MvpTogeteR

MvpTogeteR
Selamat datang Didunia MVP

Selasa, 08 Mei 2012

HUKUM ACARA PTUN


1.      Apa Yang Anda Ketahui Tentang ?

a.)    HAPTUN dan HATUN

Ø  HAPTUN ( Administratieve rechtspraak)
v  Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah Peraturan Hukum yg mengatur proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim).
v  HAPTUN disebut juga hukum formal yang berfungsi mempertahankan berlakunya HTUN (HAN) sebagai hukum material. Diatur bersama dengan hukum materialnya. ketentuan mengenai prosedur berperkara diatur bersama dengan hukum materialnya/ dengan susunan, kompetensi badan peradilan dalam bentuk UU/Peraturan lain.
Ø  HAPTUN sbg pelaksana Pasal 12 UU No. 14 Th 1970 diatur bersama hkm materialnya
Ø  Prosedur berperkara diatur tersendiri dalam bentuk UU/Peraturan lainnya.
Ø  UU No. 5/1986 tentang PTUN
Ø  UU No.9/2004 tentang PTUN

Ø  HATUN ( Administratieve processrecht )
HTUN adalah aturan – aturan yang mengatur tata cara alat – alat pemerintah dan badan kenegaraan dan PTUN dalam melaksanakan tugasnya, Yang membuat beschiking. Salah 1 unsur PTUN adalah pihak -pihak dan salah satu pihak itu adalah Badan atau Pejabat TUN dlm kedudukanya dan bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh HTUN (HAN) dlm menjalankan tugas pelayanan umum.



b.)   Latar Belakang Lahirnya PTUN.

1.       Untuk menciptakan pemerintahan yang berwibawa ( Clean and Strong Government )
2.       Adanya PTUN adalah juga sabagai Syarat Indonesia sebagai Negara Hukum.
( seperti yang ada pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 : Indonesia adalah Negara Hukum )
berikut ini adalah syarat – syarat sebagai Negara h
ukum, antara lain :
*       Adanya Perlindungan Hak Asasi Manusia
*       Asas – Asas Legalitas ( semua tunduk pada aturan hukum )
*       Pembagian Kekuasaan
*       Peradilan Administrasi Negara (PTUN)
3.       PTUN sebagai sarana, media, atau wadah apabila terjadi konflik antara penjabat / badan hukum negara dengan rakyat. Yang dimaksud konflik disini, apabila ada suatu Beschiking (KTUN) yang menjadi Obyek dari PTUN menimbulkan permasalahan atau kerugian bagi masyarakat.
( sesuai dengan lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara yaitu UU NO. 5 Sdut No. 9/2004 Sdut N0. 51/2009 )
4.       Adanya Hakim Ad-Hoc

c.)    Kompetensi Absolut dan Relatif dalam PTUN
1. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar  di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi  beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 diatur sebagai berikut :
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
  1. Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
  2. Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
  3. Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
  4. Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
  5. Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.
Dengan demikian gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan di tempat tergugat dan hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.
2. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut adalah hal berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok dari sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Namun ini, ada pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142. Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi : Pembatasan langsung, pembatasasn tidak langsung dan pembatasan langsung bersifat sementara.

d.)   Pembatasan Langsung terhadap Kompetensi Absolut.
Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam Penjelasan Umum, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menentukan, bahwa tidak termasuk Keputusan tata usaha negara menurut UU ini :
  1. Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
  2. Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
  3. Keputusan tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
  4. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
  5. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia.
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
2.      Pasal 49, Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dikeluarkan :
  1. Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.)    . Admistratief Beroef dan Bezwaarschirft.

Admistratief Beroef/Banding administrasi;
Ø  Apabila penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersbut dilakukan oleh instasi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keptusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

Ø  Pengajuan surat keberatan  (Bezwaarscriff Beroep)  yang diajukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan (Penetapan/ Beschikking) semula. Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa peninjauan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada pengadilan Tata Usaha Negara

Bezwaarschirft/Keberatan ;
Ø  Apabila penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Ø  Pengajuan banding administratif  (administratif Beroep) yang ditujukan kepada atasan Pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang  memeriksa ulang keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya adiministratif berupa surat keberatan dan atau mewajibkan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif  diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.


2.      Sebutkan Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan PTUN ?

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa :
  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi
Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung  (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan Mahkamah Agung sama, baik sebelum dan sesudah amanden UUD 1945 merupakan puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan peradilan. Empat lingkungan peradilan yang terdiri dari 1 (satu) lingkungan peradilan umum dan 3 (tiga) lingkungan peradilan khusus yaitu : agama, militer dan tata usaha negara. Keempat  lingkungan peradilan tersebut masing-masing memiliki badan peradilan (pengadilan) tingkat pertama dan banding. Badan-badan peradilan tersebut berpuncak pada sebuah MA.
Untuk lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili.
PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding. Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004 maka PT.TUN merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT.TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding melainkan kasasi.

3.      Siapakah yang melakukan proses seleksi Pengangkatan Hakim PTUN ? Jelaskan.

a. Wewenang Pengangkatan
Mengenai wewenang pengangkatan umumnya di setiap pengadilan diatur bahwa hakim ad hoc diangkat oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung, hanya pengaturan dalam pengadilan pajak hal tersebut tidak jelas. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 ‘Dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk hakim ad hoc sebagai Hakim Anggota.’ Di sini tidak jelas siapa yang dimaksud dengan Ketua apakah Ketua Pengadilan atau Ketua MA yang memiliki wewenang tersebut. Akan tetapi tampaknya ketidakjelasan tersebut lebih disebabkan karena pada awalnya pengadilan pajak didirikan memang bukan sebagai pengadilan khusus akan tetapi peradilan khusus. Namun perubahan konstitusi yang membatasi lingkungan peradilan hanya ada empat yang menyebabkan peradilan pajak ini harus dirubah menjadi pengadilan khusus pajak. Selain perubahan konstitusi, proses penyatuan atap juga merupakan faktor yang membuat ketidakjelasan tersebut. Dalam UU tersebut dikatakan pengaturan lebih lanjut tata cara pengangkatan hakim ad hoc diatur dengan keputusan menteri, yang mana saat ini hal tersebut kemungkinan besar tidak akan dimungkinkan lagi.

b. Syarat Hakim Ad Hoc
Mengenai syarat-syarat formil bagi hakim ad hoc juga berbeda-beda, akan tetapi terdapat benang merah dari masing-masing pengadilan khusus tersebut, yaitu kompentensi. Umumnya syarat kompentensi tersebut diturunkan dalam bentuk gelar kesarjanaan dan pengalaman. Berdasarkan UU, tidak semua pengadilan khusus mensyaratkan lulusan fakultas hukum dan sejenisnya, cukup banyak juga pengadilan khusus yang tidak mewajibkan lulusan fakultas hukum sebagai syarat mutlak. Mengenai pengalaman di bidang tertentu pada pengadilan khusus tidak semua pengadilan khusus mensyaratkan dengan jelas berapa lama pengalaman di bidang tertentu tesebut dibutuhkan.
c. Tata Cara Pengangkatan Hakim Ad Hoc
proses rekrutmen Hakim  Mahkamah Agung membentuk sebuah Panitia Seleksi yang mengikutsertakan komponen civil society. Tahap yang dilalui pada rekrutmen Hakim Ad Hoc yaitu, MA membentuk Pansel, kemudian Pansel mengumumkan dibukanya pendaftaran Hakim Ad Hoc. Setelah calon-calon hakim ad hoc tersebut mendaftar, Pansel kemudian melakukan seleksi yang dibagi menjadi beberapa tahap, tahap pertama yaitu seleksi administrasi. Terhadap calon yang telah memenuhi kelengkapan-kelengkapan administratif tersebut kemudian diwajibkan untuk mengikuti test tertulis. Setelah test tertulis calon yang lulus kemudian dilakukan profile assessment test yang dilakukan konsultan psikologi dan manajemen profesional. Tahap terakhir yang harus dilalui oleh calon adalah tahap fit and proper test. Dari tahapan-tahan tersebut kemudian Pansel mengajukan usulan nama-nama calon kepada Ketua MA. Pada proses yang lalu Pansel mengajukan 9 calon Hakim Ad Hoc yang terdiri dari 3 orang untuk tingkat PN, 3 untuk tingkat PT dan 3 untuk tingkat MA. Para calon tersebut kemudian mengikuti pelatihan khusus yang diadakan oleh MA bekerja sama dengan pihak luar. Hasil pelatihan khusus tersebut kemudian menjadi dasar bagi MA untuk mengusulkan calon hakim ad hoc kepada Presiden.

Tapi Beberapa waktu yang lalu Presiden telah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004. Penerbitan Perpu tersebut terjadi karena adanya permohonan dari MA kepada Presiden karena MA belum siap untuk melaksanakan UU tersebut khususnya yang berkaitan dengan pengoperasian Pengadilan PHI. Ketidaksiapan MA ini salah satunya disebabkan oleh jangka waktu yang ditetapkan oleh UU dirasa terlalu singkat, sementara terdapat kendala-kendala teknis di lapangan seperti anggaran, rekrutmen hakim ad hoc dan lain sebagainya yang menjadi tanggung jawab MA. Di sisi lain pihak MA juga mengeluhkan munculnya beberapa pengadilan khusus yang proses penyusunan UU nya kurang melibatkan pihak MA.
Masalah-masalah ini muncul sebenarnya merupakan satu implikasi dari program penyatuan atap yang diamanatkan oleh UU No. 35 Tahun 1999 yang kemudian ditindaklanjuti oleh UU No. 4 Tahun 2004. Dengan kedua UU tersebut maka fungsi administratif, finansial dan administratif yang awalnya berada di bawah kewenangan Pemerintah kini menjadi tanggung jawab MA. Pembentukan pengadilan khusus yang diamanatkan oleh undang-undang tentunya mempunyai implikasi terhadap hal-hal tersebut. Jika pembentukan pengadilan khusus dilakukan pada masa sebelum penyatuan atap mungkin permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan oleh MA tidak akan menjadi masalah, karena tentunya implikasi-implikasi anggaran, finansial, organistatorial dan administratif yang berkaitan dengan pembentukan pengadilan khusus ini akan menjadi beban pemerintah. Dan oleh karena pemerintah merupakan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang tentunya pemerintah lebih dapat mengantisipasi masalah-masalah yang saat ini dikeluhkan oleh MA. Hal ini tampaknya sulit bagi MA karena secara formil MA memang bukan pihak yang diberikan hak untuk ikut merumuskan undang-undang.
Dengan penyatuan atap, akan tetapi pembentukan pengadilan khusus tetap dilakukan dengan undang-undang yang merupakan kewenangan DPR dan Presiden, tentunya masalah-masalah seperti ini potensial akan terus terjadi. Di satu sisi, struktur ketatanegaraan kita memang tidak mengatur hak MA dalam hal penyusunan undang-undang. Di sisi lain jika kewenangan pembentukan pengadilan khusus menjadi kewenangan MA hal ini juga bisa menimbulkan masalah lain. Tampaknya masalah mekanisme pembentukan pengadilan khusus ini perlu kita pikirkan lebih serius lagi agar masalah-masalah seperti yang terjadi saat ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.



Struktur Pengadilan Khusus

Istilah Pengadilan Khusus terkadang sering disalahartikan oleh masyarakat, seakan pengadilan khusus merupakan suatu pengadilan tersendiri yang memiliki struktur organisasi sebagaimana halnya Pengadilan-Pengadilan pada umumnya. Pandangan ini tampaknya semakin menguat setelah berdirinya Pengadilan Tipikor, terutama setelah Pengadilan Tipikor yang merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan ruang sidangnya ke gedung Upindo di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Padahal jika dilihat undang-undang yang mengatur masing-masing Pengadilan Khusus tersebut tidak ada yang mengatur mengenai struktur organisasi dari Pengadilan Khusus tersebut, dengan pengecualian Pengadilan Pajak. Namun mengenai Pengadilan Pajak ini menurut penulis terjadi karena memang sedari awal Pengadilan Pajak dimaksudkan untuk sebagai Badan Peradilan Khusus yang sejenis dengan Peradilan Umum, Agama, TUN dan Militer. Hal ini terlihat dari kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan pajak ini berada dibawah Departemen Keuangan,[10] sementara pada saat itu tidak ada satupun badan peradilan yang pembinaannya berada dibawah Departemen Keuangan. Namun karena ternyata 5 bulan sebelum UU No.14 Tahun 2002 ini disahkan amandemen UUD 1945 telah menutup kemungkinan berdirinya badan peradilan baru selain yang telah ada maka akhirnya Pengadilan Pajak ‘dipaksakan’ untuk masuk dalam wilayah Peradilan TUN melalui UU No. 4 Tahun 2004.

4.      Sebutkan Perbedaan Kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian pengaturan perundang – undangan ?

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Amandemen ke III
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi(pemberian pengampunan/pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik)
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Kosntitusi adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945
5.      Sebutkan Macam – macam KTUN yang tidak termasuk dalam pengertian Pasal 2 UU PTUN ?

Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).

Macam-macam Keputusan Tata Usaha Negara. :
Menurut Van Der Wel menyatakan bahwa keputusan tata usaha Negara terdiri dari[3]:
1.       De Rechtsvastellende Beschikkingen
2.       De Constitutieve Beschikkingen, yang terdiri atas:
-          Belastande Beschikkingen (Keputusan yang memberi beban)
-          Begunstigende Beschikkingen (Keputusan yang menguntungkan)
-          Statusverleningen (Penetapan status)
3.       De Afwijzende Beschikkingen (Keputusan Penolakan)
Adapun E.Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya. :
1. Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif
Ketetapan Positif merupakan ketetapan yang menimbulkan hak/ dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan Ketetapan Negatif merupakan ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yng telah ada. Adapun ketetapan negatif ini dapat berbentuk:
Ø Pernyataan tidak berkuasa (Onbevoegd-Verklaring)
Ø Pernyataan tidak diterima (Nietontvankelijk Verklaring)
Ø Atau suatu penolakan (Afwijzing)
2.       Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratoir merupakan ketetapan yang hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian(Rechtsvastellende Beschikking)
Sedangkan ketetapan konstitutif adalah ketetapan dalam membuat hukum (Rechtsheppend)
  1. Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend)
Ketetapan Eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu atau ketetapan yang bersifat kilat (Vluctige Beschikking)
Sedangkan Ketetapan Permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang lama.[5]
Menurut WF. Prins, ada 4 macam ketetapan kilat[6]:
    • Ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi (teks) ketetapan lama
    • Suatu ketetapan negatif
    • Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan
    • Suatu pernyataan pelaksanaan(Uitvoerbaarverklaring)
  1. Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban
Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberi hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bilamana ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.
Sedangkan ketetapan yang memberikan beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.
  1. Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat
Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata usaha Negara.
Sedangkan Ketetapan yang terikat adalah Ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.[8]
  1. Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan
Ketetapan Perorangan adalah ketetapn yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu
Sedangkan ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan.


Dan Yang Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang PTUN pasal 2 ini, antara lain :
1.  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2.  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3.  Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4.  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5.  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.  Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar