Sistem
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Tetapi
dalam realitanya, menurut saya telah terjadi sedikit – sedikit
pergeseran sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu tampak jelas
pada sistem pemerintahan Indonesia sebelum diamandemen dan sesudah
diamandemen.
- Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah
kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa
persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung
dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan
lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam
praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata
kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan
bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Tetapi
memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu
disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan
bahwa konstitusi negara itu berisi :
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan
atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen
atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan
Indonesia sekarang ini.
- Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia
masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran. Sehingga dapat disimpulkan, Menurut
UUD 1945. Bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias
Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi
menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
Berikut
ini adalah Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena
Undang-Undang Dasar 1945 :
- Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
- Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar