MvpTogeteR

MvpTogeteR
Selamat datang Didunia MVP

Selasa, 19 Maret 2013

IMPLEMENTASI PASAL 4 C PADA UU NO. 8 TAHUN 1999 BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN BARANG

    1. Pengertian Perlindungan Konsumen

  • PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada Konsumen. Yang artinya dalam hal ini, sebuah aturan payung hukum diberikan bagi Konsumen apabila dalam hak – hak konsumen seperti rasa keamanan, Keselamatan, dan kenyamanan dalam Mengkonsumsi atau membeli suatu barang/produk tidak terpenuhi.

  • PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Menurut Hornby :
Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

  • AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Azas Konsumen

1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

  • Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

  • HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  • KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sehingga dari hal ini, dapat disimpulkan peran Pemerintah kepada Masyarakatnya. Dalam memberikan Perlindungan bagi Konsumen maupun memberikan kewajiban kepada Pelaku usaha, sehingga semuanya diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    1. Implementasi Pasal 4 C Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Bagi Perlindungan Konsumen Barang

Pasal 4 C UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan Barang dan/atau jasa.”. sehingga dari bunyi Pasal 4 C tersebut, dapat diartikan keterbukaan informasi yang diberikan Produsen kepada Konsumen, merupakan Hak yang harus dimiliki Konsumen. Sama hal-nya dengan itu, maka produsen juga harus memenuhi kewajibannya untuk mengimplementasikan Pasal 4 C tersebut.

Oleh karena itu, penting juga bagi para Konsumen untuk selalu membaca Kemasan atau tabel informasi pada setiap Produk yang dibelinya. Tetapi terkadang kita juga harus teliti mengenai informasi produk atau barang yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada Produk. Sehingga dari hal ini, bisa dikatakan produsen masih belum memenuhi kewajibannya dalam memberi Informasi yang benar, jelas, dan jujur pada Konsumen barang.

Berikut ini adalah beberapa PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA, dalam memberikan Informasi kepada para Konsumen Barang :

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
  6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
  7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :

  1. barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
  2. barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
  3. barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
  4. dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
  5. barang atau jasa tersebut tersedia.
  6. tidak mengandung cacat tersembunyi.
  7. kelengkapan dari barang tertentu.
  8. berasal dari daerah tertentu.
  9. secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
  11. tanpa keterangan yang lengkap.
  12. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
  1. menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
  2. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
  3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
  4. Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
  5. Larangan dalam periklanan

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
  1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
  2. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
  3. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
  5. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.


    1. Barang Yang dimaksud Dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Barang yang dimaksud dalam Hukum Perlindungan Konsumen adalah yang tercantum dalam Surat Edaran Kementrian Perdagangan Nomor : 19/m-dag/per/5/2009. Dan inilah 45 produk yang harus dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia. Sehingga dari beberapa barang/produk ini, Produsen wajib memberikan Keterbukaan informasi sesuai dengan Pasal 4 C UU No. 8 Tahun 1999. Berikut nama – nama barang yang dimaksud :
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas


    1. Dampak Hukum apabila Produsen tidak mengimplementasikan Pasal 4 C UU No. 8 Tahun 1999

Dampak Hukum yang terjadi apabila Produsen tidak secara nyata memenuhi kewajibannya dengan memberikan Informasi yang benar, jelas, dan jujur atas kondisi dan jaminan barang sesuai Pasal 4 C undang – undang perlindungan Konsumen. Maka Produsen akan dituntut Tanggung Jawab dan Dikenai Sanksi akibat tindakannya. Sehingga dari Hal ini, dampak Hukum bagi pelaku Usaha dibagi 2, antara lain :

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
  1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :

· Ganti rugi dalam bentuk :
  1. Pengembalian uang atau
  2. Penggantian barang atau
  3. Perawatan kesehatan, dan/atau
  4. Pemberian santunan

· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :

Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f


    1. Contoh Kasus Mengenai kurangnya Implementasi produsen untuk memberikan Informasi sesuai Pasal 4 C UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Contoh beberapa Kasus Mengenai kurangnya Implementasi produsen untuk memberikan Informasi sesuai Pasal 4 C UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu kasus Dian Y. Negara (42) dan Randy L. Samu (29) saat ini sedang menjaladi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa Indonesia.

Ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan pelajaran dari kasus iPad yang dialami Dian dan Randy. Benar memang ada ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen ).

Arti penting bagi konsumen adanya pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah :

  • Sebagai pemenuhan hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen;
  • Untuk meyakinkan bahwa sebelum konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut;
  • Dengan adanya manual berbahasa Indonesia, berarti besar kemungkinan produk tersebut masuk ke Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar Indonesia.
  • Produk tersebut dibuat sudah disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi ada kepastian Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap produk tersebut;


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Hukum Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk diberikan kepada Konsumen. Yang artinya dalam hal ini, sebuah aturan payung hukum diberikan bagi Konsumen apabila dalam hak – hak konsumen seperti rasa keamanan, Keselamatan, dan kenyamanan dalam Mengkonsumsi atau membeli suatu barang/produk tidak terpenuhi. Termasuk juga ketentuan pasal 4 C Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur atas suatu kondisi dan jaminan barang ini harus wajib diberikan Produsen/ Pelaku usaha kepada Konsumennya. Sehingga hal itu juga tidak hanya memberi hak kepada konsumen barang saja, tetapi juga memberikan kewajiban bagi konsumen untuk teliti dan mengikuti informasi yang ada pada barang yang dibelinya. Barang yang dimaksud dalam Hukum Perlindungan Konsumen adalah yang tercantum dalam Surat Edaran Kementrian Perdagangan Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, berjumlah 45 barang. Sehingga dari semua aturan ini, Konsumen bisa mengajukan tuntutan apabila Produsen tidak memenuhi kewajiban. Dan tanggung jawab produsen maupun sanksi akan diterimannya akibat tidak mengimplementasikan Pasal 4 C UU No. 8 tahun 1999 ini dengan sesuai.


3.2 SARAN
Saran penulis terhadap Implementasi Pasal 4 C UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Bagi Konsumen barang, tentu saja harus tetap ditegakkan. Dengan demikian tidak akan ada pihak yang dirugikan, dimana pelaku usaha mendapatkan keuntungan, begitu juga konsumen dalam mengkonsumsi barang yang didapatnya. Sehingga perlunya Konsumen untuk membaca informasi yang tertera dalam barang yang akan dibelinya. Tetapi juga aturan hukum mengenai pasal 4 C ini juga masih belum jelas, apakah informasi ini hanya harus berbahasa indonesia, sedangkan kita tau tidak semua produk barang informasinya menggunakan bahasa indonesia. Sehingga diperlukan peran pemerintah selanjutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar