataan ini sudah jelas bahwa Bripka Juan adalah Bandar Narkoba, dan ada Anggota Polda Jogja lain yang menjadi Bandar Narkoba.

3. Awalnya 4 pelaku menolak dititipkan ke LP Sleman, Tapi Polda Jogja tetap Ngotot membawa mereka, dengan alasan Ruang Tahanan Polda sedang Direhab, tapi setelah di cek, Ruang tahanan tersebut masih Layak dan tidak ada perbaikan. Setelah diperiksa dan Sebelum dibawa ke LP Sleman, Bripka Juan meminta kepada istrinya untuk menyiapkan jas yang bersih dan rapi, seolah-olah dia tahu bahwa dia akan mati, sambil mengatakan "Saya mengaku bersalah, saya cinta Korp Polri dan negara ini, Jikapun saya Mati, saya ingin mati secara terhormat seperti Prajurit Tentara”. Bripka Juan dalam tekanan berat dan merasa jiwanya terancam. Saat dimasukkan kedalam blok LP Sleman Bripka Juan Sempat menunjukkan Respeknya kepada petugas, dengan mengambil sikap siap, dan memberikan penghormatan walaupun tangannya di ikat dan ditodong dengan senjata oleh Anggota Brimob("kepada Petugas, Hormat Gerak, tegak Gerak"). Bripka Juan juga mengatakan, "saya kok diperlakukan seperti Teroris, di ikat dan ditodong dengan Senjata"

4. Sampai saat ini Polda Jogja, tidak mau mengungkap dan menangkap siapa Pelaku yang menendang serta Menyeret Korban (Serka Santoso), hal ini sempat menjadi tanya tanya dari Bripka Juan, Bripka Juan mengatakan “biasalah Polisi, yang penting sudah nangkap satu, agar terlihat berhasil” berarti 3 orang ini masih Buron, beberapa Rekan Bripka Juan disatuan Brimob Jogja juga melihat kejanggalan dari kasus ini, seperti Rekaman CCTV di Hugos Cafe telah di edit dan dirusak Oleh Penyidik Polda Jogja, yang telihat di Rekaman CCTV hanya saat pemukulan yang dilakukan oleh Sdr. Decky dan penusukan yang dilakukan oleh Sdr. Dedy, kejadian awal saat Korban dan pelaku datang tidak ada, Decky melempar Korban dengan Asbak, demikian juga saat Korban ditendang dan diseret oleh 3 orang yang dikenal oleh Bripka Juan. Rekan Bripka Juan pun (sesama anggota Polda Jogja) melihat kejadian ini janggal, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka, kemudian dititipkan di LP Sleman, kemudian di eksekusi di LP Sleman. Untuk menekan Pihak Hugos Kafe berkaitan dengan rekaman CCTV, Polda Jogja mengancam akan menutup Hugos Kafe, semua orang tahu bahwa Perijinan Usaha bukan di Kepolisian atau Polda tapi Hak dari Pemda DI Yogyakarta. Bukan kepolisian. Dalam hal ini Polisi tidak punya Hak, sudah melampaui wewenang.

5. Pada awalnya, Ka Lapas Sleman keberatan atas penitipan tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur dan 2 dr 4 tersangka, dalam keadaan luka, sebelum di bawa ke LP sdr. Dedy dipanggil oleh org yg menyeret serka santoso di kafe Hugos, saat keluar seluruh badannya memar dan lebam. Kemudian sdr. Adi 3 gigi depannya tanggal serta bibirnya bengkak berdarah. Awalnya Ka Lapas akan mengembalikan tahan titipan tersebut ke Polda, tapi tdk ada jawaban dari Polda, kemudian jika mlm ini tdk bisa, Ka Lapas akan tetap mengembalikan ke 4 tahanan titipan tersebut ke Polda jogja.

6. Sertu Sriyono anggota Korem Jogja, dibacok oleh Sdr. Marcel, di bacok di bagian kepala sebelah kiri. Marcel adalah anak buah dari Bripka Juan, rekan Decky, Dedi dan Adi, Korban di Bacok karena menangkap Sdr. Dedi dan Adi dan menyerahkannya kepada Penyidik Polda Jogja.

7. Sebelum di titipkan ke LP Sleman, Bripka Juan dihadapkan ke Sidang Pemecatan di Polda Jogja, sidangnyapun singkat hanya 5 menit, ini adalah Sidang Penjatuhan Hukuman tersengkat di dunia, hanya 5 menit, hal ini membuktikan bahwa Polda sengaja memojokkan Bripka Juan, setelah dipecat dalam wakktu 5 menit, bripka Juan dan 3 tersangka lainnya di titipkan ke LP Sleman. Yang dibawa ke LP Sleman, bukan hanya Bripka Juan CS, tapi termasuk 7 Tahanan Polda Jogja terkait Kasus Narkoba. Tapi Sdr. Marcel pelaku pembacokan Sertu Sriyono tidak di titipkan di LP Sleman.

8. Kemudian mereka di masukkan ke dalam Sel, yang mengantar Anggota Brimob, hingga ke dalam ruangan Tahanan LP. Sleman, Bripka Juan ditempatkan 1 ruang dengan Decky di Blok-5, sedangkan Dedy ditempatkan 1 ruang dengan Sdr. Adi di Blok-10. Dari penempatan Blok, nomor serta isnya sudah jelas, ini sebagai titik tanda, dan hanya mereka ber-4 yang menempatinya, sedangkan 7 tahanan Narkoba ditempatkan ruangan lain. disini terlihat mulai terlihat kebohongan aparat Kepolisian Jogja, dimedia massa ke 4 korban di eksekusi di hadapan 11 tahanan lainnya, sambil bertepuk tangan, sangat tidak masuk akal bahwa pasukan terlatih yang menyerang dengan cepat masih sempat m,embuat Drama.

9. Berdasarkan Tuduhan Begajul Amerika bernama Komnas HAM, Hendardi dan kecoak kecoaknya serta Jenderal Banci Antek Amerika yang bernama Wiranti. Pelaku penyerangan di LP Sleman, menggunakan penutup Wajah, senjata lengkap, menggunakan 5 kendaran, mereka adalah orang yang terlatih, pertanyaannya adalah, benarkah hanya Kopassus yang terlatih di negeri ini ? Anjing Pelacaknya Brimob juga terlatih. tapi tidak hanya Kopassus yang terlatih, Masyarakat sipil dan aparat lainpun terlatih Densus-88 juga terlatih, jika yang dituduh adalah anggota Kopassus itu kemungkinan kecil. Karena Para Pelaku penyerangan yang lebih dari 16 orang, sepertinya sudah kenal betul dengan Lingkungan dan situasi LP Sleman, terbukti:
a. Pelaku penyerangan juga Tahu dimana meletakkan Mobil, karena mereka masuk ke Area LP Sleman menggunakan 5, 4 mobil langsung menuju Area LP Sleman dan 1 menunggu diluar.
b. Pelaku tahu betul dan hafal dimana letak CPU yang menyimpan rekaman CCTV LP. Sleman, kemudian dicuri oleh penyerang.
c. Pelaku penyerangan Tahu, bahwa sistem penguncian di LP Sleman dari dalam dan Luar, setelah mereka melumpuhkan penjaga di depan dan merampas Kunci, kemudian membuka pintu dengan Kunci, merusak pintu dan membuka kunci dalam dari lobang pecahan Pintu.
d. Pelaku penyerangan juga mengetahui dimana ruangan ke-4 tahanan tersebut dititipkan, kemudian mengeksekusinya
Kejadian ini sepertinya sudah direncanakan dengan Matang dan para pelaku tahu dan hafal Area LP Sleman. Sehebat apapun Kopassus, hal ini tidak mungkin dilakukan dalam waktu 16 Jam, sedangkan Kopassus tidak pernah ke LP Sleman dan melakukan pengamatan sampai ke dalam ruangan LP Sleman, yang tahu situasi dan keadaan LP Sleman adalah aparat yang mengantar Tahanan, Masyarakat dan keluarga penghuni LP Sleman.

10. setelah dibantah oleh beberapa anggota Kopassus, Pihak Lapas mulai membuat Skenario cadangan mencari alasan, agar mereka tidak terlihat Kongkalikong dengan Polda, dan kami Yakin bahwa Pihak Lapas Sleman dalam tekanan Polda, dengan membuat cerita Bohong :

"- Sekelompok orang bersenapan laras panjang datang dengan lima minibus Toyota Avanza dan Innova. Ada juga saksi yang melihat lima orang mengendarai sepeda motor.
- Lima belas orang di antaranya melompati pagar yang tingginya tak sampai 1,5 meter. Sekitar dua-lima orang berjaga di luar penjara.
- Satu orang menggedor gerbang penjara dan menyodorkan surat meminjam tahanan.
- Setelah mengancam akan meledakkan Lapas, 15 penyerang masuk ke ruang portir. Di sana mereka sempat menyiksa delapan sipir.
- Dari ruang portir, sebagian menyebar. Ada yang menuju ruang kepala lapas untuk mengambil kamera CCTV. Ada juga yang menjemput Kepala Keamanan Lapas Margo Utomo untuk mengambil kunci blok dan sel empat tahanan yang diincar.
- Empat penyerang masuk ke blok empat tahanan itu. Tapi hanya satu yang masuk ke sel dan menembak empat tahanan itu. "

pertanyaannya adalah :
a. Dari rangkaian kegiatan ini apakah Waktunya Cukup 15 menit seperti yang diberitakan.
b. awalnya Lapas mengaku, Pelaku menggunakan 5 mobil, sekarang ada se[peda Motor.
c. Pelaku menyodorkan Surat peminjaman Tahanan, Pihak Lapas ingin berbohong tetapi malah berkata jujur dan menjelaskan bahwa yang tahu mengenai Surat Peminjaman Tahanan hanya ada 2 institusi, yaitu : POLISI DAN KEJAKSAAN, (kemungkinan sangat kecil menuduh Kejaksaan)
d. Ada yang menuju Ruang Ka Lapas, untuk mengambil Kamera CCTV, Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sangat tahu dan hafal benar letak serta isi Lapas, termasuk Kamera CCTV, yang tahu letak benda tersebut hanya 2 institusi, yaitu Lapas dan Polisi.
e. 1 orang masuk kedalam sel dan menembak 4 pelaku, cerita Rambo yang dibuat, 1 orang ini hebat sekali, masuk sendiri ke dalam sel dan menemnbak 4 pelaku, jika demikian, pertanyaannya adalah siapa yang menyiksa Bripka Juan hingga tangan Kirinya Patah ? dan yang menusuk Bripka Juan hingga terdapat 4 luka tusuk di badannya ? HAL INI MEMBUKTIKAN CERITA BOHONG PIHAK LAPAS SLEMAN.

11. Para Pelaku langsung menuju ruang Tahanan dan mengeksekusi 4 tahanan, Ke-4 tahanan tersebut ditembak Mati di 2 ruangan berbeda. Krn di TKP terdapat Selongsong Peluru kaliber 9 mm dan 7,62 mm, tapi keterangan Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan di TKP hanya ada selongsong munisi kaliber 9 mm tidak menyebut selonsong munisi lain. Kemudian kondisi Bripka Juan selain luka tembak di Kepala¸ terdapaT. 2 luka tusukan di dada kanan dan lengan kirinya Patah. Sedangkan Adi selain luka tembak, terdapat luka memar di wajah sebelah kiri dan pergelangan tangan kiri Patah. Sedangkan Decky dan Dedy hanya terdapat Luka tembak. Jadi tidak benar pemberitaan dari media bahwa ke 4 tahanan tersebut langsung diberondong oleh penyerang, krn 2 diantaranya sempat dianiaya terlebih dahulu.

12. Mendengar ada kejadian penyerangan dan pembunuhan di LP Sleman, Komandan Grup-2 langsung mengumpulkan dan mengecek anggotanya hal tersebut selain perintah dari Pangdam IV Diponegoro juga menjadi Protap di Kopassus apabila ada kejadian, asrama langsung di Alarm. Jarak tempuh antara Sleman dengan Jogja adalah + 1,5 Jam, jadi tidak mungkin dalam waktu tersebut mereka bisa tiba dengan cepat di Asrama Grup-Kopassus Kartosuro dan bisa hadir saat apel pengecekan. Apalagi Pintu Ksatrian Grup-2 Kopassus jika Malam Hanya 1 Pintu yang di Buka, itupun harus melewati 2 Pos penjagaan, jadi sangat kecil kemungkinan anggota Kopassus terlibat dalam pnyerangan tersebut. Dan hal ini bertambah janggal, karena saat kejadian Polda Jogja dan Jawa tengah tidak melakukan sweeping dijalan guna mencegah pelaku melarikan diri, tapi hal ini tidak dilakukan.

13 Mengenai pembentukan Opini Publik oleh Media Masa yang seolah-olah bahwa pelaku penyerangan tersebut adalah Kopassus dan secara tidak langsung menuduh Kopassus serta pernyataan Anggota Kimisi 3 DPR RI, Ahmad Yani, hal ini menandakan bahwa Anggota dewan yang terhormat ini Memang Bodoh dan asal Bacot (nasehat buat anggota dewan yang terhormat ini "PAK YANI... D]\KALAU TIDAK TAHU LEBIH BAIK DIAM, DIAM JUGA BISA MENUTUPI KEBODOHAN", cenderung memojokkan Kopassus dengan mengatakan ;
a. Masalah Jogja adalah masalah Hukum, berarti wewenang Keamanan ada di tangan Kepolisian bukan TNI.
b. Senjata yang digunakan adalah Senjata Organik TNI, sudah jelas adalah senjata yang digunakan oleh TNI
c. Kok Pangdam IV, Cepat mengambil kesimpulan, bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat, Pangdam ini bisa di copot, sudah jelas kok, Senjata yang digunakan untuk menyerang adalah Senjata TNI Jenis SS-1, buatan Pindad.
d. Penyerang juga menggunakan Rompi Anti Peluru. Dan senjata Khusus?
e. Media TV One memberitakan

Kalau Media massa sudah jelas, siapa yang meminta penayangan berita saja yang di publikasiskan, selama ini Kopassus diam saja tidak menanyakan dan melakukan konfrensi Pers tentang anggotanya yang di Bunuh, Jika Anggota Komisi-3 DPR RI Ahmad Yani saja bisa dikelabui dan dibohongi oleh Polda Jogja, media dan kelompok yang berkepentingan dikelabui, bagaimana dengan Rakyat, Tapi Bapak Ahmad Yani tidak melakukan atau memberikan pendapat tentang Proses pemecatan Bripka Juan yang tidak sesuai prosedur, pemecatan dilaksanakan setelah kasus ini mencuat yang sebelumnya, Pihak Polda menyatakan bahwa Bripka Juan adalah pecatan Polda Jogja.

Pertanyaanya adalah :
a. Dari mana Pak Ahmad Yani dan Media tahu bahwa senjata yang di gunakan oleh penyerang menggunakan senjata SS-1 Pindad ? kuat dugaan adalah beliau menonton hasil Rekaman CCTV, jika dari Rekaman CCTV, berarti pemberitaan media selama ini bahwa saat penyerangan Pelaku menggondol CCTV adalah berita bohong yang sengaja dihembuskan, seolah olah pelaku penyerangan lihai dan terlatih. Jika benar itu senjata SS-1 Pindad, tentu ada nomornya, berapa Nomornya ? jika beliau menonton dari hasil rekaman CCTV, Berarti CPU yang menyimpan data rekaman CCTV di LP Sleman tidak hilang tapi sengaja disembunyikan. sekarang terbukti, pendapat Anggotai Dewan yang terhormat Komisi-3 DPR RI bernama Ahmad Yani adalah SALAH DAN MENUNJUKKAN KEBODOHANNYA, PANTAS SAJA DEPARTEMEN YANG DI PIMPIN PARTAI SI KELEDAI INI ADALAH DEPARTEMEN YANG TERKORUP.

b. Apakah Ahmad Yani tahu pengertian Senjata Khusus ? dan pernah melihat serta menggunakan senjata tersebut ? SS-1 Bukan senjata Khusus, senjata Khusus adalah senjata Sniper dan Mitraliur. SS-1 Bukan senjata Khusus tapi Senapan Serbu jadi SS-1 adalah Senapan Serbu-1, Dan Kopassus tidak menggunakan SS-1, yang menggunakan SSI-1 adalah Brimob

c. Mengenai pencopotan Pangdam-IV / Diponegoro karena cepat mengambil kesimpuan atas kejadian tersebut, kita tidak tahu apakah Pak Ahmad Yani punya wewenang atau Tidak yang jelas Pernyataan Pangdam-IV / Diponegoro adalah Benar, cepat mengambil kesimpulan bahwa tidak ada anggota TNI apalagi Kopassus yang terlibat, dari pernyataan Pak Ahmad Yani saja sudah dijawab sendiri oleh Pak Ahmad Yani “bahwa pelaku penyerangan menggunakan Senjata SS-1 Pindad, mengapa dijawab sendiri ? “KARENA GRUP-2 DAN SELURUH ANGGOTA KOPASSUS TIDAK MENGGUNAKAN SENAPAN SS-1 PINDAD” yang menggunakan senjata SS-1 dan FNC kaliber 5,56 mm adalah BRIMOB POLRI DAN BRIMOB JOGJA MENGGUNAKAN SENJATA SS-1, FNC DAN AK-101 CHINA. Dan sangat tidak mungkin Anggota Kopassus bisa keluar senjata sembarangan karena Jam 17.00 gudang senjata sudah ditutup, tidak ada senjata, munisi dan Bahan peledak yang keluar masuk. Jikapun ada harus melalui beberapa prosedur, mulai dari melapor ke Pejabat, melapor ke pejabat, mengurus Surat ijin, menghubungi pejabat Gudang, munukar kartu keluar masuk kunci senjata, karena seluruh senjata di Kopassus dirantai dan di Gembok, mengurus surat serah terima senjata dll, belum lagi melewati 3 lapis kunci pintu gudang senjata. Aparat yang mudah mengakses senjata di Indonesia ini adalah BRIMOB POLRI.

d. Pak Ahmad Yani lupa selain rekaman CCTV, di TKP terdapat Selongsong Peluru 7,62 mm, yg digunakan oleh senjata AK-47, yang menggunakan Senjata AK-47 adalah BRIMOB POLRI, kemudian terdapat Selongsong munisi 5,56 mm / MU-5 TJ, munisi ini bisa digunakan di senjata SS-1 Pindad, M-16 A1, dan senapan AK-101 China, yang menggunakan senapan SS-1 Pindad dan AK-101 China adalah BRIMOB POLRI.

e. Tentang Rompi Anti Peluru, mungkin yang dilihat adalah Fet yang berbentuk Rompi, terlihat berwarna Hitam, sedangkan DI GRUP-2 KOPASSUS MEREKA MEMILIKI 2 JENIS ROMPI ANTI PELURU YANG MEMILIKI CORAK LORENG TNI DAN LORENG DARAH MENGALIR. Yang menggunakan Rompi Anti Peluru berwana Hitam adalah BRIMOB POLRI.

14 Pernyataan Polda bahwa ke 4 tersangka ditangkap oleh Polda dan barang Bukti Botol dan Pisau ditemukan di TKP. Pernyataan tersebut tidak benar, Polda hanya menangkap Bripka Juan dan Sdr. Decky, sedangkan Adi dan Dedi ditangkap oleh Intel Korem. Barang bukti pisau ditemukan bukan di Hugos Kafe, tapi ditemukan di tempat tinggal Sdr. Dedy bukan di Hugos Kafe. Akibat penangkapan tersebut, Marcel mebacok Sertu Sriyono karena melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku pengeroyokan Seru Santoso.

15. Polisi tidak konsisten menangani permasalahan Jogja, serta cenderung mencari pembenaran, Pembentukan Opini Publik sudah keluar dari Substansial permasalahan yang sebenarnya, pelaku pengeroyokan Serka Santoso berjumlah 7 orang, 3 masih Buron, kemudian keterkaitan pembacokan Sertu Sriyono yang dilakukan oleh Marsel sampai saat ini tidak diuangkap, apa motof dari pembacokan tersebut, serta kesalahan prosedur pemecatan Bripka Juan oleh Polda Jogjakarta.

16. Dari runtutan kejadian, Korban, Barang Bukti di TKP, serta UPAYA pembentukan opini Publik oleh Polri melalui media massa, yang cenderung menutupi kejadian yang sebenarnya, sangat jelas bahwa ini adalah Fitnah. KESIMPULANNYA ADALAH TNI APALAGI KOPASSUS TIDAK TERLIBAT KASUS PENYERANGAN DI LP SLEMAN, mengapa pihak Kepolisian tidak melakukan pembuktian terbalik. Tanpa menuduh pihak dan Institusi tertentu, yang jika dikaitkan satu sama lain baik korban, TKP, Bukti di TKP serta kegiatan. Tidak satupun menunjukkan keterlibatan Kopassus maupun institusi TNI. Polri harus jujur dan Fair dalam mengungkap dan menangani kasus Jogja, membuka siapa saja yang terlibat, seluruh pelaku termasuk 3 orang yang masih buron dan tidak pernah diungkap oleh Polri, tanpa harus menutup-nutupi serta berbohong, tanpa berusaha seolah olah dipojokkan, dan menunjukkan Barang bukti yang sebenarnya, termasuk rekaman CCTV di Hugos Kafe secara utuh tanpa di edit dan di rusak, karena merusak barang bukti adalah suatu tindakan kejahatan melawan Hukum. 

17. Ada Upaya Pihak Polda Jogja menutupi kasus yang sebenarnya dengan mengalihkan isu penyerangan terhadap LP. Sleman. teorinya sangat Gampang :
- Yang menyidik 4 Korban adalah Polisi
- Yang mengantar Korban ke LP adalah Polisi
- yang memasukkan tahanan ke ruang Tahanan adalah Polisi. dari sini mulai terbukti bahwa, sebelum di eksekusi, Adi dan Dedy sempar berbaur dengan 11 tahanan Narkoba lainnya, kemudian ketahuan oleh Polda dan dikembalikan ke ruang Tahanan A-5
- Yang mengetahui lingkunagn LP adalah Polisi
- yang sering ke LP adalah Polisi.
- yang tahu letak CCTV adalah Polisi.

18. Saat terjadinya penyerangan di LP, SELURUH APARAT KEPOLISIAN JOGJA DAN JAWA TENGAH, TIDAK ADA SATUPUN YANG MELAKUKAN SWEEPING, DAN AJAIBNYA SAAT KEJADIAN, SELURUH REKAMAN CCTV YANG MEMONITOR LALU LINTAS TIDAK BERFUNGSI.
yang bisa mengaktifkan dan mematikan CCTV lalu lintas adalah Polisi.

19. di TKP hanya terdapat 13 Selongsong munisi, sekarang mulai di buat buat, seolah olah terlihat brutal dan sadis, belakangan ditemukan 31 proyektil di tubuh ke 4 korban, teorinya Amerika dipakai, dinggal angkanya di balik. bertambah lagi kebodohan aparat ini, sama dengan kasus antasari, sangat aneh dan janggal, senapan Munisi 7,62 mm pelornya bersarang di badan? jika manusia di jejer 4 orang kemudian ditembakkan dengan Senapan AK-47 maka ke 4 orang tersebut akan tembus, jadiiiii, TIDAK MUNGKIN MUNISI KALIBER 7,62 MM, bersarang di badan.

20. ada lagi yang mengatakan bahwa korban diberondong, itu adalah Bohong ! Decky, Dedy dan Bripka Juan ditembak dari belakang dalam keadaan tiarap, peluru melintas dari bagian belakang badan tembus di depan. untuk Bripka Juan luka tembak dari kepala kanan tembus ke kiri tepat dibelakang kuping,, sedangkan Sdi, ditembak dari depan dalam keadaan Jongkok

KESIMPULANNYA ADALAH :

  1. POLDA JOGJA JANGAN MENUTUPI KEJADIANNYA KONFLIK PERSAINGAN KARTEL NARKOBA DI ANTARA ANGGATA POLDA JOGJA.
  2. POLISI SEGERA MENANGKAP 3 ORANG ANGGOTANYA YANG MELARIKAN DIRI SAAT KEJADIAN DI HUGOS KAFE, SATU BERNAMA HARUN DAN SATU LAGI BERNAMA DAVID SERTA SEORANG PERWIRA POLDA JOGJA.
  3. KASUS PERSETERUAN INI SEBENARNYA ADALAH PERSETERUAN ANTARA KELOMPOK UGOH SENO DAN KELOMPOK GORIES MERE.
  4. PELAKU PENYERANGAN LP SLEMAN ADALAH UNIT ZIBOM GEGANA DIDIKAN GORIES MERE

Minggu, 31 Maret 2013

Bahayakah Gerakan Anonymous ?


GERAKAN ANONYMOUS, Terinspirasi Guy Fawkes

Seberapa penting sosok Guy Fawkes itu sehingga wajahnya dijadikan topeng dan symbol perlawanan? Ternyata kisah hidupnya tidak jauh berbeda seperti yang dikisahkan dalam film V for Vandeta. Guy Fawkes merupakan seorang ekstimis katolik di Inggris (Inggris mayoritasnya Protestan). Kisah heroik Guy Fawkes dimulai dari ekspresi kekecewaan pada kerajaan. Masyarakat Katolik yang mendapat perlakuan tidak adil dari Raja James I dan Guy Fawkes ingin meledakan gedung parlemen sebagai balas dendam terhadap petinggi-petinggi Protestan yang jahat dan keji pada saat itu. Pada masa itu, petinggi-petinggi gereja Protestan dan Raja James I membebani masyarakat katolik Inggris dengan begitu tinggi, selain itu juga mereka menangkapi para imam katolik. Aktivitas keagamaan kaum katolik juga dibatasi, kaum katolik tidak bisa mendirikan gereja begitu saja bahkan hanya sekedar untuk mengadakan misa pun dilarang. Akhirnya kaum katolik Inggris melakukan ritus keagamaannya dengan cara sembunyi-sembunyi.
Penangkapan Guy Fawkes
Guy Fawkes bersama teman-temannya yang kurang lebih berjumlah 30 orang dengan membawa 30kg mesiu pada tanggal 5 November 1605 dikota London, mereka mencoba untuk meledakan gedung parlemen Inggris untuk membunuh James I yang dianggap paling bertanggung jawab atas penderitaan kaum Katolik. Naas memang tak bisa ditolak, aksi Guy Fawkes keburu diketahui. Guy Fawkes lalu dipenjara dan dihukum mati. Sebagai penghormatan untuknya para imigran di Inggris memperingat tanggal 5 November sebagai hari bubuk mesiu. Dimana kota London dipenuhi oleh kembang api. (Pantas saja beberapa waktu yang lalu dosenku yang kuliah di London di akun Facebooknya menuliskan “sial, London berisik banget oleh Kembang api, saya tidak bisa tidur karena itu berisiknya”).
Guy Fawkes adalah symbol perlawanan yang kecenderungannya sebagai kelompok anarki (jangan maknai anarki sebagai perusak). Mereka yang merasa ketertindasan adalah bentuk pilihan yang harus dibalas oleh perlawanan. Guy Fawkes dan kawan-kawannya tidak peduli dengan keminoritasannya. Meski mereka sedikit dibandingkan dengan kaum protestan, Guy Fawkes tidak peduli untuk segera bertindak dengan menyingkirikan ketertindasan, ya meski pada akhirnya ia harus mati itu. Setidaknya kematiannya menginspriasi banyak pihak dan menjadikannya sebagai symbol perlawanan. Itulah kenapa pada akhrinya kelompok hacker anonymous menjadikan dirinya sebagai symbol perlawanan.
lawanlah dengan buku!!!
Ditengah krisis global dimana keadilan ditentukan oleh pihak penguasa yang memenangkan perang. Dimana pendefinisian moral adalah terpisahnya kepala dan leher dan uang menjadi Tuhan baru yang lebih disembah umat manusia. Semua adalah kekacauan dari segala lini kehidupan yang awal mulanya karena kepentingan ekonomi lalu beranjak pada kepentingan social, politik bahkan budaya.
Tidak ada yang benar-benar tulus untuk memaslahatan. Tidak ada pula genarasi yang berusaha memaknai perdamaian sebagai wujud nyata, bukan mimpi. Semua karena kepentingan manusia yang terus menggerus nalar dan sisi kemanusiaannya. Mereka berebut senjata lalu datang dengan peluru-peluru yang siap mencabuti nyawa manusia yang tak tahu sebelumnya soal darah dan air mata. Dunia memang sedang kacau balau, Negara-negara adidaya sedang menancapkan cengkramannya di Negara dunia ketiga dan menganggap negera dunia ketiga macam Indonesia ini bisa dengan mudah dibodohi dan dipermainkan oleh kepentingan global.
Kita hanya menjadi tumbal dan objek kesenangan dari mereka si pendefinisi kebenaran. Kekacauan ini harus segera berakhir. Minoritas atau mayoritas bukan lagi jadi semacam penghalang. Perlawanan harus tetap tegak berdiri meski kita tak pernah tau batas kemampuannya. Sekali lagi, memang perlu Guy Fawkes-Guy Fawkes baru yang datang dijaman modern ini. Perlawanannya pun tidak sama dengan Guy Fawkes terdahulu dengan membakar Lord Of House.

Negara hanyalah korporasi penjagal. Menindasi rakyatnya atas nama kesejahtraan. Nyatanya, rakyat hanya sapi perah kekuasaan. Guy Fawkes sudah ratusan tahun yang lalu mati, mungkin saja tulang belulangnya sudah habis dimakan jaman tetapi nafas perlawanannya masih tetap hidup menembuh lorong waktu di masa yang tak pernah ia pikirkan sebelumnya.

Sebagai penutup, kita sedang duduk, diam, makan, tidur, beraktifitas dijaman dimana moral dan keadilan didefinisikan oleh pemenang. Selamanya kita akan menjadi kalah dan terlahir menjadi kalah digerus arus liberalisme dan kapitalisme yang sulit memaknai arti kebersamaan dengan sunggu-sungguh. Oleh karena itu lahirlah. Lahirlah genarasi baru pemberontak-pemberontak, diluaran sana para keparat sedang asik menikmati roti kekuasan. Diluaran sana mereka sedang bercinta dibalik kursi empu kekuasaan dan kita yang menikmati kesengsaraan.


Gerakan Anonymous Dalam Gerakan Dunia Maya

Asal Kata Anonymous
Nama Anonymous sendiri terinspirasi oleh anonimitas user yang biasa memposting sesuatu di internet. Ya, banyak orang lebih memilih tidak menyebut identitas aslinya di dunia maya. Konsep Anonymous semakin mantap pada tahun 2004. Ketika itu, administrator di forum 4chan mengaktivasi protokol Forced-Anon yang membuat semua postingan bernama Anonymous.

Anonymous pun merepresentasikan sebuah kelompok individu yang tidak bernama. Anggota Anonymous terdiri dai banyak pengguna forum internet. Mereka memobilisasi serangan atau misi melalui berbagai wadah. Seperti di 4chan, YouTube, sampai melalui Facebook. "Setiap orang yang ingin bisa menjadi Anonymous dan bekerja dengan tujuan tertentu. Kami setuju dengan semua agenda namun beroperasi secara independen," tukas seorang anggotanya. Salah satu semboyan mereka yang terkenal adalah We are Anonymous. We are Legion. We do not forgive. We do not forget. Expect us.

Lahir Tahun 2003
Cikal bakal kelompok Anonymous ini dilaporkan berasal dari tahun 2003. Awalnya berasal dari forum internet bernama 4chan. Anonymous punya beragam misi. Terkhusus, mereka menentang sensor internet dan pengawasan online oleh pemerintah. Sehingga seringkali mereka menyerbu website pemerintah sebagai tanda protes. Anonymous juga anti terhadap paham scientology, korupsi, dan homophobia. Padahal pada awalnya, kelompok komunitas online ini dibuat untuk tujuan senang-senang.

Sejak tahun 2008, kelompok Anonymous semakin erat kaitannya dengan aktivitas hacking internasional yang saling bekerjasama, melakukan protes ataupun tindakan lain yang seringkali tujuannya berhubungan dengan mempromosikan kebebasan internet dan kebebasan berpendapat. Yaitu menentang adanya STOP SOPA PIPA (Stop All Piracy Act) Yang membuat agen FBI turun tangan untuk menyisir server-server seperti Megaupload, Filesonic, Mediafire, dan sebagainya. Dan seperti yang kita ketahui, sudah ada server yang ditutup.. 

Berkenaan dengan adanya kebijakan itu, Anonymous marah... Dan mengancam semua pihak yang mendukung ada nya stopipa ini. Sudah banyak yang mendapat ancaman, dan salah satunya yang paling terkenal adalah FACEBOOK, karena dikabarkan FB menyalahgunakan data-data privasi penggunanya, lalu menjualnya ke pihak ke 3 (sperti Intel, pemerintah, dsb). 

Anonymous memang bukan benar-benar sebuah organisasi. Mereka adalah grup besar individual yang mempunyai ketertarikan yang sama. Sehingga sering dikatakan semua orang bisa menjadi Anonymous. 

Sejak tahun 2008, Anonymous semakin serius dalam aksi hacktivist, yaitu melakukan hack untuk misi tertentu. Mereka dijuluki sebagai Robin Hood digital dan dikenal memperjuangkan kebebasan informasi dan akses internet. Aksi hack mereka semakin liar dan menyerang website-website penting. Sehingga majalah ternama Time memasukkan nama mereka sebagai salah satu kelompok paling berpengaruh di duniapada tahun 2012.

Serangan ke Website Penting
Anonymous sudah sering melakukan serangan ke berbagai website penting. Biasanya sebagai tanda protes atau ketidaksetujuan. Pada tahun 2009 setelah Pirate Bay terbukti bersalah atas kasus hak cipta, Anonymous melancarkan serangan melawan organisasi International Federation of the Phonographic Industry (IFPI).

Organisasi tersebut termasuk yang menentang keberadaan Pirate Bay. Aksi serupa terjadi tahun 2012 lalu ketika website Megaupload ditutup. Hacker Anonymous berhasil melumpuhkan situs Departemen Kehakiman AS, FBI, dan Motion Picture Association of America (MPAA). Semuanya dinilai sebagai pihak yang menggembosi Megaupload.

Anonymous juga pernah melumpuhkan situs yang mengandung pornografi anak. Pada tahun 2008, mereka melancarkan serangan online besar-besaran pada kelompok agama Scientology. Tidak jarang mereka melakukan serangan ke website pemerintah berbagai negara. Mereka pernah menumbangkan berbagai situs penting Israel sebagai protes serangan brutal mereka ke Palestina. Mereka sempat mengumbar 5000 data pribadi pejabat Israel.

Beberapa "serangan" terbaik Anonymous:
Meski tak ada unsur kekerasan, sebagian besar kegiatan hacktivisme adalah ilegal atau setidaknya ambigu secara legal di mana semua anggotanya bergerak secara anonim. Meski begitu, di saat banyak orang merasa keadilan tak dijamin hukum, beberapa pihak memandang hacktivis ini sebagai pahlawan yang melindungi publik.
Beberapa tahun terakhir, hacktivis ‘Anonymous’ yang anggotanya hadir dalam demonstrasi dengan mengenakan topeng Guy Fawkes melakukan serangkaian serangan. Berikut serangan-serangan terbaik mereka.

1.Serangan Gereja
Kelompok ini menjadi tenar di dunia internasional pada 2008 setelah berbulan-bulan kampanye melawan Church of Scientology bernama ‘Project Chanology’. Hacker (peretas) ini menghancurkan situs gereja ini dan membanjiri mesin fax mereka dengan fax hitam.

Tak cukup itu, kelompok ini mengkoordinasi metode serangan bernama ‘Google Bombing’ di mana ‘scientology’ ditautkan hal lain seperti ‘bahaya’ dan ‘kultus’ agar hasil pencarian menjadi kacau.

Kelompok ini merespon proyek itu dengan membuat ‘Project Chanology’ yang kabarnya merupakan upaya ilmuwan menggunakan internet untuk menyensor informasi salah mengenai praktek mereka.

2.Penemuan Gelap
Pada Oktober, Anonymous kembali menarik perhatian karena berhasil melumpuhkan 40 situs pornografi anak ilegal. Anggota kelompok ini menemukan cache situs itu pada 14 Oktober lalu saat menyusuri situs rahasia Hidden Wiki.

Saat bersamaan, Anonymous menemukan ratusan situs bawah tanah yang tak tampak di mesin pencari. Para peretas ini khususnya menarget situs berbagi file pedofil Lolita City dan membocorkan 1.589 nama aktif anggotanya ke publik pada 18 Oktober lalu. Dalam kampanye ‘Operation Darknet’, kelompok ini juga menguak sisi gelap internet yang disebut ‘darknet’ yang tak bisa diakses pengguna biasa.

3.BART Lumpuh
Pada 11 Agustus lalu, layanan ponsel pada platform kereta San Fransisco Bay Area Rapid Transit System (BART) lumpuh. Hal ini dilakukan sebagai protes pada kepolisian BART yang menembak penumpang tak bersalah dengan luka fatal.

Anonymous kemudian meresponnya dengan serangkaian serangan membobol database konsumen BART yang kemudian mengunggah nama, email, kode pos dan password akun ribuan pengguna MyBART.org. Tak hanya itu, kelompok ini juga membobol kepolisian BART dan mengunggah lusinan nama dan alamat petugas BART.

4.Cybergate
Pada Februari, CEO firma keamanan cyber HBGary Federal Aaron Barr mengaku berhasil menyerang Anonymous dan mengungkap informasi anggotanya. Saat itu, kelompok ini menyerang balik dan menang. Awalnya, para peretas ini membobol situs HBGary Federal dan mencuri 70 ribu pesan dari sistem emailnya serta membuat email itu bisa dicari di web.

Email itu sendiri berisi informasi penting mengenai perusahaan itu, termasuk rencana perusahaan menghancurkan WikiLeaks serta membuat kampanye umum dengan informasi salah. Serangan ini sendiri berakhir pada penyelidikan pemerintah di banyak perusahaan yang terkait skandal ini dan memaksa Aaron Barr mengundurkan diri.

5.Revolusi Arab (Arab Spring)
Anonymous memiliki peran dalam revolusi Arab sejak awal tahun ini. Kelompok ini melakukan serangkaian serangan ‘denial of service’ pada situs pemerintah Mesir, Tunisia dan Iran.

Serangan-serangan ini menggunakan software sederhana guna membebani situs dengan trafik berlebih yang akhirnya menghancurkannya. Para peretas juga merilis alamat email dan password pejabat pemerintah Timur Tengah yang melawan Arab Spring ini, termasuk Bahrain, Mesir, Yordania dan Maroko.

Para awal Agustus, Anonymour membobol situs Kementerian Pertahanan Suriah dan memasang gambar bendera pra-Ba’athist yang merupakan simbol gerakan pro-demokrasi yang terjadi di negara itu serta mengirim pesan mendukung pemberontakan Suriah.

Doktrinasi Gerakan Anonymous dengan Propaganda Film

film V for Vendetta mengambil latar belakang Inggris di era masa depan ketika berada di bawah kepemimpinan rezim yang totaliter. Hal ini bermula sesaat pasca-perang dunia yang meluluhlantakkan berbagai negeri. Kekacauan merebak dimana-mana, kelaparan, penyakit dan juga angka kematian yang begitu tinggi. Hal ini akhirnya yang menjadi pembenaran bagi seorang politikus yang ambisius untuk meraih kekuasaannya dengan menerapkan pola kekuasaan yang fasistik. Semua dikontrol oleh negara, tak ada kebebasan sipil, bahkan juga termasuk dalam berpendapat dan menjadi berbeda. Bahkan juga di dalamnya, memeluk agama lain selain satu agama yang ‘direstui’ oleh pemerintah, dianggap sebagai sebuah kejahatan. Dalam satu bagian, dikisahkan bagaimana seseorang dapat ditangkap hanya karena memiliki Al-Qur’an. Film, buku-buku sastra dan bahkan juga karya-karya seni dilarang.

Di tengah kondisi demikian, seorang individu yang menyebut dirinya V, dengan mengenakan kostum ala Guy Fawkes mulai mengambil tanggung jawab atas semua hal yang terjadi dan mulai melancarkan propaganda yang dikenal dengan istilah "propaganda by deed". V menyadari bahwa kesalahan suatu negeri memang tidak dapat ditudingkan begitu saja pada para birokrat dan politisi, karena bagaimanapun juga, para penguasa fasis tersebut bisa berada di kekuasaannya karena publik membiarkannya (dengan berbagai alasan, seperti ketakutan dan ketidak pedulian). Dalam satu episode, V mengatakan pada publik melalui televisi bahwa, “untuk mengetahui siapa yang bersalah atas semua yang terjadi, mari kita menatap cermin.”
Maka aksi V yang dimulai pada tanggal 5 November dimulai. Tanggal ini sendiri dipilih untuk menghormati tanggal di mana Guy Fawkes melakukan aksi peledakkan gedung parlemen Inggris pada abad ke-16 yang gagal—kisah mengenai Guy Fawkes sendiri adalah kisah yang nyata terjadi. Satu persatu para politikus, yang merupakan sejumlah tokoh penting dari partai politik yang berkuasa, menemui ajalnya. Hal ini berkaitan dengan ‘dosa-dosa’ para politikus tersebut pada masa lampau yang telah memilih V sebagai salah satu korbannya. Plot pemberontakan itu sendiri disusun oleh V sedemikian rupa sehingga dalam waktu satu tahun (dari tanggal 5 November ke 5 November tahun berikutnya), yang diharapkan seluruh kekuasaan fasis akan runtuh.

Dalam film, segalanya berlangsung lancar. Plot demi plot berjalan dengan mulus, bahkan hingga titik terakhirnya di mana publik dengan tenang berjalan menuju Trafalgar Square dan berkumpul menyaksikan bagaimana gedung parlemen meledak dan runtuh. Tentara yang berjaga bahkan tak melepaskan satu tembakan. Semua orang penting partai yang dianggap berdosa pada masa lampau telah menemui ajalnya di bawah keadilan yang dibawa oleh V. Sang pemimpin negara, Kanselir Adam Sutler, tewas ditembak Creedy, komandan pertahanan. Creedy sendiri kemudian dibunuh V. Semua mulus walau V sendiri akhirnya menemui ajalnya di tangan para Fingerman, polisi khusus pemerintah.

oleh Latar belakang Film Tersebut apa yang diinginkan oleh V (dimana kekacauan merebak, penjarahan terjadi dimana-mana). V menjawab, “Anarki bukanlah seperti demikian. Ini adalah chaos.” Lanjutnya, “Anarki adalah masyarakat “do-what-you-will” (lakukan apa yang ingin kamu lakukan), sementara kekacauan sosial hanyalah masyarakat “take-what-you-want” (ambil yang kamu inginkan). maka hal tersebut tentunya akan menjadi sentral dari gerakan Masyarakat Anarkis yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah, dengan jalur kekerasan dan menyatakan Hal itu sebagai Langkah keadilan bagi bersama.

Anonymous yang aku tahu ada di film V For Vandeta sebagai sosok yang pejuang yang selalu menggunakan topeng. Film itu menceritakan Inggris pada tahun 2038 yang ketika itu dipimpin oleh seorang dictator yang menyengsarakan rakyat Inggris. Rakyat Inggris dilanda kelaparan, kemiskinan dan banyak yang mati karena keadaan itu. Sampailah pada saat itu muncul seorang sosok yang misterius yang dikenal sebagai Mr.V. Mr V mencoba melepaskan keadaan buruk itu dan dalam menjalankan aksi perlawanan sistem dengan menggunakan topeng. Topeng yang selalu digunakan Mr. V dalam menjalankan aksi perlawanan terhadap sistem menjadi simbol bahwa pelaku pemberontakan adalah masyarakat itu sendiri dan bisa dilakukan oleh siapa saja sehingga menghindari kultus individu seseorang yang biasa terjadi dalam suatu revolusi. Biasanya dalam revolusi selalu muncul sosok-sosok yang pada akhirnya identik dengan revolusi itu dan seolah-seolah menjadi individu yang dikultuskan sebut saja Bung Karno atau Lennin dalam revolusi Bolsyevik di Russia.

dan Gerakan Anonymous kian moncer lagi setelah mereka menyatakan dukungan terhadap gerakan anti-kapitalisme yang muncul lewat demonstrasi ‘Occupy Wallstreet’.  Aksi unjuk rasa itu sebenarnya dimotori oleh sejumlah LSM yang merasa muak dengan ketamakan dan kerakusan Wall Street. 

Mereka menganggap Wall Street sebagai biang kerok krisis 2008, kehancuran demokrasi dan kesenjangan mencolok antara kelompok miskin dan kaya.  Anonymous menyeru kepada anggotanya untuk ikut membeking aksi tersebut. Lewat forum chat mereka memobilisasi komunitasnya untuk ikut turun ke jalan

Gerakan yang berlangsung selama lima bulan itu meluas ke kota-kota dan negara lain. Tercatat ada demonstrasi serupa di 92 kota di 82 negara, seperti di Inggris, Jerman hingga Korea Selatan. Saat aksi berlangsung, simbol yang kian mengukuhkan keanoniman grup Anonymous, yakni topeng Guy Fawkes, menjadi semakin terkenal pula.

Topeng yang diambil dari film V for Vendetta (2005) ini sudah digunakan Anonymous sejak 2008. Namun setelah Occupy Wallstreet topeng itu semakin tersohor. Terlebih simbol itu cocok untuk menggambarkan ideologi yang diusung Anonymous. Begitu terkenal hingga muncul dugaan jika Warner Bross, pemilik lisensi topeng itu mendukung gerakan Occupy Wall Street

Selasa, 19 Maret 2013

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 45 & SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PRESIDENSIAL ATAU CAMPURAN


Sistem Pemerintahan Indonesia

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Tetapi dalam realitanya, menurut saya telah terjadi sedikit – sedikit pergeseran sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu tampak jelas pada sistem pemerintahan Indonesia sebelum diamandemen dan sesudah diamandemen.

  • Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.


Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Tetapi memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  • Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.


  • Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Sehingga dapat disimpulkan, Menurut UUD 1945. Bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)




Berikut ini adalah Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :

  1. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  1. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
  1. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.




Tinjauan Apakah Benar PTUN sebagai Tameng Koruptor

  1. Apakah benar PTUN dikatakan sebagai tempat berlindung Koruptor ?

Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya adalah sebuah ruang lingkup peradilan yang merupakan sarana / media / wadah apabila terjadi konflik atau sengketa antara Pejabat / Badan Hukum Negara dengan Rakyat. Sengketa yang dimaksud dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah sengketa akibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) oleh Pejabat/ Badan Hukum Negara, dimana kebijakan atau ketetapan itu bertentangan dengan Undang – Undang yang lainnya, dan bertentangan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sehingga dalam hal ini PTUN mempunyai peranan penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme ) dan untuk menciptakan pemerintahan yang berwibawa ( Clean and Strong Government ) . Sehingga dalam hal ini juga terwujud sebuah Perlindungan hukum preventif, dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitif, yang artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, ataupun sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Dan Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada dekresi.

Oleh Karena dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) inilah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, masih perlu dipertanyakan. Sebab dalam kenyataannya di Indonesia sendiri masih merupakan Negara dengan rangking teratas dalam Hal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sehingga perbandingan antara kenyataan normatif dengan kenyataan yang terjadi, tentang fungsi PTUN ini sangat berbeda. Dan masih banyak juga wujud Eksistensi PTUN yang harus dipertanyakan, terutama Eksistensi PTUN tehadap Eksekusi Putusan PTUN. Kita sering mengetahui, Eksekusi Putusan PTUN seringkali tertunda karena adanya upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga memaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan kepada Presiden, itupun harus melalui kompromi politik yang kadang kala bertentangan dengan nurani hukum. Maka oleh karena itulah tak khayal apabila masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik tehadap penyelesaian sengketa dalam ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara.
Munculnya sikap pesimisme dan apatisme publik terhadap penyelesaian sengketa PTUN inilah, yang juga turut serta memunculkan pendapat bahwa sebenarnya PTUN juga adalah tempat bagi berlindungnya para Koruptor dari jeratan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak pendapat seperti ini muncul dikalangan masyarakat umum, sebab banyak contoh kasus mengenai pejabat – pejabat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tetapi pada kenyataannya secara administrasi malah pejabat itu diangkat oleh Negara untuk menduduki jabatan, sehingga dalam hal ini seolah – olah Negara tidak menghiraukan permasalahan hukum atas keputusan yang telah dibuat atas pengangkatan/penetapan jabatan penjabat yang bermasalah. Seperti halnya pada kasus yang hangat – hangat saat ini, ketika Junaidi Hamsyah diangkat menjadi Gubernur melalui Kepres No. 40 P. Padahal pada kenyataannya Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin sedang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi, dimana saat ini Kasusnya tersebut masih dalam Tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga dalam hal ini disimpulkan bahwa Kepres mengenai Pengangkatan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah adalah Putusan Yang Inkonstitunial. Sehingga wajar apabila terjadi Constitunial Complaint oleh masyarakat melalui Peradilan Tata Usaha Negara atas kasus tersebut, dan wajar pula apabila sebagian besar masyarakat menilai bahwa PTUN adalah tempat berlindungnya para Koruptor. Sebab dalam penyelasaian sengketa PTUN, eksistensi mengenai pelaksanaa eksekusi atau putusan kurang memihak kepada Publik sebagai penggugat. Apalagi Gubernur nonaktif Bengkulu seolah – olah menggunakan PTUN untuk mengamankan kedudukannya sebagai gubernur sebelum adanya Putusan atas kasus tindak pidana korupsi yang ia alami.

  1. Bagaimana Nasib Gugatan PK yang diajukan ke MA oleh Gubernur Bengkulu dan Nasib Kepres No 40/P dan 48/P Tahun 2012, setelah adanya Gugatan PTUN oleh Yusril Ihza Mahendra ?

Pada kasus Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin atas adanya Kepres No 40/P dan 48/P Tahun 2012 yang memasuki pokok perkara pengujian materi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dimana dalam sengketa kasus tersebut Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai penggugat, atas adanya Kepres No. 40/P Tahun 2012 mengenai pengangkatan Gubernur Bengkulu yang terjerat kasus TIPIKOR dan persoalan putusan sela yang menunda pelaksanaan Kepres 48/P Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Sehingga dalam hal ini Proses PK yang masih diajukan oleh Gubernur Bengkulu (yang diNon aktif) atas kasus TIPIKORnya ke MA. Setidaknya menjadi alasan kenapa adanya gugatan mengenai kedua Kepres tersebut.

Peninjauan Kembali atau PK memiliki kekuatan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang – undang. PK merupakan sebuah upaya banding Luar biasa atas sebuah putusan hukum yang sudah Ikrah, Hal ini ada setelah adanya putusan dari pengadilan dan Permohonan peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan wewenang eklusif Mahkamah Agung. Sehingga dalam hal ini apabila seorang gubernur yang telah di non aktifkan Agusrin M. Najamuddin atas kasus TIPIKOR yang masih belum diputuskan oleh MA. Maka secara administratif dalam formalnya kedudukan sebagai Gubernur masih dimilikinya sebelum adanya Putusan hokum yang berkekuatan tetap menyatakan dirinya bersalah. Oleh karena hal itulah Munculah Kepres mengenai putusan sela atas pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu.

Sehingga dalam hal ini seharusnya, untuk mengangkat seorang gubernur yang baru harus menunggu adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hokum tetap mengenai kasus TIPIKOR yang diduga dilakukan oleh Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin. Sehingga secara tidak langsung, adanya Kepres No 40/P dan 48/P Tahun 2012 mengenai pengangkatan Gubernur Bengkulu secara defintif dibenarkan secara ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Presiden itu tidak Inskonstitunal.




Pengadaan Tanah sesuai dengan HUKUM AGRARIA

Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda yang yang berkaitan dengan tanah.
Latar Belakang pengadaan tanah adalah meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yangg memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang diatur dalam Keppres No: 55 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Adapun persyaratan pengadaan tanah antara lain:

  • Hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan terlebih dahulu.
  • Apabila belum ditetapkan rencana tata ruang wilayah, didasarkan pada rencana ruang wilayah atau kota yang telah ada.
  • Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur/ Walikota / Bupati, maka bagi siapa saja yang akan melakukan pembelian tanah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati/ Wali kota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Definisi pengadaan tanah menurut Pasal 1 angka 2, adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kata "layak dan adil" dalam definisi tersebut mencerminkan adanya paradigma baru yang menjamin dan menghormati yang berhak. Kata "pihak yang berhak" juga menjawab berbagai persoalan terhadap pelepasan tanah yang diatasnya terdapat bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah tersebut namun belum tentu merupakan hak dari pemilik tanah, bisa saja milik penyewanya, penggunanya, pengolahnya, pengelolanya dan sebagainya. Aturan ini belum ditemukan pada Keppres No. 55 Tahun 1993 dan Perpres No.36 Tahun 2005.

Pasal 1 angka 3, menyebutkan bahwa pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Jadi yang menguasai obyek pengadaan tanah belum tentu sekaligus sebagai memiliki obyek pengadaan tanah telah masuk dalam definisi pihak yang Berhak. Pasal 1 angka 4, menyebutkan objek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Dari 2 definisi ini dapat diharapkan adanya pemberian ganti rugi yang adil kepada pihak-pihak yang berhak atas pemberian ganti kerugian yang seringkali memicu potensi konflik.

Definisi kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada draft naskah akademik RUU ini definisi kepentingan umum belum termuat. Pada Perpres No. 36 Tahun 2005 pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Definisi kepentingan umum dalam RUU yang disahkan tersebut ternyata lebih memiliki kejelasan dengan menekankan adanya kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah.

Diperkenalkannya instrumen konsultasi publik dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebutkan bahwa konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan. Dengan konsultasi publik ini instansi yang memerlukan tanah menjelaskan antara lain mengenai rencana pembangunan dan cara perhitungan ganti kerugian yang akan dilakukan oleh penilai pertanahan.

Pencantuman asas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang meliputi 10 asas yaitu :

    1. Asas Kemanusiaan, adalah pengadaan tanah harus memberikan perlindungan serta menghormati terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
    2. Asas Keadilan, adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik.
    3. Asas Kemanfaatan, adalah hasil pengadaan tanah mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
    4. Asas Kepastian, adalah memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada Pihak yang Berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak.
    5. Asas Keterbukaan, adalah bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
    6. Asas Kesepakatan, adalah bahwa proses pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
    7. Asas Keikutsertaan, adalah dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah melalui partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung sejak perencanaan sampai dengan pembangunan.
    8. Asas Kesejahteraan,adalah bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat secara luas.
    9. Asas Keberlanjutan, adalah kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara terus menerus, berkesinambungan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
    10. Asas Keselarasan, adalah bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan dapat seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan Negara.

Asas kemanusiaan pada draft RUU naskah akademik sebelumnya belum termuat. Dimuatnya tambahan asas kemanusiaan dan ditempatkan paling awal telah menegaskan adanya prinsip kemanusiaan yang harus dipatuhi dalam setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum, selain mematuhi 9 asas lainnya. Secara mudah argumentasinya dapat dijelaskan bahwa meski pengadaan tanah untuk kepentingan umum bersifat wajib/keharusan bagi pemerintah untuk mewujudkannya, namun harus tetap memperhatikan sisi kemanusiaan bagi yang berhak.
Adanya penegasan tujuan dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimuat Pasal 3, yaitu bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Cakupan pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dalam pembangunan telah dipertegas dalam Pasal 10 dengan jumlah 18 item. Dilihat dari materinya merupakan penegasan dan penyempurnaan cakupan dari Pasal 5 Perpres 63 Tahun 2005 yang memiliki 21 item, dan perpres 65 tahun 2006 dengan 7 item. Ke 18 item cakupan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut adalah meliputi :

    1. Pertahanan dan keamanan nasional;
    2. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
    3. Waduk, bendungan, bending, irigasi, saluran air minum, seluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya;
    4. Pelabuhan, Bandar udara, dan terminal;
    5. Infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak, gas dan panas bumi;
    6. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
    7. Jaringan telekomunikasi and informatika;
    8. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
    1. Rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;
    2. Fasilitas keselamatan umum
    3. Tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;
    4. Fasilitas keselamatan umum;
    5. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
    6. Cagar alam dan cagar budaya;
    7. Kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;
    8. Penataan pemukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
    9. Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;
    10. Prasarana olah raga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
    11. Pasar umum dan lapangan parkir umum.
Pasal 11 mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Jika yang memerlukan BUMN maka tanah untuk kepentingan umum menjadi milik BUMN.
Pasal 12 mengatur bahwa pembangunan untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan Pemerintah, dan dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta. Dalam hal pembangunan pertahanan dan keamanan nasional maka pembangunannya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui : a. perencanaan; b. persiapan, c. pelaksanaan; dan d. penyerahan hasil, yang rincian pengaturannya dibahas dalam pasal-pasal selanjutnya.
Penilaian besarnya ganti kerugian oleh Penilai dilakukan per bidang tanah, meliputi : a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Dalam bagian penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud "Kerugian lain yang dapat dinilai" adalah kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan niai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, baiaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa.
Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.
Perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang paling sedikit memuat :

    1. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
    2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah;
    3. letak tanah;
    4. luas tanah yang dibutuhkan;
    5. gambaran umum status tanah;
    6. perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah;
    7. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
    8. perkiraan nilai tanah; dan
    9. rencana penganggaran.
Dokumen perencanaan ini disusun berdasar studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah.

 
  • DASAR HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH


DASAR HUKUM
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sejak tahun 1961 sampai dengan sekarang telah berlaku Undang-undang No. 20 Tahun 1961, kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah melalui PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) No. 15 Tahun 1975, kemudian dicabut dan diganti dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Namun dengan berlakunya ketentuan tersebut dalam proses pelaksanaannya tetap menimbulkan konflik dalam masyarakat. Untuk itu perlu dikaji ulang keberadaan dari Keppres No. 55 Tahun 1993 dan dikaitkan pula dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999,

tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pengadaan tanah kemudian diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Sampai dengan saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang Pengadaan Tanah. Ditingkat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadaan tanah diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 
  • BENTUK - BENTUK PENGADAAN TANAH

BENTUK-BENTUK PENGADAAN TANAH MENURUT HUKUM AGRARIA INDONESIA
Pada prinsipnya Hukum Agraria Indonesia mengenal 2 (dua) bentuk pengadaan
tanah yaitu :
1. Dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (pembebasan hak atas tanah) ;
2. Dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah.
Perbedaan yang menonjol antara pencabutan hak atas tanah dengan pembebasan tanah ialah, jika dalam pencabutan hak atas tanah dilakukan dengan cara paksa, maka dalam pembebasan tanah dilakukan dengan berdasar pada asas musyawarah. Sebelumnya oleh Perpres No 36 Tahun 2005 ditentukan secara tegas bahwa bentuk pengadaan tanah dilakukan dengan cara pembebasan hak atas tanah dan dengan cara pencabutan hak atas tanah. Namun dengan dikeluarkannya Perpres No 65 Tahun 2006, hanya ditegaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan cara pembebasan. Tidak dicantumkannya secara tegas cara pencabutan hak atas tanah di dalam Perpres No. 65/2006 bukan berarti menghilangkan secara mutlak cara pencabutan tersebut, melainkan untuk memberikan kesan bahwa cara pencabutan adalah cara paling terakhir yang dapat ditempuh apabila jalur musyawarah gagal . Hal ini ditafsirkan secara imperatif dimana jalur pembebasan tanah harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengambil jalur pencabutan hak atas tanah.
Jika pada Perpres No. 36 Tahun 2005 terdapat kesan alternatif antara cara pembebasan dan pencabutan, maka pada Perpres No.65 Tahun 2006 antara cara pembebasan dan pencabutan sifatnya prioritas-baku. Ini agar pemerintah tidak sewenang - wenang dan tidak dengan mudah saja dalam mengambil tindakan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah. Artinya ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia (HAM), Perpres No 65 Tahun 2006 dinilai lebih manusiawi jika dibandingkan peraturan-peraturan sebelumnya. Selain bersifat lebih manusiawi, Perpres No 65 Tahun 2006 juga memberikan suatu terobosan kecil yaitu dengan dicantumkannya pasal 18A. Pasal 18A menentukan apabila yang berhak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya yang haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti rugi sebagaimana ditetapkan, karena dianggap jumlahnya kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya. Ketentuan Pasal 18 A ini mempertegas ketentuan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 1961. Meskipun pengaduan ini sudah ditentukan sebelumnya oleh UU No. 20/1961 namun kurang memberikan kepastian hukum karena Perpres-Perpres yang ada hanya menegaskan pengajuan keberatan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri Dalam Negeri. Sehingga dianggap dapat memberikan ruang untuk meminimalisir kesewenang-wenangan birokrasi eksekutif yang notabene adalah pihak yang paling berkepentingan dalam urusan ini.

PRINSIP DASAR PENGATURAN PENGADAAN TANAH
Prinsip dasar pengaturan pengadaan tanah yang diatur dalam Perpres No 36 Tahun 2005 Jo. Perpres No 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007 yaitu :
  1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dipastikan tersedia tanahnya. Bahwa dalam rangka terpastikan untuk kepentingan umum tersedianya tanah, maka Perpres No 36 Tahun 2005 Jo. Perpres No 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007 mengatur
  1. Kepastian Lokasi (Pasal 39 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007);
  2. Adanya penitipan ganti rugi ke pengadilan (Pasal 37 dan 48 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007);
  3. Penerapan UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Ganti Rugi (Pasal 41 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007).
  1. Hak-hak dasar masyarakat atas tanah terlindungi. Dalam rangka memperhatikan hak-hak masyarakat terlindungi, Perpres No 36 Tahun 2005 Jo. Perpres No 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007, mengatur :
    1. Sosialiasi lokasi (Pasal 8 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007);
    2. Adanya penyuluhan tentang manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat (Pasal 19 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007);
    3. Pengumuman hasil inventarisasi tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah guna memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan (Pasal 23 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007);
    4. Penilaian harga tanah dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga yang professional dan independen (Pasal 27 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007);
    5. Musyawarah penetapan ganti rugi dilakukan secara langsung antara Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah (Pasal 31 dan 32 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007), sedangkan Panitia Pengadaan Tanah hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan musyawarah tersebut ;
    6. Adanya hak mengajukan keberatan terhadap bentuk dan besarnya ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah kepada Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri Dalam Negeri (Pasal 41 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007).
  1. Menutup peluang lahirnya spekulasi tanah.
Dalam rangka menutup peluang terjadinya spekulasi tanah Perpres No 36 Tahun 2005 Jo. Perpres No 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007, mengatur sebagai berikut :
Jika lokasi tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, maka pihak ketiga yang bermaksud untuk memperoleh tanah dilokasi tersebut wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta (Pasal 9 Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007)


  • TATA CARA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

TATA CARA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Persiapan
Instansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Permohonan penetapan lokasi diatur sebagai berikut :
      • Untuk lokasi yang terletak di 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi diajukan kepada Gubernur.
      • Untuk lokasi yang terletak di 2 (dua) provinsi atau lebih diajukan kepada Kepala BPN-RI.
2. Pelaksanaan
a. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar.
Khusus pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar berdasarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.
Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota terdiri dari paling banyak 9
(Sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut :
  1. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
  2. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.

Tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota adalah :
  1. Penyuluhan kepada masyarakat;
  2. Inventarisasi bidang tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman;
  3. Penelitian status hak tanah;
  4. Pengumuman hasil inventarisasi;
  5. Menerima hasil penilaian harga tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah antara Pemilik dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah;
  7. Penetapan besarnya ganti rugi atas dasar kesepakatan harga yang telah dicapai antara pemilik dengan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah;
  8. Menyaksikan penyerahan ganti rugi;
  9. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
  10. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan berkas pengadaan tanah;
  11. Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.

Panitia Pengadaan Tanah dalam melaksanakan tugasnya diberikan sejumlah dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam rangka membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Biaya Panitia Pengadaan Tanah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Biaya operasional tersebut digunakan untuk pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, cetak/stensil, fotocopy/penggandaan, penunjang musyawarah, sosialisasi, sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, satuan tugas (satgas), biaya keamanan, dan biaya perjalanan dalam rangka pengadaan tanah.

b. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang Luasnya tidak Lebih dari 1 (Satu) Hektar dan Pengadaan Tanah Selain untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan Instansi Pemerintah, yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Khusus untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar dan pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum :
      • Dilaksanakan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah melalui proses jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati para pihak.10
      • Dapat juga menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dengan mempergunakan tata cara pengadaan tanah yang sama dengan tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar.
      • Bentuk dan besarnya ganti rugi ditentukan dari kesepakatan dalam musyawarah antara Instansi Pemerintah dengan pemegang hak atas tanah (Pemilik tanah).
      • Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
  1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
  2. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
  3. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

  • PENILAIAN TANAH DALAM PROSES PENGADAAN TANAH

PENILAIAN
Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah/Tim Penilai Harga Tanah. Lembaga Penilai Harga Tanah saat ini dipercayakan kepada Lembaga Penilai Independen yaitu Lembaga Appraisal yang mendapat lisensi dari Menteri Keuangan dan BPN. Sedangkan untuk harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dilakukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang membidangi bangunan dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Tim Penilai Harga Tanah melakukan penilaian harga tanah berdasarkan NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variable-variabel sebagai berikut :
    1. Lokasi dan letak tanah;
    2. Status tanah;
    3. Peruntukan tanah;
    4. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan wilayah atau tata kota yang telah ada;
    5. Sarana dan prasarana yang tersedia; dan
    6. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.

  • GANTI KERUGIAN DALAM PROSES PENGADAAN TANAH


GANTI KERUGIAN
Permasalahan pokok dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah mengenai penetapan besarnya ganti rugi. Ketentuan mengenai pemberian ganti rugi ini telah diatur dalam ketentuan hukum tanah di Negara kita. UUPA mengatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan member ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Ganti rugi yang layak didasarkan atas nilai nyata/sebenarnya dari tanah atau benda yang bersangkutan.13 Pola penetapan ganti rugi atas tanah dinegara kita ditetapkan melalui musyawarah dengan memperhatikan harga umum setempat disamping faktor-faktor lain yang mempengaruhi tanah. Ganti kerugian yang diberikan dapat berupa :
    1. Uang;
    2. Tanah pengganti;
    3. Pemukiman kembali;
    4. Gabungan dari dua atau lebih ganti kerugian a, b, dan c;
    5. Bentuk lain yang disetujui para pihak.
Sedangkan Perpres No 36 Tahun 2005 Jo. Perpres No 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan makna ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. Penentuan besarnya ganti rugi didasarkan pada hasil kesepakatan pemilik tanah dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah. Hasil kesepakatan tersebut kemudian oleh Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan tugasnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah, dan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Besarnya Ganti Rugi. Musyawarah antara pemilik tanah dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah tersebut berpedoman pada penilaian harga tanah yang dilakukan oleh Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah. Ganti kerugian menurut Hukum Tanah Nasional ditetapkan menurut nilai pengganti (replacement value) yang berarti bahwa ganti rugi yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memperoleh penggantian terhadap tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman semula dalam kualitas yang minimal setara dengan yang sebelum terkena pengadaan tanah.

Sesuai dengan Konsepsi Hukum Tanah Nasional yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan maka prinsip pengadaan tanah adalah mewujudkan pengadaan tanah yang memenuhi rasa keadilan, baik bagi masyarakat yang terkena pengadaan tanah dengan diberi ganti kerugian yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya dan bagi Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk dapat memperoleh tanah serta perlindungan maupun kepastian hukum. Guna mewujudkan hal tersebut di atas maka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat haruslah diatur dalam suatu undang-undang, yang mencerminkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak-hak keperdataan dan hak-hak ekonomi yang dimilikinya. Hal tersebut sampai saat ini belum juga dapat diwujudkan di negara kita. Sampai saat ini Negara kita belum juga memiliki Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang Pengadaan Tanah, melainkan diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tersebut, dinilai telah sedikit memberikan kepastian hukum dan aturan-aturan pengadaan tanah yang lebih demokratis, serta sedikit menutup ruang bagi aparat pemerintah untuk bertindak secara sewenang-wenang.






BAB III
PENUTUP


  • KESIMPULAN

Demikian hasil penyajian gambaran kondisi aktual tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, dan semuanya itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan demokratis bagi rakyat maupun pemerintah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan sehingga menghasilkan win-win solution, memperkecil potensi konflik dan permasalahan kerawanan yang terjadi dalam pengadaan tanah.

Selama ini praktek pengadaan tanah untuk kepentingan umum semenjak tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya, masih didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.

Dengan disahkannya RUU Pengadaan Tanah dalam pembangunan untuk kepentingan Umum oleh DPR pada tanggal 16 Desember 2011, ada sebuah pemahaman bahwa Pemerintah dan DPR telah berusaha mewadahi paradigma pengadaan tanah yang manusiawi, berkeadilan, demokratis dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Ada harapan besar yang disandarkan pada UU Pengadaan tanah ini mampu menjawab persoalan dan permasalahan, serta meminimalkan potensi konflik yang terjadi dalam pengadaan tanah. Demikian pula korban-korban yang terjerat persoalan pidana dalam pengadaan dari pihak panitia, kemunculan spekulan tanah, pemulihan ekonomi yang tidak sebanding, dan problem-problem lainnya dapat dicegah dengan disahkannya UU ini.

Meskipun ada pihak-pihak yang tidak/belum sepakat dengan hadirnya UU ini, menurut hemat penulis, pada tatanan hukum dan tatanan sosial perihal pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini sudah seharusnya diatur dalam UU karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, kepentingan pribadi yang berhak, kepentingan pemerintah, bangsa dan negara dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini juga memiliki dampak ikutan yang mampu menjadi agen perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan memahami materi RUU yang telah disahkan ini kiranya dapat dirasakan dan ditemukan paradigma baru yang diusung untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban anatara pemerintah dan rakyat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penghormatan terhadap hak atas tanah bagi yang berhak.

  • SARAN

masyarakat terkadang tidak mempunyai posisi runding (bergaining position) yang seimbang, secara psikologis masyarakat berada di bawah tekanan pihak penguasa.
Penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi dianggap oleh masyarakat tidak layak, dalam arti bahwa ganti rugi itu tidak dapat digunakan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan sosial ekonominya, bahkan tingkat kesejahteraan sosial ekonominya menjadi lebih buruk jika dibandingkan keadaan sebelum tanahnya dicabut atau dibebaskan haknya.

Batasan tentang pengertian kepentingan umum yang dijadikan dasar pengadaan tanah ini sangat abstrak, sehingga menimbulkan penafsiran yag berbeda-beda dalam masyarakat. Akibatnya terjadi “ketidakpastian hukum” dan dapat menjurus pada munculnya konflik.

Penggantian kerugian hanya terbatas bagi masyarakat pemilik tanah ataupun penggarap tanah,yang berarti ahli warisnya. Ketentuan ini tanpa memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat yang bukan pemilik, seperti penyewa atau orang yang mengerjakan tanah, yang menguasai dan menempati serta yang menggunakan tanah. Di samping itu terhadap hak ulayat yang dibebaskan untuk kepentingan umum, bagi masyarakat adat tersebut belum dilindungi dan belum mendapat kontribusi dari pembangunan itu, serta recognisi sebagai ganti pendapatan, pemanfaatan dan penguasaan hak ulayat mereka yang telah digunakan untuk pembangunan.
Musyawarah untuk mencapai kesepakatan, harus dilakukan dengan perundangan yang benar, saling mendengar dan saling menerima pendapat, berdasarkan alur dan patut, berdasarkan sukarela antara para pihak tanpa adanya tekanan psikologis yang dapat menghalangi proses musyawarah tersebut.

Pengaturan tentang permukiman kembali tidak diatur lebih lanjut, sehingga permukiman kembali itu dilaksanakan hanya sekedar memindahkan warga masyarakat yang terkena proyek pembebasan dari tempat yang lama ke tempat yang baru, tanpa diikuti dengan kegiatan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi mereka. Upaya untuk memulihkan kegiatan ekonomi mereka dengan memperhitungkan kerugian yang dialami oleh warga yang terkena dampak pembebasan tanahnya, bagi warga masyarakat yang sebelumnya tanah adalah merupakan aset yang berharga, sebagai tempat usaha, bertani, berkebun dan sebagainya, terpaksa kehilangan aset ini, karena mereka dipindahkan ke tempat permukiman yang baru.

Setiap perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan tentang menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi perlu adanya pemikiran bahwa penyelesaiannya yang paling utama harus dilakukan dengan penyelesaian ADR (Alternative Dispute Resolution), yaitu melalui musyawarah, negosiasi dan mediasi, jika cara ini tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian baru melalui proses yudisial ke pengadilan.

Panitia pencabutan hak-hak atas tanah harus juga bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak pembebasan.