Aborsi
merupakan bagian yang paling kontroversial dari masalah kesehatan
reproduksi. Salah satu alasan utama aborsi adalah kehamilan yang
tidak direncanakan atau tidak diinginkan. Dimana kehamilan yang tidak
direncanakan atau tidak diinginkan tersebut, dapat menimbulkan dampak
yang kurang baik bagi si ibu maupun janin yang
dikandungnya.
Seperti Depresi hingga kematian,
dapat terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang
tidak direncanakan dan tidak diinginkan diantaranya dapat terjadi
akibat kegagalan kontrasepsi, seperti: lupa minum pil KB, terlambat
suntik KB, kegagalan senggama terputus, ataupun akibat perkosaan.
Tentu saja, kehamilan yang tidak direncanakan ini berbeda dengan
Kehamilan yang direncanakan dan diinginkan,
sebab hal itu akan
menimbulkan kebahagiaan.
Perempuan
dan anak perempuan merupakan kelompok yang paling
rentan
sebagai korban perkosaan. Perkosaan dapat terjadi karena faktor diri
pribadinya, faktor interaksi dengan lingkungannya dan faktor sosial
kemasyarakatan yang melingkupinya. Perempuan sebagai korban perkosaan
mengalami dua jenis penderitaan.
Pertama
adalah kesengsaraan akibat kekerasan fisik maupun jiwanya, yang
terjadi sebagai akibat langsung dari perkosaan yang berakhir pada
cedera fisik, kematian, penularan penyakit seksual menular, ataupun
kehamilan.
Kedua
adalah kesengsaraan akibat kekerasan psikis dari perkosaan. Kekerasan
psikis pada perkosaan menyebabkan korban marah, malu, sedih,
menyesal, dan cenderung menutup diri dan enggan untuk bersosialisasi
dengan lingkungannya yang keseluruhannya disebut sebagai post
traumatic stress.
Perkosaan
merupakan suatu penyerangan seksual yang paling sering terjadi
dalam
masyarakat. Pada perkosaan terdapat unsur kekerasan terhadap korban
(perempuan)
berupa kekerasan fisik yang dapat menimbuklan luka, baik luka ringan,
sedang,
berat atau bahkan yang dapat menyebabkan kematian.Visum et Repertum
(VER) adalah laporan hasil pemeriksaan dokter terhadap
seorang
korban. VER pada kasus perkosaan merupakan alat bukti untuk
membuktikan
ada
tidaknya persetubuhan dan kekerasan yang dilakukan (pelaku) terhadap
korban.
Secara
fisik, perkosaan dapat menimbulkan pasa sakit pada perempuan korban
perkosaan apalagi kalau perkosaan itu dilakukan secara berulang-ulang
dan dalam jangka waktu yang lama. Perlukaan pada perkosaan tidak
hanya ditemukan
pada
bagian non-erogen saja, tapi terdapat juga pada bagian erogen seperti
bibir, mata,
leher,
payudara, lengan, dan paha,
Selain
kekerasan fisik, perempuan korban dari perkosaan dapat pula
mengalami
komplikasi lain dari perkosaan berupa penyakit kelamin
atau
kehamilan
yang
tidak dikehendakinya.
Oleh karena itu perlu adanya penanggulangan kehamilan akibat
pemerkosaan, sebab dengan adanya Hal ini setidaknya kita bisa
melindungi kepada mereka yang sebenarnya adalah Korban.
Pengertian
Hukum.
Hukum
sebenarnya
mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya
ketika
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang.
Ketika ada yang seorang melanggar hukum,
maka
orang akan dijatuhi sanksi atau hukuman.
Tetapi hukum tak hanya mengatur mengenai larangan, sebab hukum juga
terkadang mengatur mengenai tata cara perilaku, memberikan
perlindungan bagi korban, dimana tujuannya memberikan keadilan bagi
semua orang.
Banyak
contoh mengenai hukum, diantaranya ada hukum Pidana. Dimana Dalam
hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan
pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan
dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral,
nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri,
membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak
pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan
sebagainya.
Tetapi sesuai dengan tema kita mengenai Penanggulangan kehamilan
akibat perkosaan dengan cara pengguguran sangat berkaitan sekali
dengan Hukum Pidana.
Tujuan
hukum pidana Indonesia adalah melindungi korban suatu tindak
pidana
kejahatan seperti kejahatan perkosaan, terutama dalam bentuk
pemidanaan
terhadap
pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.
Penghukuman
yang
dijatuhkan
pada pelaku ini merupakan salah satu hak yang dituntut oleh pihak
korban. Korban yang dirugikan secara fisik dan psikologis menuntut
para penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan
perbuatan si pelaku.
Sanksi
hukuman berupa pemidanaan yang dirumuskan pasal 285 KUHP
disebutkan
bahwa hukuman yang akan ditanggung pelaku perkosaan paling lama
adalah
12 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut diharapkan dapat membuat
pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini merupakan
ancaman hukum
secara
maksimal, sehingga terhadap pelaku dapat ditetapkan berapapun lamanya
hukuman
penjara sesuai dengan “kehendak” Hakim yang menjatuhkan vonis.
Namun tampaknya, persepsi para hakim masih berbeda-beda.
Perkosaan
dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Buku II KUHP, Pasal
285
KUHP, menyatakan:
“Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karenamelakukan
perkosaan, dengan pidana perjara paling lama dua belas tahun”
Ketentuan
hukum di Indonesia hanya membolehkan aborsi dilakukan apabila
kehamilan
membahayakan nyawa ibu hamil. Hal ini terdapat dalam UU No 36tahun
2009 tentang Kesehatan. Aborsi diperbolehkan karena adanya indikasi
medis
tertentu, berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan ibu
hamil
yang bersangkutan dan keluarganya, dan pada sarana tertentu ketentuan
aborsi
di Indonesia belum sempurna.
Definisi
Aborsi
Abortus
atau yang lebih dikenal dalam masyarakat awam sebagai Aborsi, berasal
dari bahasa Latin yang berarti keguguran karena kesengajaan,
AbortusProvocatus merupakan salah satu dari berbagai macam abortus.
- Definisi lain mengenai abortus adalah: “Berakhirnya suatu kehamilan (olehakibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan/ kehamilan yang tidak di kehendaki atau diinginkan.”
- Ada pula yang menyatakan bahwa abortus adalah “pengeluaran hasil konsepsi(pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Iniadalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.”
- Pendefinisian Abortus atau dalam bahasa inggris abortion, didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary, sebagai berikut:
“An
artificially induced termination of pregnancy for the purpose of
destroying an embryo or fetus”
Dari
kesemua definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
abortusdapat terjadi karena disengaja ataupun tidak
disengaja.Berdasarkan pada cara keluarnya janin, abortus dapat
dibedakan menjadi:
- Abortus Spontan, atau di dalam masyarakat awam di kenal sebagaikeguguran, di mana dari 100 kehamilan, 20% dari kehamilan tersebut akanmengalami abortus spontan, penyebab dari abortus spontan adalah: a)Terlalu capai. b)Olahraga terlalu banyak. c)Daya tahan tubuh rendah. d)Leher rahim lemah.e)TORCH:
- Toxoplasma; parasit pada urine anjing.
- Rubella: virus campak jerman.
- CMV: virus.
- Herpes: virus penyakit kelamin.
- Abortus Provocatus, atau abortus yang disengaja, yang dapat dibagi lagi menjadi :a)Abortus Provocatus Terapendikus (medicinalis): abortus dilakukan karena adanya indikasi medis. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, hal ini diatur dalam pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sepanjang abortus di lakukan sesuai pasaldari Undang- Undang kesehatan tersebut, abortus menjadi sahsecara hukum. b)Abortus Provocatus Criminalis: abortus dilakukan tanpa adanyaindikasi medis, sehingga dianggap tidak sah secara hukum.Agar tidak terjadi salah penafsiran di antara pembaca, maka untuk selanjutnya, bila ada kata abortus maka yang dimaksud adalah abortus provocatus, atau abortus yang dilakukan secara sengaja.
Definisi
Perkosaan
Pengertian
istilah perkosaan yan dijumpai dalam Kamus Besar BahasaIndonesia
hampir sama dengan pengertian perkosaan dalam KUHP. Perkosaan berasal
dari
kata “Perkosa” yang berarti paksa, gagah, kuat, perkasa.
Memperkosa berartimendudukkan dengan kekerasan, memaksa dengan
kekerasan, mengagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan.
Sedangkan perkosaan diartikan sebagai proses,
cara,
perbuatan memperkosa, pelanggaran dengan kekerasan.
Definisi
lain mengenai perkosaan juga diberikan dalam Black’s Law
Dictionary, dalam definisi ini, perkosaan di definisikan sebagai:
“Unlawful
sexual activity (esp intercourse) with a person (usu. A
female)without consent and usu. By force or threat of injury”
Dari
definisi yang ada dalam Black’s Law Dictionary
dapat
ditarik kesimpulan bahwa perkosaan adalah aktivitas sexual yang
bertentangan dengan hukum, dilakukan pada umumnya oleh laki-laki
terhadap perempuan, dengan tanpa persetujuan,dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman atas kekerasan
Istilah
perkosaan secara hukum terdapat dalam Buku II KUHP, Pasal 285KUHP,
yang menyatakan:
“Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karenamelakukan
perkosaan, dengan pidana perjara paling lama dua belas tahun”
Selain
definisi-definisi tersebut, ada juga yang berpendapat bahwa
perkosaanadalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan
wanita yang bersangkutan,atau tindakan menyetubuhi seorang wanita
yang bukan istrinya dengan kekerasan atau
ancaman
kekerasan.
Perkosaan
adalah penggunaan ancaman, kekuatan fisik atau intimidasi dalamrangka
memperoleh relasi seksual dengan orang lain yang bertentangan
dengankehendak orang tersebut.
Terlepas
dari definisi-definisi tersebut diatas, perkosaan itu sendiri dapat
digolongkan
menjadi:
- Seductive rape
Yaitu
perkosaan yang terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu
birahinya, dan ini bersifat sangat subyektif. Biasanya tipe perkosaan
seperti initerjadi justru diantara mereka yang sudah saling mengenal,
misalnya perkosaan oleh pacar, teman atau orang-orang dekat lainnya.
Faktor pergaulandan interaksi sangat berpengaruh pada terjadinya
perkosaan jenis ini/
- Sadistic rape
Yaitu
perkosaan yang dilakukan secara sadis. Dalam hal ini pelaku
mendapatkepuasan seksual bukan karena bersetubuh, melainkan karena
perbuatankekerasan yang dilakukannya terhadap tubuh perempuan,
terutama organgenitalnya.
- Anger rape
Yaitu
perkosaan yang dilakukan sebagai ungkapan kemarahan pelaku.Perkosaan
jenis ini biasanya disertai dengan tindakan-tindakan brutal
secarafisik. Kepuasan seks bukan tujuan utama dari pelaku,
melainkanterlampiaskannya rasa marah.
- Dominaton rape
Dalam
hal ini pelaku ingiin menunjukkan dominasinya pada korban.Kekerasan
fisik bukan merupakan tujuan utama dari pelaku, karena ia hanyaingin
menguasai korban secara seksual. Dengan demikian pelaku
dapatmembuktikan dirinya bahwa ia berkuasa atas orang-orang tertentu,
misalnya perkosaan oleh majikan terhadap pembantunya.
- Exploitation rape
Perkosaan
jenis ini dapat terjadi karena ketergantungan korban pada pelaku,
baik secara ekonomi maupun secara sosial. Dalam hal ini tanpa
menggunakankekerasan fisikpun pelaku dapat memaksakan keinginannya
pada korban,misalnya perkosaan majikan terhadap buruhnya. Meskipun
ada persetujian,hal itu bukan karena adanya keinginan seksual dari
korban, melainkan adaketakutan apabila dipecat dari
pekerjaannya.Dalam melakukan kejahatannya, pemerkosa seringkali tidak
pilih-pilih sasarankorban. Perempuan berumur 10 sampai 29 tahun
menghadapi bahaya perkosaan paling besar. Disebutkan juga bahwa
kurang lebih 50% dilakukan oleh pria yang tak dikenal dan 50%
dilakukan oleh pria yang dikenal oleh korban, baik itu
anggotakeluarga sendiri ataupun kenalan lain. Dan yang perlu
dicermati dalam banyak kasus perkosaan, pelaku lebih memilih korban
yang secara fisik lebih lemah dari pelaku.
Tindakan
Aborsi Sebagai Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan
Betapa
beratnya beban yang ditanggung
dan
diderita oleh seorang korban perkosaan apalagi jika si korban hamil
akibat perkosaan tersebut. Kehamilan yang dialami oleh korban
perkosaan tentu saja akan
membawa
penderitaan bagi korban perkosaan yang mengalaminya. Jika kandungan
tersebut
tetap dilakukan hingga lahir maka penderitaan yang dialami oleh
tersebut akan semakin mendalam, sebab bagaimanapun juga bayi tersebut
merupakan hasil
dari
perbuatan keji kaum pria yang tidak bertanggung jawab dan hanya
melampiaskan
nafsu
birahinya saja. Oleh sebab itu tindakan aborsi merupakan pilihan
alternatif yang
dapat
ditempuh oleh
korban perkosaan yang hamil. Mungkin
sebagaian Masyarakat menyetujui
tindakan
abortus
provocatus bagi korban perkosaan. Dimana
Korban
perkosaan yang mengalami kehamilan harus diperlakukan sebagai
kasus
darurat sehingga kepadanya bisa diberikan pertolongan sesuai dengan
kebutuhannya.Sebenarnya
tuntutan forum kesehatan tersebut tidaklah berlebihan karena
realita
menjunjukkan bahwa ada golongan masyarakat yang juga mendukung
dilakukannya
abortus provocatus sebagai perlindungan bagi korban perkosaan yang
hamil.
Golongan masyarakat yang mendukung dilakukannya abortus provocatus
bagi
korban
perkosaan disebut dengan pro-choice, yaitu lebih mengedepankan
pilihan si perempuan mau melanjutkan kehamilan atau mengakhirinya
dengan aborsi, namun
ada
pula kelompok pro-life yaitu kelompok yang menekankan hak janin
untuk hidup sebab mengaborsi janin sama saja dengan pembunuhan.
Ketentuan
mengenai abortus provocatus dalam
hukum di Indonesia, dapat
ditemukan dalam Bab XIV
Buku
Kedua KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan (khususnya pasal
299),
Bab
XIX Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa (khususnya pasal
346-349).
Dalam pasal-pasal KUHP, tindakan abortus provocatus tidak
diperbolehkan diIndonesia. KUHP tidak melegalkan abortus provocatus
di Indonesia tanpa kecuali. Dengan demikian sistem perundang-undangan
Indonesia, khususnya KUHP tidak memberikan suatu pengecualian
terhadap kemungkinan untuk melakukan aborsi, baik itu atas
pertimbangan medis dan yang disebut dalam Kode Etik Kedokteran
Indonesia pro-life atau pro-choice?,
abortus
provocatus therapeuticus, Si perempuan yang hamil dapat terkena
ancaman pidana kalau ia dengan
sengaja
menggugurkan kandungan tanpa bantuan orang lain. Ia juga dapat
terkenaancaman pidana apabila ia meminta bantuan orang orang lain
dengan cara menyuruh
orang
lain untuk menggugurkan kandungannya itu. Jika terbukti bersalah maka
pihak yang membantu itu juga turut dipidana seperti halnya si
perempuan hamil yang
melakukan
abortus provocatus tersebut. Dalam KUHP tidak diberikan penjelasan
mengenai pengertian kandungan itusendiri. Menurut pandangan penulis,
seorang perempuan korban perkosaan memiliki
hak
untuk dapat melakukan abortus provocatus atas kehamilan yang tidak
diinginkan
tersebut.
Hal ini berkaitan dengan hak reroduksi perempuan yang diakui dan
dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Hanya saja hak reproduksi yang
diakui dan
dilindungi
oleh pemerintah hanyalah hal untuk haid, hamil, melahirkan, dan
menyusui(Pasal 49 (2) UU No 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Sedangkan hak untuk tidak meneruskan kehamilan belum dipandang
sebagai suatu hak bagi kaum perempuan. Realita banyaknya kasus
abortus provocatus secara diam-diam
menunjukkan
bahwa ada sebagian masyarakat yang menginginkan dan membutuhkan
aborsi
tersebut terjadi. Untuk menghindari ancaman hukuman dan ancaman
sosial,mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi sekalipun harus
menghadapi resiko
yang
tidak ringan. Dengan begitu abortus provocatus dapat dianggap hal
yang biasa
dan
wajar apabila dlakukan dengan diam-diam.
Selanjutnya
kebiasaan darimasyarakat tersebut yang pada akhirnya dapat mengubah
ketentuan perundang-undangan.Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, diatur tentang abortus provocatus yang diperbilehkan di
Indonesia yakni abortus provocatus atas indikasimedis. Indikasi medis
yang dimaksud adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan
diambil tindakan medis tertentu, apabila ibu hamil dan janinnya
terancam
bahaya maut. Indikasi medis pada ibu diatur dalam Pasal 75 ayat 2 a
UU No36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu indikasi kedaruratan medis
yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa
ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau
cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar
kandungan. Sedangkan yang dimaksud tindakan medis tertentu adalah
pengguguran kandungan dengan syarat utama abortus provocatus tersebut
dilakukan dalam keadaan darurat debagai upayauntuk menyelamatkan jiwa
si ibu dan janin di kandungannya.
Berdasarkan
uraian diatas, aborsi memang tetap menjadi masalah
kontroversial.
Namun oleh karenanya khusus untuk korban perkosaan, selayaknya para
pakar hukum (khususnya para pembuat dan pelaksana undang-undang)
mulai
membuka
kemungkinan aborsi dilakukan oleh perempuan korban perkosaan. Untuk
membuka suatu kemungkinan aborsi dilakukan oleh perempuan korban
perkosaanya
itu
dengan melihat kembali kearah ancaman sanksi pidana bagi pelaku
abortus provocatus
yang
tdak mempedulikan latar belakan atau alasan dilakukannya pengguguran
kandungan tersebut. Sedangkan dalam UU No 36 tahun 2009
tentangkesehatan, pengguguran kandungan diperbolehkan apabila ada
indikasi medis untuk itu. Menurut penulis, tekanan psikososial yang
dialami oleh perempuan yang
mengandung,
misalnya karena perkosaan sebaiknya dapat dimasukkan sebagai
indikasi
medis untuk melakukan pengguguran. Masalahnya belum ada kejelasan
tentang
hal-hal apa sajakah yang termasuk dalam indikasi medis tersebut.
Apakah
tekanan
psikososial yang dialami perempuan yang mengandung akibat perkosaan
dapat
dimasukkan sebagai indikasi medis untuk melakukan pengguguran
kandungan.
Dan mungkin saja alasan mengenai aborsi ini juga merupakan hal yang
sangat tabu dimasyarakat, karena tidak sesuai dengan norma – norma
yang berlaku selama ini.
Resume
:
Perkosaan
adalah sebuah kejahatan yang dapat memberikan kerugian baik secara
fisik maupun psikis korbannya. Oleh karena itu hadirlah Hukum pidana
yang bertujuan untuk
melindungi korban dari suatu tindak kejahatan seperti kejahatan
perkosaan, terutama dalam berntuk pemidanaan
terhadap
pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.
Kejahatan Perkosaan
dalam KUHP diatur dalam pasal 285 mengenai tindak pidana perkosaan.
Mengenai ancaman pidananya, sanksi hukuman pemidanaan yangdirumuskan
dalam pasal 285 KUHP disebutkan bahwa hukuman yang akan
ditanggung
oleh pelaku perkosaan paling lama adalah 12 tahun penjara.
Tetapi hukum pidana ini sangat tidak memperbolehkannya tindakan
aborsi secara apapun, karena hal itu termasuk kejahatan. Tetapi,
Ketentuan
hukum di Indonesia hanya membolehkan aborsi dilakukan apabila
kehamilan
itu
membahayakan nyawa ibu hamil. Hal ini terdapat dalam UU No 36tahun
2009 tentang Kesehatan. Aborsi diperbolehkan karena adanya
indikasimedis tertentu, berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan
persetujuan ibu
hamil
yang bersangkutan dan keluarganya, dan pada sarana tertentu ketentuan
aborsi
di Indonesia belum sempurna.
Sehingga atas dasar hal ini, abortus
provocatus
yang
dilakukan oleh perempuan korban perkosaan termasuk dalam pengertian
tidak melanjutkan
kehamilan,
sebab
dengan berbagai macam alasannya. Oleh karenanya seorang perempuan
yang menjadi korban perkosaan memiliki
hak atas reproduksinya
untuk
dapat melakukan
abortus
provocatus
atas
kehamilan yang tidak diinginkan tersebut.
Meski begitu, terkadang UU Kesehatan mengenai Aborsi dan UU Pidana
mengenai kejahatan aborsi masih membinggungkan.
Meski aborsi
memang tetap menjadi masalah
kontroversial
di Indonesia.
Namun oleh karenanya khusus untuk korban perkosaan, selayaknya para
pakar hukum (khususnya para pembuat dan pelaksana undang-undang)
mulai
membuka
kemungkinan aborsi dilakukan oleh perempuan korban perkosaan. Untuk
membuka suatu kemungkinan aborsi dilakukan oleh perempuan korban
perkosaanya
itu
dengan melihat kembali kearah ancaman sanksi pidana bagi pelaku
abortus provocatus
yang
tidak
mempedulikan latar belakan atau alasan dilakukannya pengguguran
kandungan tersebut.
Dan pemerintah seharusnya menyediakan tempat – tempat aborsi secara
resmi, sehingga tidak berdampak buruk dari aturan mengenai
penangganan kehamilan akibat perkosaan dengan cara pengguguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar