Wacana Penghapusan
“Outsourcing”
oleh Mahkamah Konstitusi adalah tindakan Arogan.
Dengan Outsourcing Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera
oleh : MUHAMMAD IVANA PUTRA
oleh Mahkamah Konstitusi adalah tindakan Arogan.
Dengan Outsourcing Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera
oleh : MUHAMMAD IVANA PUTRA
Tokoh Pemuda Gresik dan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag
Surabaya
Wacana penghapusan undang – undang
sistem kerja kontrak atau Outsourcing
adalah sebuah wacana pembodohan Publik yang coba dikembangkan oleh segelintir
orang – orang yang mempunyai kepentingan. Apalagi apabila Mahkamah Konstitusi
benar – benar akan melakukan uji materi terhadap sistem kerja Outsourcing yang
terdapat pada UU tentang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dan menghapuskan
pasal – pasal tersebut. Hal itu adalah sebuah Kesalahan besar, dan merupakan
Keputusan yang Arogan yang pernah dibuat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi
Negara. Karena selama ini saya memandang sistem kerja kontrak atau outsourcing
yang berjalan selama ini sudah cukup baik, tetapi karena ada perusahaan –
perusahaan penyedia tenaga kerja yang nakal dan tidak melakukan kewajibannya
sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan inilah yang membuat sistem
kerja Outsoursing ini buruk. Padahal sistemnya sudah baik, tapi masih ada saja
pengusaha, maupun penyedia jasa yang menyimpang dari aturan undang – undang
tersebut. Oleh karena Hal itulah yang jadi sorotan sebenarnya adalah
memberanggus para penyedia jasa outsourcing yang tidak sesuai dengan UU
ketenagakerjaan.
oleh karena itulah saya menilai wacana penghapusan Sistem kerja Outsourcing ini hanyalah sebuah wacana pembodohan Masyarakat. Sehingga saya dengan Lantang menolah “Penghapusan sistem kerja Outsoucing”, dan hal tersebut saya tinjau dari beberapa sudut pandang. Antara lain :
oleh karena itulah saya menilai wacana penghapusan Sistem kerja Outsourcing ini hanyalah sebuah wacana pembodohan Masyarakat. Sehingga saya dengan Lantang menolah “Penghapusan sistem kerja Outsoucing”, dan hal tersebut saya tinjau dari beberapa sudut pandang. Antara lain :
Ø
Kedok
Politik
Dalam pembahasan ini, saya mencoba untuk mengulas
kenapa wacana penghapusan Outsourcing sekarang mulai digembar – gemborkan. Ada
apakah sebenarnya sistem perundang – undang yang sudah berlangsung lama ini, tiba – tiba menjadi wacana yang harus dihapuskan ?
Undang – undang tentang sistem kerja kontrak atau outsourcing yang pada
dasar hukumnya terdapat pada Undang – Undang tentang ketenagakerjaan No. 13
tahun 2003 Pasal 59 – 66, sudah disahkan dan diterapkan selama kurang lebih 10
tahun ini. UU ini telah disahkan sejak tahun 2003, tetapi entah karena Hal apa
ditahun 2012 ini UU mengenai sistem kerja Kontrak atau outsourcing menjadi
permasalahan. Sehingga dari hal itulah saya menyimpulkan bahwa wacana
penghapusan sistem kerja outsourcing adalah wacana kepentingan Politik oleh
segelintir orang yang ingin mempunyai kekuasaan di negeri ini.
Kita tau,
bahwa ketua MK saat ini yaitu bapak MAHFUD MD. Adalah salah satu orang yang
digembar – gemborkan untuk menjadi Calon Presiden Pada tahun 2014 mendatang.
Sehingga hal ini merupakan kesempatan emas bagi bapak calon presiden kita,
apabila ia bisa menghapuskan sistem kerja Outsorcing ini, maka tak khayal ia
akan mendapat suara pemilih dari buruh (terutama buruh outsorcing) dan melegang
dengan mudah pada tahun 2014 nanti. Karena jasanya yang telah menghapus sistem
kerja outsourcing, mungkin saja ketua MK ini berharap akan mendapatkan suara terbanyak pada
pemilihan Capres tahun 2014. Hal senanda juga pernah dikatakan oleh PRABOWO
SUBIANTORO, ketua umum partai Gerindra ini juga pernah mengungkapkan hal sama
tentang “wacana penghapusan sistem kerja kontrak atau Outsourcing”. Jadi bisa disimpulkan
bahwa wacana penghapusan sistem kerja Outsourcing ini adalah wacana yang
sengaja diisukan oleh orang – orang yang punya kepentingan pada Tahun 2014
mendatang. Wacana ini hanya merupakan pemanfaatan oleh para politikus yang haus
pemilih, padahal mereka tau dengan hapusnya sistem kerja outsoucing ini malah
membuat rakyat Indonesia semakin sengsara.
Ø
Media
Hanya Mencari profit dan Contoh Kasus Didik Supriyadi :
Kita
tau mencuatnya Wacana Penghapusan Sistem kerja kontrak atau outsourcing ini,
tidak lepas dari peranan media massa. Dalam hal ini media massa merupakan
sebagai sumber informasi public yang seharusnya lebih mendidik. Sebab Media
massa sekarang juga tidak lepas dari Control Para Politik atau orang – orang
yang punya kepentingan. Apalagi media massa di Indonesia ini dikenal media
massa yang Arogan. Terkadang membuat opini yang meresahkan Masyarakat tanpa
menghiraukan kode etik pemberitaan. Sebagai Contoh saja, mengenai Kasus Didik
Supriyadi yang mengajukan Tuntutan tentang sistem kerja Outsourcing kepada MK.
Tetapi dengan Beringgas dan Arogannya, para warta berita langsung memberikan
gambaran bahwa Sistem kerja outsourcing adalah sistem kerja yang tidak
berperikemanusiaan dan harus dihapuskan, kepada masyarakat umum. Tentu saja
kritik para pewarta berita atau media massa yang mengangkat tema ini
mendapatkan keuntungan besar atas berita ini (Media Kuning). Sehingga Media
massa mendapatkan keuntungan dari orang orang yang punya kepentingan dan
mendapatkan profit dari para pemirsa.
Kemudian
Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji
materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik
Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
dimana dalam kasus hal ini memang benar apa yang telah dilakukan Didik
Suprijadi, yaitu ia mencoba untuk mempertanyakan bahwa pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing. Sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan, sehingga Nantinya, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap. Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja h`nya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Oleh karena itulah MK menggelurakan putusan MK no. 27.. dimana untuk menegaskan Pasal 66 dan 65 UU Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini, media massa malah membdritakan PENGHAPUSAN OUTSOURCING.
Ø
Ada Tekanan Dari Para Pengusaha
Outsourcing dan Investor, investor akan Lari ke Thailand, india, atau Negara
lain :
Jika Wacana
penghapusan sistem kerja Outsourcing ini, benar benar akan dihapuskan. Maka
tekanan terbesar yang akan dihadapi pemerintah adalah para pengusaha
outsourcing yang telah berjumlah jutaan pengusaha. Sebab roda perekonomian
Indonesia bisa pesat, dan kesejahteraan rakyat meningkat karena semenjak adanya
sistem kerja Outsourcing ini. Terbukti bahwa tingkat pengangguran semakin
berkurang oleh adanya sistem kerja Outsourcing ini.
tetapi apabila pemerintah benar – benar berani mengambil langkah arogan untuk
menghapus sistem outsourcing pada UU ketenagakerjaan. Maka tak khayal jumlah
pengangguran di Indonesia makin meningkat diEra yang semakin sempitnya lapangan
pekerjaan ini. Kemudian para investor – investor asing lebih memilih untuk lari
ke Negara lain, yang lebih murah tenaga kerjanya seperti Bangladesh, Thailand,
India, atau Vietnam. Dan penduduk Indonesia terancam akan semakin sulit mencari
Lapangan pekerja. Bisakah anda Bayangkan ?
Ø
Dengan adanya Outsourcing semua
rakyat sejahtera :
Mengapa
Dengan adanya outsourcing ini membuat rakyat SEMAKIN SEJAHTERA ? karena kita tau, Sumber daya
manusia di indonesia ini, adalah memiliki tingkat kualitas SDM yang cukup
rendah diantara Negara – Negara Lain. Apalagi jika UU Outsourcing akan dihapus,
maka setiap perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia hanya akan menerima
“karyawan” dalam perusahaannya, Dan tidak membutuhkan lagi pegawai kontrak,
oleh karena hal itu bisa kita bayangkan apabila Setiap perusahaan hanya memilih
orang – orang terbaik untuk menjadi karyawannya. Kemudian bagaimana dengan
saudara – saudara kita yang mempunyai SDM rendah atau mempunyai ijazah yang
hanya lulusan SD, SMP, saja ? karena itulah seharusnya kita tau, banyak pekerja
outsourcing adalah mereka yang mempunyai lulusan ijazah SD, maupun SMP.
Sehingga UU Ketenagakerjaan tentang outsourcing ini sangat memberikan manfaat
positif dalam segi ekonomi, segi social pembangunan bangsa Indonesia.
Dengan sistem kontrak ini, banyak Masyarakat yang bisa mencari Nafkah. Dan
didalam sistem outsourcing ini tak mengurangi hak pekerja dalam menerimah
tunjangan hari besar dan tunjangan kesehatan seperti Jamsostek.
OLEH KARENA ITU, mari kita jalankan UU Ketenagakerjaan mengenai outsourcing ini
sesuai aturan Undang – Undang. Untuk menuju INDONESIA YANG lebih BAIK…
Ditulis Oleh : Muhammad Ivana Putra
Tokoh Pemuda Gresik dan Mahasiswa Fakultas hukum Untag Surabaya,