MvpTogeteR

MvpTogeteR
Selamat datang Didunia MVP

Selasa, 08 Mei 2012

KEMBALIKAN APBN UNTUK RAKYAT !!!


KENAIKAN HARGA BBM

Oleh : Muhammad Ivana Putra
Tokoh Pemuda Gresik dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya


Semenjak adanya pasal 7 ayat 6 UU APBNP selama ini, rakyat Indonesia seolah – olah tak akan pernah khawatir akan isu kenaikan BBM. Memang di Negara yang mempunyai kekayaan sebesar Indonesia ini, maka wajar jika harga BBM tetap stabil seperti biasanya, dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utamanya. Apalagi didalam Undang – Undang Dasar 1945 kita, dijelaskan pada Pasal 33 ayat 3. Yang berbunyi : “Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Sehingga dari isi kandungan pasal 33 ayat 3 ini dijelaskan bahwa setiap kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah milik bangsa Indonesia yang harus dikelola sendiri oleh pemerintah Indonesia, dan hasil dari kekayaan alam tersebut prioritas utamanya harus digunakan untuk mesejahterakan rakyat Indonesia. Hal ini juga termasuk Bahan Bakar Minyak atau yang biasa disebut dengan BBM.

BBM di Indonesia ini, jika Dilihat dari sisi pemakai BBM, sektor transportasi merupakan pemakai BBM terbesar dengan proporsi setiap tahun selalu yang mengalami kenaikan. Kemudian di susul oleh sektor rumah tangga, sektor industri dan pembangkit listrik. Sedangkan, jika dilihat ketersediaannya, selama ini kebutuhan BBM dipasok oleh Pertamina dan impor. Beberapa jenis energi BBM yang sebagian penyediaannya melalui impor adalah avtur, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar.sehingga makin tingginya penggunaan BBM, maka tinggi pula subsidi BBM yang harus dikeluarkan pemerintah. Maka Oleh karena hal itulah salah satu langkah pemerintah menekan subsidi bahan bakar yang bisa melambung hingga Rp340 triliun. Jauh dari rencana subsidi BBM yang ditetapkan dalam APBN-P 2012, sebesar Rp225 triliun. Ini karena melambungnya harga minyak mentah dunia, dan sebagian kebutuhan BBM masih diimpor.

Dari hal diatas inilah, yang mendorong pemerintah untuk mencoba menaikan harga BBM. Dengan dalih untuk menghemat penggunaan BBM dan menyelamatkan APBN Negara kita yang sudah menbengkak. Tetapi dalam hal ini pemerintah seolah olah tertekan oleh adanya pasal 7 ayat 6 UU APBNP yang berbunyi : “Harga BBM tidak akan pernah dinaikan oleh pemerintah”, sehingga dengan adanya pasal tersebut, gerak pemerintah untuk mencoba melakukan kebijakan kenaikan harga BBM sangat sempit. Kemudian dengan tingginya tekanan dari rakyat yang menolak kenaikan harga BBM. Sebab dalam isu kenaikan harga BBM ini, tentu saja rakyat yang akan jadi korban dari kebijakan ini. Disini rakyat berusaha menekan agar pemerintah mencari solusi lain, agar tidak menaikan harga BBM. Karena BBM merupakan salah satu penentu bertambah mahalnya biaya ekonomi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Tetapi kenaikan harga BBM, tak serta merta begitu saja terjadi. Masih banyak faktor – faktor lain yang mendukung kenaikan harga BBM ini. Oleh karena itu saya mencoba untuk mengemukakan faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM. Antara lain adalah :
  
Ø  Borosnya Anggaran APBN sehingga memicu Pemerintah untuk menarik SUBSIDI BBM, yang berdampak Pada kenaikan harga BBM.

Ngototnya pemerintah menaikkan BBM meskipun rakyat pasti menderita adalah tindakan pengkhianatan kepada rakyat akibat lebih tunduk asing dan pemerintah yang terlalu berfoya – foya dengan kemewahan. Padahal untuk mendapatkan lebih kurang 31 trilyun dengan menaikkan BBM ini , masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Kenapa pemerintah tidak memilik untuk melakukan penghematan terhadap anggaran APBN yang boros , tidak efektif dan efesien?Misalnya Anggaran untuk kunjungan dan studi banding tahun 2011 mencapai Rp 21 T, padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran. Anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 saja mencapai Rp 215.7 triliun, lalu naik Rp 32.9 triliun (18%). Jika coba saya dibandingkan dengan data tahun 2011 yang saya dapat, salah satu pos cukup besar diantaranya tunjangan pejabat. Demikian juga anggaran Belanja barang sebesar Rp 138,5 T dan belanja modal Rp. 168 T yang kadang-kadang anggaran tersebut digunakan untuk belanja yang sifatnya pemborosan seperti renovasi gedung yang masih bagus, penggantian mobil mewah milik para pejabat padahal mobil sebelumnya masih layak pakai. Tentu saja, Hal inilah yang harus jadi pertimbangan bagi para pejabat – pejabat kita di senayan.

Apalagi Pemerintah juga menambah jumlah pejabat tinggi, yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. dan Pastinya mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari dana APBN, seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN kita. Belum lagi Korupsi dalam penggunaan dana APBN. Dalam catatan KPK menurut data yang saya peroleh, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen. Artinya terdapat ratusan trilyun yang bocor. Yang Pertanyaannya, kenapa pemerintah lebih senang mengorbankan rakyatnya dibanding melakukan penghematan yang jumlahnya pasti lebih dari 31 trilyun yang didapat dari menaikkan BBM ?

Untuk mendapatkan 31 trilyun pemerintah sebenarnya bisa melakukan moratorium termasuk menghentikan penambahan utang baru. Karena kalau mau jujur, yang membebani APBN selama ini bukan subsidi tapi pembayaran Utang dan bunganya. Tapi ini ini tidak dilakukan, pemerintah sangat patuh untuk membayar utang baik pokok maupun bunganya bahkan anehnya justru pemerintah malah menambah utang baru sebagai contoh Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 trilyun (Bunga Rp 123 T dan Cicilan Pokok Utang LN Rp 43 T).

Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 134 T dan utang luar negeri sebesar Rp 54 T. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp 57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, sementara masih ada sisa dana yang tidak digunakan? Padahal bunga SUN dan utang LN itu harus dibayar tiap tahun hingga puluhan triliun. Yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya.

Kalau memang pemerintah serius berpihak kepada rakyat, kenapa pemerintah tidak mengambil alih tambang minyak, gas, emas, batubara, yang mayoritas dikuasai oleh asing. Dan tak seharusnya pemerintah sebagai pembuat kebijakan disini, harus membuat kebijakan – kebijakan yang selalu merugikan Rakyat. Padahal kita tau bahwa mereka itu adalah wakil rakyat, tapi mengapa setiap kebijakannya selalu tidak berpihak kepada rakyat.

Ø  Adanya Kepentingan Asing

Kenaikan harga BBM sejatinya bukan merupakan semua keinginan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mungkin saja tekanan untuk menaikan harga BBM di Indonesia ini, juga merupakan tekanan dari pihak Asing yang mempunyai kepentingan di Indonesia, dan Mungkin saja isu kenaikan pasal hingga adanya penambahan Pasal 7 ayat 6a adalah pasal titipan dari Negara – Negara Kapitalis Asing, yang mempunyai kepentingan besar di Indonesia. Kita tau, bahwa seolah – olah masyarakat Indonesia saat ini digiring oleh pemerintah agar dalam membeli BBM, kita harus mengikuti harga pasar dunia. Ada apakah sebenarnya dengan kebijakan pemerintah saat ini ? Hal ini tak menutup kemungkinan bahwa kebijakan pemerintah mengenai kenaikan BBM ini adalah Konspirasi Asing yang mencoba semakin menghancurkan perekonomian rakyat Indonesia.

jika harga BBM naik, maka SPBU Pertamina yang selama ini merupakan kebanggaan rakyat Indonesia, dan selalu memenuhi kebutuhan Masyarakat akan penggunaan BBM dengan harga yang terjangkau. Maka, apa jadinya apabila harga BBM itu naik ? Lalu bagaimana kemudian jika Harga BBM yang dijual di SPBU milik BUMN Pertamina ini, harganya sama dengan harga BBM yang dijual di SPBU – SPBU milik Asing seperti Shell dan Petronas ?

Tentu saja hal ini akan menguntungkan bagi para investor asing, dan para pengusaha minyak dunia yang mempunyai kepentingan di Indonesia. Dengan samanya harga BBM yang dijual di SPBU milik pertamina dengan SPBU milik asing, maka tak khayal apabila SPBU – SPBU milik asing akan bertambah jumlahnya. SPBU – SPBU asing akan semakin menggeser kedudukan SPBU milik pertamina, dan hal ini membuat rakyat Indonesia akan bergantung untuk menggunakan BBM dengan harga mengikuti pasar dunia. Sehingga apabila suatu saat harga minyak dunia semakin naik, maka pemerintah disini tidak akan bisa berbuat banyak, dan masyarakat mau tidak mau harus membeli BBM di SPBU asing meskipun sangat mahal Harganya. Akhirnya pada hal ini dapat disimpulkan, bahwa seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan harusnya tak pernah melupakan Pancasila dan jiwa nasionalisnya. Sebab dulu yang menjadi motto bapak pendiri bangsa Ir. Soekarno, selalu mengucapkan kalimat “Berdiri diatas kaki sendiri”. Yang mungkin artian dalam kalimat itu, segala sumber daya alam yang menjadi kekayaan milik bangsa Indonesia ini seharusnya dikelola dan dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga tak seharusnya kita masih harus terjajah oleh pembodohan dan terjajah secara ekonominya oleh kepentingan asing disini.

Ø  Adanya Kepentingan Politik

Kenaikan Harga BBM, mungkin saja tak serta merta hanya ditujukan untuk menjaga APBN, Stabilitas Ekonomi, maupun menjaga cadangan Minyak bumi kita yang semakin menipis. Kita tau, Selama pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua periode ini.Pemerintahan saat itu pernah menaikan harga BBM sebanyak 3 kali kenaikan. Dan dampak dari kenaikan harga BBM tersebut sangat berpengaruh bagi signifikan kehidupan masyarakat. Saat itu jumlah warga miskin meningkat, harga sembako juga mengikuti kenaikan harga BMM, sehingga biaya Hidup saat itu juga menjadi tinggi. Oleh karena hal itulah, Bapak Presiden kita dianggap gagal dalam mesejahterakan Rakyatnya. Banyak sebagian rakyat Indonesia yang sudah tidak bersimpati lagi terhadap kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinan Bapak SBY saat itu.

Kemudian, setelah lama kebijakan kenaikan harga BBM itu sudah berjalan lama ditengah – tengah Masyarakat. Tiba – tiba diakhir – akhir pemerintahan Bapak presiden SBY,  saat itu dengan mengejutkannya bapak SBY dan pemerintah menurukan Harga BBM dengan secara bertahap selama 3 kali. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi kita, ada apa dibalik kebijakan penurunan harga BBM secara 3 kali bertahap ini ?
Dan disini saya sebagai kaum akademisi menilai, bahwa kebijakan penurunan harga BBM saat itu adalah kebijakan politik penggembalian nama baik Presiden Susilo bambang Yudhoyono. Sebab, diakhir periode jabatannya waktu itu. tingkat suara para pemilih presiden SBY menurun sangat tajam akibat ketidakpercayaan masyarakat akan kebijakannya yang dinilai kurang memihak pada rakyat. Tetapi dengan adanya penurunan harga BBM saat itu, seolah – olah paradigm yang berkembang dimasyarakat telah hilang. Sebagian masyarakat kembali bersimpati kepada presiden SBY lagi, hingga akhirnya pada Pemilihan Presiden Tahun 2010 lalu bapak Susilo Bambang yudhoyono terpilih lagi menjadi Presiden Republik Indonesia.

Maka dari ilustrasi yang saya kembangkan diatas, kita harus bijak memandang dari segala sisi ATAS DASAR APA BBM  itu dinaikan ? jangan sampai hanya karena kepentingan Politik sesaat, masyarakat yang harus dijadikan Korban kembali. Sebab kita tau, tidak lama setelah ini akan ada Pemilu 2014 yang akan memilih Capres dan Cawapres Indonesia. Jangan sampai isu kenaikan BBM ini, hanya disalahgunakan sebagai kepentingan Politik maupun digunakan sebagai alat menarik suara pemilih pada tahun 2014 nanti.


MUNCULNYA PASAL 7 AYAT (6) A
YANG
inkonstitusional

Dengan adanya wacana kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM yang memberatkan masyarakat pada tanggal 1April 2012 lalu. Tentu saja hal itu mendapatkan tekanan dari Masyarakat Luas, dan partai – partai oposisi yang menganggap kebijakan pemerintah ini tidak pro terhadap rakyat. Demonstrasi besar – besaran yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM, menyebar diseluruh negeri. Dan dalam hal ini, pemerintah tidak bisa serta merta untuk menaikan harga BBM begitu saja. Sebab pada Pasal 7 ayat 6 sebelumnya, berbunyi “harga BBM tidak akan dinaikan lagi oleh pemerintah, dan pemerintah wajib mensubsidi BBM demi kesejahteraan Rakyat”. Sehingga atas dasar itulah, DPR selaku pembuat undang – undang. Menambah subsider isi pasal 7 ayat 6 UU APBNP, dengan tambahan  isi Pasal 7 ayat (6) A, yang berbunyi berbunyi: 'Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.'

Tentu saja penambahan Pasal pada Pasal 7 ayat 6 UU APBNP, ini mendapat reaksi yang keras dari masyarakat. Apalagi penambahan ayat 6 A, dipandang sebagai wujud UU yang inkonstitusional. Bahkan Yusril Mahendra (ahli hukum Tata Kenegaraan), mengatakan, secara materiil Pasal 7 ayat 6(a) UU APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya hanya secara materiil, Tetapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2011. Oleh karena itu, secara materiil dan formil pasal tersebut bisa dibatalkan oleh MK," katanya. Oleh karena itu, ia melakukan pengajuan gugatan terkait pasal 7 ayat 6(a) itu ke MK. Yusril menambahkan, pengajuan uji materi Pasal 7 ayat 6(a) ini dilakukan supaya rakyat tidak diam dalam menghadapi perlawanan undang-undang yang bertentangan tersebut. "Disini (pengajuan ke MK), saya bertindak sebagai pengacara atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6(a) tersebut. Dengan demikian mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK." Katanya.

Kita tau, Norma Pasal 7 ayat 6(a) yang menyebutkan bahwa, dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya. Oleh karena itu, Selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK. Pendaftaran ini baru dijalankan dalam sidang setelah Presiden Susilo Yudhoyono menandatangani undang-undang tersebut secara resmi. Tetapi, UU APBNP 2012 sudah disahkan oleh Presiden dan DPR, meskipun belum dimasukan dalam lembar negara, dan ditanda tangani oleh Presiden. Kalau pun tidak ditanda tangani selama 30 hari maka sudah sah menjadi undang-undang. Dan yang, Patut dicatat bahwa sebelumnya MK juga pernah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Migas harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha. MK menganggap pasal itu tidak konstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas karena Pasal 33 UUD 1945 mengatur minyak dan gas sebagai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan berada dalam penguasaan negara. Harga BBM tidak boleh diserahkan kepada harga pasar. Menjadi inkonstitusional jika harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Sehingga dari Hal itu, Selain menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945, penambahan Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP juga dianggap tidak mengandung kepastian hukum seperti diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.

Seharusnya menurut saya, harga jual BBM dan gas bumi harus berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian, pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Isi Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P dinilai bertabrakan dengan Pasal 7 ayat (6) UU APBN. Dan pada intinya kesimpulan, pasal 7 ayat (6a) dalam UU APBNP melanggar ketentuan, sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK.

‘’ KITA KEMBALIKAN APBN untuk RAKYAT, APBN bukan untuk PEMERINTAH”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar